Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
النُّصُوْصُ قَدْ إِنْتِهَى وَالْوَقَائِعُ غَيْرُ مُتَنَهِيَة # صَلِحٌ لَكُلِّ زَمَان وَمَكَان

MAKALAH AL-QUR’AN: SEBUAH TAWARAN HERMENEUTIKA ANTARA TEKS DAN REALITAS MENURUT NAHSR HAMID ABU ZAID

AL-QUR’AN: SEBUAH TAWARAN HERMENEUTIKA ANTARA TEKS DAN REALITAS MENURUT NAHSR HAMID ABU ZAID
Makalah ini di susun guna memnuhi tugas mata kuliah Antropologi Tafsir
Dosen pembimbing: Wahyuni Shifatur Rohmah, S.TH.I, M.Si



Di susun oleh:
NAMA : Akhmad Mudasir
PRODI : Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
NIM : 1631045


ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDIN SYARI’AH DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA KEBUMEN
2018


BAB I
PENDAHULUAN

Kehadiran teks dalam tradisi keagamaan telah membawa pengaruh dan implikasi besar bagi perkembangan intelektual, kebudayaan dan peradaban. Tradisi Arab-Islam memiliki tradisi teks yang kuat dibanding dengan peradaban yang lain atau biasa diistilahkan dengan peradaban teks yaitu suatu peradaban yang menegakkan asas-asas epistemologi dan tradisinya pada teks atau yang tidak mungkin mengabaikan peranan teks di dalamnya.

Al-Qur‟an, sebagai teks keagamaan, memiliki peran budaya yang tidak dapat diabaikan dalam membentuk wajah peradaban dan sekaligus menentukan watak ilmu-ilmunya. Menurut Nashr Hâmid, apabila keberadaan teks merupakan poros dari sebuah peradaban, maka upaya interpretasi –yang merupakan sisi lain dari teks-- menjadi salah satu mekanisme budaya dan peradaban yang terpenting dalam memproduksi sebuah pengetahuan. Artinya, pada dasarnya bukanlah teks yang membangun peradaban tetapi cara manusia berdialog dengan teks di satupihak serta dialektikanya dengan realitas di pihak lain.

Penjelasan ini menunjukkan adanya keterkaitan antara interpretasi atau tafsir, teks al-Qur‟an dengan realitas masyarakat. Tulisan ini akan menjelaskan bahwa keberadaan tafsir adalah sebagai penghubung antara teks dengan realitas. Teks tidak akan memiliki makna bagi kehidupan masyarakat jika tidak dilakukan interpretasi atau penafsiran.

B. Rumusan masalah
1. Biografi Nashr Hamid
2. Karya intelektual Nashr Hamid
3. Pandangan Nashr Hamid tentang al-Qur’an
4. Tawaran hermeneutika Nashr Hamid
C. Tujuan makalah
1. Mengetahui biografi Nashr Hamid
2. Mengetahui pandangan Nashr Hamid mengenai al-Qur’an
3. Mengetahui tawaran hermeneutika yang diberikan oleh Nashr Hamid untuk memahami al-Qur’an
4. Memenuhi tugas mata kuliah Antropologi Tafsir
D. kesimpulan


BAB II
PEMBAHSAN

A. Biografi
Nashr Hamid Abu Zayd lahir pada tanggal 10 Juli 1943 di Quhafa propinsi Tanta Mesir Bagian Barat. Orang tuanya memberikan nama Nashr dengan harapana agar ia selalu membewa kemenangan atas lawan-lawannya, mengingat kelahirannya bertepatan dengan Perang Dunia II.[1] Ayahnya adalah seorang aktivis al-Ikhwan al-Muslimin dan pernah di penjara menyusul dieksekusinya Sayyid Quthb. Beliau meninggal saat Nashr Hamid berusia 4 tahun.

Dari kecil dia dibesarkan dalam keluarga dan lingkungan yang sangat religius. Dia termasuk anak yang beruntung karna dia melewati masa kanak- kanak dan dewasa di negeri mesir diamana disana adalah alam kebebasan berpikir dan termasuk pusat sumber khazanah keislaman. sehingga kondisi ini secara dinamis berpengaruh pada pertumbuhan intelektualitasnya. Saat berusia 8 tahun dia telah menghafal 30 juz. Nasr hamid abu zaid menempuh pendidikan madrasah ibtidaiyah dikampung halamannya pada tahun 1951, dia kemudian melanjudkan pendidikannya disekolah tehnologi didistrik kafru zayyad, propinsi gharbiyah dia masuk disekolah ini untuk memenuhi keinginan ayahnya untuk sekolah dikejuruan meskipun dia sangat ingin sekali melanjutkan stadinya di al-azhar. pada tahun 1968 nasr hamid abu zaid kemudian melanjudkan studi kefakultas adab di universitas kairo dan dia tamat pada tahun 1972 dengan nilai cum laude (memuaskan )dan dia melanjudkan S2nya di universiotas kairo juga dan dia menyelesaikan tesisnya dengan judul qadhiyat almajaz fi al-qu’an inda mu’tazilah dan berhasil dengan nilai yang memuaskan juga pada tahun 1976. kemudian pada tahun 1981dia meraih gelar doctor dari universitas kairo dengan risalah desertasinya yang berjudul ta’wilu al-qur’an inda muhyiddi al arabi dan mendapat nilai yang sangat memuaskan juga serta mendapat penghargaan tingkat pertama .dari hasil intelektualnya ini ahirnya dia memutuskan untuk mengabdi dialmamaternya dan menjadi asisten dosen dan kemudian menjadi dosen dalam bidang adab dan filsafat , sebelum ahirnya hijrah dan menetap di belanda menjadi guru besar islamic studies pada leiden university sampai sekarang. dan dia mulai dikenal luas dikalangan akdemisi mulai sepuluh tahun terahir ini. Pernah tinggal di Amerika selama 2 tahun (1978-1980), saat memperoleh beasiswa untuk penelitian doktoralnya di Institut of Midlle Eastern Studies University of Pensylivania Philadelphia USA.

Sekembali dari Amerika, Nasr Hamid menyelesaikan disertasi Doktornya pada tahun 1980 dengan judul: Falsafah al-Ta’wil: Dirasah fi Ta’wil AI-Qur’an `inda Muhy al-Din ibn `Arabi (Filsafat Hermeneutika: Studi Terhadap Hermenutika Al-Qur’an menurut Ibn Arabi). Ia mengklaim bahwa dirinyalah yang pertama kali menulis tentang hermeneutika di dalam bahasa Arab dengan tulisannya al-Hirminiyutiga wa Mu’dilat Tafsir al-Nas (Hermeneutika dan Problema Penafsiran Teks) pada tahun 1981. Di dalam karya tersebut, Nasr Hamid memaparkan secara ringkas berbagai teori penafsiran yang telah dilakukan oleh Schleiermacher, Wilhelm Dilthey, Martin Heidegger, Emilio Betti, Hans Georg Gadamer, Paul Ricoeur, dan Eric D. Hirsch.[2]

Nasr Hamid juga pernah mendapatkan beberapa penghargaan dan gelar penghormatan, di antaranya; 1975-1977 dari Ford Foundation Fellowship at the American University in Cairo, tahun 1985-1989: Visiting Profesor, Osaka University o f Foreign Studies Japan dan tahun 2002-2003; Fellow at the Wissenschatten College in Berlin.

Setelah karya-karyanya dinilai kurang bermutu bahkan dinyatakan menyimpang dan merusak karena isinya melecehkan ajaran Islam, menghujat Rasulullah, menodai al-Qur’an dan menghina para ulama salaf, ia dan istrinya pergi meninggalkan Mesir dan berdomisili di Belanda hingga sekarang. Di Belanda ia diangkat sebagai professor di bidang Bahasa Arab dan studi Islam dari Lieden University Kuno yang didirikan sejak tahun 1575 di Amsterdam Selatan.

B. Karya-karya Nasr Hamid Abu Zaid
Buku-buku Nashr Hamid Abu Zaid banyak menaruh perhatian pada aspek “teks” (nass), sehingga ia mengatakan bahwa peradaban Arab Islam adalah ‘peradaban teks’ (hadharah al-nass). Maka, ia banyak menulis buku-buku yang mengupas persoalan teks, seperti Mafhum al-Nas, Dirasah fi Ulum al-Quran, Naqd al-Khitab al-Din.

Karya-karyanya yang lain; Al-Ittijah al-Aqli fi Tafsir: Diarasah Qadliyyat al-Majaz fi al-Qur’an ‘inda Mu’tazilah dan Falsafat al-Ta’wil: Dirasah fi Ta’wil al-Qur’an ‘inda Muhy al-Din Ibnu Arabai, yang meruapakan hasil thesis dan disertasi yang telah di publikasikan.[3]
Kemudian karaya yang dihasilakan ketika berada di Jepang, yakni Mafhum al-Nashah: Dirasah fi ‘Ulum al-Qur’an dan Naql al-Khittab al-Dini yang terbit pada awal tahun 1990.

C. Konsep Teks menurut Nashr Hamid Abu Zaid

Kajian Nashr Hamid terhadap teks al-Qur’an pada dasrnya berangkat dari sejumlah fakta-fakta di sekitar al-Qur’an itu sendiri yang terbentuk oleh peradaban Arab di satu sisi, dan berangkat dari konsep-konsep yang ditawarkan teks al-Qur’an di sisi lain. Selain itu perjalanan turunnya teks al-Qur’an sejak pertama kali turun sampai berakhir tidak bisa dilepaskan dari realitas dan budaya yang ada. Berangkat dari fakta inilah, Nashr Hamid berpendapat bahwa teks adalah produk budaya.[4]

Pada awal pembahasan tentang al-Qur’an sebagai sebuah “teks”, Abu Zayd menyatakan bahwa peradaban Arab Islam merupakan sebuah “peradaban teks”. Artinya, dalam perkembangan dasar-dasar ilmu dan budaya Arab-Islam tumbuh dan berdiri tegak di atas suatu landasan di mana “teks” menjadi pusatnya. Meski demikian, bukan berarti “teks” yang membangun peradaban dengan sendirinya, justru interaksi dialektika antara manusia dan “teks” dan segala realitas yang ada berperan penting dalam membentuk ekonomi, sosial, budaya, dan politik dan seluruh aspek kehidupan.[5]

Pernyataan Nashr Hamid terhadap teks al-Qur’an meruapakan produk budaya sebenrnya ingin menunjukan bahwa teks al-Qur’an terbentuk atau diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. bukan kepada masyarakat yang kosong dari budaya, tetapi teks tersebut terbentuk di dalam realitas dan budaya lebih dari 20 tahun. Pernyataan Nashr ini sering disalahpahami oleh kalangan penentangnya, bahwa al-Qur’an benar-benar diproduk oleh budaya, sehingga seolah-olah al-Qur’an tidak lagi wahyu Allah. Pada dasarnya Nashr tidak seperti yang dituduhkan mereka, tetapi justru benar-benar mengakui bahwa al-Qur’an adalah wahyu. Ini pun dibuktikan dalam bukunya Mafhum an-Nass, dengan menempatkan diskusi tentang wahyu di bagian permulaan sebelum membahas pembahasan-pembahasan yang lain.[6]
Sebagai teks bahasa, al-Qur’an dapat disebut sebagai teks sentral dalam sejarah peradaban Arab. Dapat dikatakan bahwa peradaban Arab-Islam adalah peradaban teks. Artinya, bahwa dasar-dasar ilmu dan budaya Arab-Islam tumbuh dan beridiri tegak di atas landasan di mama teks sebagai pusatnya tidak dapat diabaikan.

Al-Qur’an berubah dari sebuah nash(teks) menjadi mushaf(buku) dari tanda menjadi sesuatu yang hampa makna. Perubahahan sifat dan watak teks, termasuk juga fungsinya merupakan produk dari sejumlah trend kultural yang hegemonik-kultur konservatif. Menurut Nashr Hmid Abu Zaid, Nash berarti makan dan memerlukan pemahaman, penejelasan, dan interpretasi. Sedang mushaf tidaklah demikian, karean ia telah bertranformasi menjadi “sesuatu”, baik suatu karya estetik ataupun alat unutk mendaptkan berkah Tuhan.[7]

Abu Zayd juga melihat bahwa al-Qur’an sebagai firman Tuhan merupakan sifat-sifat tindakan Tuhan. Dengan terciptanya tindakan ini di dunia, maka diapun menjadi fenomena sejarah dari segi bahwa ia merupakan salah satu manifestasi firman Tuhan yang paling komprehensif, karena ia merupakan yang paling akhir. Sehingga, ketika tindakan Tuhan tersebut telah teraktualisasi sejarah, menurut Abu Zayd dia harus tunduk pada peraturan sejarah. Abu Zayd mempromosikan mekanisme dalam memaknai sebuah teks. Yaitu teks ditinjau dari segi historisnya, yang kemudian disebutnya sebagai proyek penyelidikan ilmiah. Dalam proyek penyelidikan ilmiah yang digulirkan, dia memandang bahwa pendekatan historis yang mengacu pada analisa linguistik sebagai pusat sistem pemaknaan suatu peradaban harus diterapkan. Kemudian Abu Zayd melanjutkan pandangannya bahwa historitas teks, realitas, budaya, dan bahasa (yaitu Bahasa Arab), menunjukkan bahwa al-Qur’an adalah teks manusiawi (nass} insani).[8] Di sini Abu Zayd telah meletakkan kedudukan al-Qur’an sejajar dengan teks-teks bahasa yang bentuknya sama dengan teks-teks lainnya dalam budaya.[9]

Akhirnya, implikasi paling nyata dari beberapa pandangan-pandangan Abu Zayd di atas adalah ketika mengaitkan teks dengan bahasa, budaya, dan sejarah adalah termanusiawikannya al-Qur’an sebagaimana teks kebahasaan umumnya. Dengan istilah lain, al- Qur’an telah menjadi sebuah produk budaya (muntaj tsaqafi) yang berada dalam genggaman manusia (textus receptus) seperti yang dia jelaskan di atas, serta terbuka terhadap berbagai macam penafsiran yang ingin dicapai oleh siapa saja yang berminat untuk menafsirkan al-Qur’an.

Nashr Hamid Abu Zaid berupaya untuk mengkaji teks al-Qur’an dalam sinaran linguistik dan kritik sastra modern. Hermeneutika al-Qur’an dan kritik al-Qur’an bertemu dalam pendekatannya atas teks al-Qur’an. Misalnya, studi al-Qur’an adalah sebuah bidang keilmuan interdisipliner, perkembangan yang dibimbing oleh kemajuan yang dicapai dalam ilmu-ilmu sosial dan humanitis, khususnya dalam bidang linguistik, semiotika, dan hermeneutika. Ia yakin bahwa pendekatan sastra atas teks al-Qur’an akan menjadi pendekatan masa depan dalam bidang studi al-Qur’an.[10]

Kepentingan utama dari seorang intelektual dan pengkaji yang menyerukan pencerahan adalah mengkrtitik pemikiran keagamaan, dengan menggunakan beberapa gaya dan metode ilmiah di dalam mengkaji dan menganalisis, dan puncaknya adalah membentuk “kesadaran ilmiah” terhadapt tradisi, karean menciptakan keasadaran seperti ini menurut Nashr Hamid dapat melahirkan perangkat yang efektif di dalam melawan gagasan fundametalisme dan merupakan persyaratan mendasar bagi keberhasilan kebangkitan dan pembaharuan.[11]

D. Hermeneutika Anatar Teks dan Realitas Menurut Nashr Hamid Abu Zaid[12]

1. Tafsir sebagai Penghubung Teks dengan Realitas
Keberadaan teks tidak dapat dipisahkan dari kondisi realitas. Sebuah teks sangat dipengaruhi oleh historisitas dan subyektifitas yang mengitarinya, termasuk juga teks al-Qur‟an. Sejak awal proses pewahyuan, al-Qur’an telah bersentuhan dengan bangsa Arab dan bahasa budaya mereka. Setiap ayat yang turun tidak dipahami sebagai kalimat-kalimat yang tersendiri, melainkan berkaitan dengan kenyataan sehari-hari. Problem yang muncul lebih banyak disebabkan oleh benturan nilai-nilai yang dibawa al-Qur‟an dengan nilai-nilai warisan leluhur yang berakar kuat dan menyatu dengan kehidupan mereka. Semangat dan misi al-Qur’an untuk menciptakan perubahan-perubahan yang lebih baik demi kemaslahatan manusia secara keseluruhan tidak selalu selaras dengan tradisi, budaya, pandangan hidup, keyakinan dan ikatan-ikatan primordial bangsa Arab waktu itu.

Karakter dan corak suatu teks akan senantiasa menggambarkan dan merefleksikan struktur budaya dan alam pikiran tempat teks tersebut dibentuk. Demikian juga dengan al-Qur’an, kondisi sosio-kultural masyarakat Arab atau kerangkan kebudayaan bangsa Arab saat itu banyak berpengaruh pada pembentukan teks al-Qur’an. Peristiwa pewahyuan sebagai titik awal lahirnya al-Qur’an merupakan kata kunci untuk menyatakan bahwa ketika wahyu Ilahi tersebut diwahyukan kepada manusia dengan menggunakan bahasa kaum tertentu yaitu bahasa Arab, maka hal itu menandakan sifat kesejarahannya.
Dialektika antara teks dengan realitasnya dapat dilihat dari beberapa ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang upaya Rasulullah Saw., pembawa risalah untuk membuat sebuah perubahan yang diistilahkan oleh al-Qur’an dengan min al-zhulumât ilâ al-nûr. Basis revolusi al-Qur’an ini dapat diklasifikasikan menjadi dua unsur yaitu kualitatif dan kuantitatif. Unsur kualitatif dimanisfestasikan dengan cara membentuk suatu kaidah bagi risalah Islam yang dapat dimanfaatkan, meskipun Rasulullah saw telah wafat. Hal ini dapat diperhatikan dalam ayat-ayat al-Qur’an secara umum yang menceritakan kejadian-kejadian ketika Rasulullah saw masih hidup, dalam beberapa tradisi dan adat istiadat serta perundang-undangan yang ada ketika itu. Secara garis besar ada tiga pembebasan yang telah dilakukan oleh Rasul saw ketika berdialektika dengan ummatnya. Pertama, pembebasan manusia dari kemusyrikan artinya, al-Qur’an berusaha membebaskan keyakinan masyarakat Jazirah Arab yang menganggap adanya perantara semu antara mereka dengan Allah. Mereka menganggap para perantara yang mereka imajinasikan memiliki kemampuan untuk mendatangkan manfaat dan bahaya yang telah bersenyawa dengan berhala-berhala yang terbuat dari batu. Mereka menyekutukan Allah Swt dengan patung-patung tersebut dalam ibadah dan doa mereka serta meyakini dengan menyembah berhala, merekapun akan semakin dekat dengan Allah.[13]

Pembebasan kedua yang dilakukan Rasulullah di masyarakat Arab adalah pembebasan akal manusia dari mitos dan khurâfât. Masyarakat Arab mempercayai bahwa makhluk halus selalu mengelilingi mereka di tempat- tempat yang kosong. Makhluk tersebut akan menampakkan diri mereka kepada orang-orang tertentu di antara mereka dalam bentuk yang beragam agar terbebas dari bencana yang mungkin akan menimpa mereka ketika dalam suatu perjalanan tertentu.

Pembebasan ketiga yang telah dilakukan Rasulullah adalah membebaskan kehendak manusia dari belenggu hawa nafsu. Melalui tahapan pendidikan yang disebutkan dalam al-Qur'an kepada seorang Muslim, pada akhirnya seorang muslim sedikit demi sedikit mampu melawan segala bentuk hawa nafsunya dan segala bentuk keterpurukan diri mereka. Al-Qur'an mengajarkan agar menjadikan pengendalian diri sebagai sarana bagi seseoranguntuk lebih berhati-hati ketika menghadapi apa yang dapat memancing hawa nafsunya. Tidak ada kekuatan yang dapat mencegah keinginan seseorang melainkan dengan cara pengendalian diri terhadap hal tersebut semaksimal mungkin. Rasulullah saw sendiri telah mengistilahkan proses pembebasan manusia dari belenggu hawa nafsunya dengan sebutan “jihâd akbar”.

Sedangkan unsur kuantitatif dari revolusi al-Qur'an dapat dilihat pada arahan khusus bagi para penduduk Jazirah Arab untuk menciptakan suatu aturan bagi tersebarnya risalah Islam, sebagaimana disebutkan dalam Q.s al- An„âm/6:92. Jazirah Arab dalam ayat tersebut tidak menunjukkan bahwa masyarakat Jazirah Arab memiliki keistimewaan tertentu daripada umat manusia yang lainnya, tetapi hal itu lebih dikarenakan untuk mewujudkan tujuan yang bersifat kuantitas bagi tegaknya risalah Islam, mereka dipandang sebagai lahan misi Rasulullah juga menunjukkan tempat risalah Islam dimulai, yakni Jazirah Arab tersebut.

Proses perjalanan dakwah Rasulullah tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai normatif al-Qur'an memiliki dimensi transformatif. Wahyu Ilahi al- Qur'an bukan hanya berisi dogmatis atau ajaran yang hanya memfokuskan pada hubungan manusia dengan Tuhannya tetapi juga mempedulikan juga hubungan kemanusiaan. Penjelasan tersebut sekaligus mengisyaratkan bahwa sejak awal al-Qur'an diwahyukan telah terjadi interpretasi teks atau penafsiran al-Qur'an. Dengan kata lain pada masa awal pewahyuan telah terjadi dialektika antara al-Qur'an sebagai teks dan kondisi sosio-kultural masyarakat Arab sebagai realitas.

Posisi Rasulullah bukan sekedar penyampai wahyu tetapi juga penjelasnya atau mufassirnya, bukan sekedar membacakannya secara tekstual tetapi juga menjelaskan kandungan maknanya. Penafsiran yang dilakukan oleh nabi Muhammad Saw. merupakan upaya mendekatkan teks al-Qur'an dengan realitas masyarakatnya. Wahyu Ilahi yang pada waktu itu belum terkodifikasi tidak akan dipahami oleh realitas masyarakat Arab jika tidak ada upaya untuk menginterpretasikannya. Sebaliknya, teks tersebut tidak akan memiliki makna jika tidak dimaknai atau ditafsirkan oleh Rasulullah. Inilah yang dimaksud dengan keberadaan tafsir adalah sebagai penghubung antara teks dan realitas. Proses dialektika antara teks al-Qur'an dengan realitasnya mengalami perubahan pasca Rasulullah wafat. Setelah proses pewahyuan paripurna dan tidak ada lagi Rasul saw sebagai figur yang dipercaya paling memahami kandungan makna al-Qur'an, maka teks al-Qur'an tidak lagi berdialog langsung menghampiri audiensnya melalui sosok Rasulullah, tidak lagi datang secara berangsur-angsur dan tidak lagi menyesuaikan diri dengan bahasa audiensnya. Dampak dari perubahan ini antara lain hubungan dialog yang telah dibangun oleh al-Qur'an pada masa turunnya berubah menjadi monologis. Artinya, al-Qur'an sudah tidak lagi aktif berdialog tetapi sebaliknya menunggu untuk diajak berdialog atau cenderung dipahami secara doktrinal.[14]

Berbagai diskursus, peristiwa dan konteks yang melingkupi turunnya al-Qur'an tidak akan terulang sama persis pada saat ini. Kondisi fisik dan mimik Nabi s.a.w. tatkala menerima wahyu sekaligus cara beliau menafsirkannya dan mengaplikasikannya dalam sebuah prilaku juga tidak akan dapat dirasakan oleh umat Islam sekarang dan masa yang akan datang. Fakta ini menunjukkan bahwa ada rentang waktu yang sangat panjang antara al-Qur'an sekaligus nabi Muhammad dengan umat Islam yang hidup dalam dunia modern sekarang. Inilah problem tafsir yang harus dihadapi oleh mufassir, sehingga mereka dapat menjelaskan dan mengungkapkan maksud dan kandungan makna al-Qur'an yang telah diwahyukan pada masa lalu tetapi harus tetap bisa dijadikan pedoman hidup sampai akhir masa. Realitas yang melingkupi turunnya al-Qur'an otomatis tidak akan sama dengan realitas generasi-generasi sesudahnya termasuk realitas masa kini.

Perubahan kondisi realitas inilah yang meniscayakan adanya ketidakstagnanan dalam penafsiran al-Qur‟an. Penafsiran ayat-ayat al-Qur‟an meniscayakan adanya pengembangan dan perubahan.

2. Tafsir Menjawab Problem Realitas
Sebuah tafsir haruslah sesuai dengan zamannya agar tidak terkesan usang dan dapat diaplikasikan oleh masyarakat zamannya. Upaya menyesuaikan bahasa penafsiran atau problem utama penafsiran dengan realitas sosial yang ada merupakan upaya mengkontekstualisasikan ayat. Menafsirkan ayat dengan konteks kekinian dengan tetap memperhatikan konteks awal ayat (asbab al-nuzul) akan dapat mempertahankan nilai universalitas al-Qur‟an. Artinya, terkungkung dengan tradisi atau penafsiran klasik tanpa pembacaan kritis baik dari sisi materi ataupun metodologinya justru akan mengurangi universalitas al-Quran. Langkah ini untuk menghindari penafsiran atau pemahaman turun temurun yang belum tentu semuanya benar dan tidak seluruhnya dapat menjawab tantangan zaman.

Realitas sosial merupakan jaringan sosial yang mengikat orang menjadi suatu kehidupan bersama. Jaringan sosial ini bersifat dinamis atau selalu berubah. Semua realitas sosial senantiasa berubah dengan derajat, kecepatan dan tempo yang berbeda-beda. Realitas sosial tidak dapat dipahami sebagai realita yang statis, tetapi merupakan sebuah sistem atau suatu entitas yang tidak dapat dipahami hanya dari dinamika hubungan organik bagian- bagiannya dalam dimensi ruangnya saja, tetapi juga harus dipahami dinamikanya dalam dimensi waktu yaitu pertumbuhan, perkembangannya dan perubahannya dalam perjalanan sejarah.

Keniscayaan adanya perubahan dalam masyarakat meniscayakan pula adanya perubahan dalam sebuah penafsiran. ”Perubahan” di sini bukan berarti perubahan yang meninggalkan akarnya, perubahan tanpa pijakan dan tanpa rambu, melainkan sebuah perubahan pendekatan penafsiran yang tetap berpegang teguh pada kaidah-kaidah tafsir atau ushul al-tafsir. Hasil pembacaan, pengamatan dan budaya masyarakat mufassir hendaknya juga dijadikan tolok ukur prose penafsiran.
Banyaknya turats tafsir dengan ragam bentuk dan corak yang telah diwariskan oleh mufassir-mufassir masa lalu merupakan contoh konkrit dari adanya keterkaitan realitas mufassir dengan teks tafsir yang telah dihasilkan. Oleh karena itu, satu hal yang tidak bisa ditinggalkan dalam pembacaan teks tafsir adalah memahami background atau biografi selengkapnya dari penulis tafsir. Pemahaman terhadap figur setiap mufassir akan memudahkan pembaca menemukan argumentasi masing-masing mufassir melahirkan teks tafsir dengan beragam kecenderungan.

Misalnya tafsir ”al-Kasysyaf” merupakan hasil komunikasi dari seorang mu‟tazili yang ahli lughah dengan sebagian masyarakatnya. Dalam muqaddimahnya disebutkan: "... Mereka menginginkan adanya kitab tafsir dan mereka meminta saya supaya mengungkapkan hakikat makna al-Qur'an dan semua kisah yang terdapat di dalamnya termasuk segi-segi penakwilannya..."Demikian juga dengan penjelasan yang filosofis Fakhruddin al-Razi dalam tafsir al-Kabirnya sangat terkait dengan kondisi masyarakatnya. Al-Razi hidup pada masa pertengahan abad VI H. Dalam masa itu ia mengalami adanya pertentangan madzhab akidah antara golongan Sunni, Syiah, Mu'tazilah dan beberapa golongan yang telah lahir pada saat itu. Pengaruh dari kondisi ini sangat terlihat dalam tafsirnya yang seringkali membantah beberapa argumen akidah Mu'tazilah, dalam hal ini tafsir al- Kasysyaf adalah sasarannya. Begitu seterusnya dengan semua karya tafsir yang ada pasti terkait dengan subyektifitas dan kondisi masyarakat saat itu. Inilah bukti bahwa teks-teks tafsir yang telah dikonsumsi oleh ribuan pengkaji tafsir adalah hasil respon setiap mufassir terhadap realitasnya masing-masing. Penjelasan di atas sekaligus menunjukkan bahwa dari sisi informasi keilmuan, produk-produk tafsir masa lalu sangat kaya informasi, bahkan bisa dikatakan tanpa kehadiran tes-teks tafsir tersebut kaum muslimin akan menemui kesulitan dalam memahami masing-masing ayat lengkap dengan ragam qira’at, gramatikal, sabab al-nuzul, munasabah dan lain-lain. Namun, dari sisi pengamalan dari paparan teks tafsir tersebut perlu adanya pertimbangan-pertimbangan. Karena sangat dimungkinkan ada beberapa penjelasan dalam tafsir tersebut yang tidak layak diterapan dalam konteks kekinian. Inilah tugas mufassir dan penafsir saat ini.

3. Tafsir yang Meng-Indonesia
Al-Qur‟an diwahyukan bukan hanya difungsikan sebagai teks tertulis sehingga cukup dibaca berulang-ulang secara tekstualnya, tetapi juga harus dipahami kandungan maknanya sehingga ia benar-benar berfungsi sebagai hidâyah. Al-Qur‟an adalah sebuah petunjuk dan arahan yang dapat diaplikasikan demi terwujudnya sebuah perubahan yang lebih baik secara individual maupun perubahan masyarakat secara keseluruhan. Proses pewahyuan selama kurang lebih 23 tahun cukup sebagai bukti bahwa al-Qur‟an tidak diwahyukan dalam ruang hampa tetapi sejak pertama kali diwahyukan, ia telah bersentuhan dengan realitas masyarakat. Inilah yang biasa disebut sebagai konteks yaitu keadaan atau situasi masyarakat yang mengitari teks tersebut. Al-Qur'an diturunkan memang bukan untuk menjauh dari konteksnya tetapi justru untuk reaktif terhadap situasi masyarakat yang terus berubah. Oleh karena itu, al-Qur‟an menyebut dirinya sebagai kitab revolusi yaitu sebuah kitab yang mengarah pada proses untuk keluar dari kegelapan menuju alam yang penuh dengan cahaya Ilahi, sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur‟an surat al-Baqarah ayat 257.

Semangat pembaharuan masyarakat inilah yang mendorong parapembaharu untuk mengkontekstualisasikan al-Qur‟an agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern atau upaya untuk modernisasi tafsir. Meski diyakini bahwa penafsiran Rasûlullah adalah yang terbaik, namun bukan berarti seluruhnya bersifat lintas zaman. Menurut Quraish Shihab penafsiran Rasûlullah dapat dikategorikan menjadi dua yaitu pertama, penafsiran terhadap masalah yang bukan dalam wilayah nalar, misalnya tentang ajaran tauhîd, ibadah dan lain-lain. Kedua, masalah-masalah yang masuk dalam wilayah nalar, misalnya masalah sosial kemasyarakatan. Kategori kedua inilah yang harus didudukkan pada proporsinya yang tepat sehingga meniscayakan adanya perubahan-perubahan dalam penafsiran teks al-Qur‟an.

Penjelasan yang telah diutarakan mengarah pada adanya keharusan menghasilkan produk tafsir yang kontekstual-realistis-aplikatif. Karena al- Qur‟an diwahyukan dalam masyarakat atau konteks tertentu, maka upaya penafsirannya saat ini juga harus memperhatikan konteks atau kondisi saat ini. Nalar zaman, sistem pengetahuan dan aspek kehidupan manusia pada abad ke 21, baik sosial, budaya, politik telah jauh berkembang dan pasti berbeda dengan abad-abad sebelumnya. Inilah yang biasa diistilahkan dengan kontekstualisasi al-Qur‟an.

Upaya kontekstualisasi pemaknaan ayat al-Qur‟an adalah dengan cara menyesuaikan bahasa penafsiran atau problem utama penafsiran dengan realitas sosial yang ada. Langkah ini untuk menghindari pemahaman turun temurun yang belum tentu semuanya benar dan tidak seluruhnya dapat selaras realitas kekinian. Produk tafsir yang mempertimbangan kondisi dan problem masyarakat setempat akan lebih realistis bukan sekedar normatif, akan lebih "membumi" dan tidak terkesan "melangit" dan pada akhirnya akan mudah dipahami dan diaplikasikan dalam kehidupan keseharian.

Istilah "membumikan al-Qur'an" yang telah diproklamirkan guru besar Tafsir di Indonesia, Quraish Shihab merupakan upaya untuk lebih mendekatkan kitab suci agama Islam kepada para pemeluknya. Langkah ini harus dilanjutkan dengan upaya "membumikan penafsiran al-Qur'an". Masyarakat bukanlah sebuah keadaan yang statis tetapi merupakan proses atau sebuah aliran peristiwa yang terus menerus bergerak tanpa henti. Semua realitas sosial selalu berubah dengan derajat kecepatan, intensitas, irama dan tempo yang berbeda.

Keadaan atau konteks yang mengitari teks al-Qur‟an pada masa pewahyuan tidak akan sama persis dengan konteks pembaca al-Qur‟an saat ini. Al-Qur‟an diwahyukan di Jazirah Arab yang adat istiadatnya berbeda dengan masyarakat lain. Problema yang mereka hadapi tidak akan sama dengan generasi-generasi pasca pewahyuan juga tidak akan sama dengan kondisi masyarakat di luar Arab. Oleh karena itu, perhatian terhadap konteks inilah yang seharusnya dipertahankan dalam upaya pemaknaan dan pemahaman al-Qur‟an, sehingga sampai kapanpun al-Qur‟an senantiasa diposisikan sebagai petunjuk atau panduan kehidupan yang juga mampu menjawab problematika kehidupan dan menciptakan sebuah perubahan masyarakat.

Perbedaan suku dan budaya sangat berpengaruh pada cara mereka menafsirkan ayat-ayat al-Qur‟an termasuk mengaplikasikannya dalam bentuk ritual-ritual agamis, sehingga muncullah istilah “Islam Mesir”, “Islam Iran”, "Islam Amerika", “Islam Indonesia” dan lain-lain. Istilah-istilah tersebut menunjukkan bahwa di dalam Islam terdapat ajaran-ajaran yang bersifat universal tetapi penafsiran tetapi cara pelaksanaan ajaran universal tersebut berbeda-beda. Seorang mufassir Indonesia tidak akan sama penafsiran, pemahaman dan cara penerapannya dengan mufassir Amerika, karena secara logika problem realitasnya pasti berbeda. Konteks yang mengitari lahirnya teks tafsir di Amerika tidak akan sama persis dengan konteks yang mengiringi lahirnya teks tafsir di Indonesia. Keadaan seperti ini diistilahkan oleh Quraish Shihab dengan logika prioritas. Ketika kontak dengan teks al-Qur‟an sekaligus kitab-kitab tafsirnya, mufassir harus menyadari bahwa masing- masing ayat tersebut memiliki latar belakang tersendiri sehingga diterjemahkan oleh para mufassir dengan beragam penafsiran. Melalui logika ini, sangat tidak layak mufassir masa kini masih berpegang teguh sepenuhnya dengan model penafsiran ratusan tahun yang lalu. Dengan semangat "pembumian tafsir al-Qur'an" mufassir tidak mungkin hanya mentransfer ulang pemikiran mufassir-mufassir sebelumnya, karena kondisi realitas dan ”kegelisahan” masyarakat Indonesia pasti berbeda dengan realitas masyarakat luar. Inilah pekerjaan utama kita warga Indonesia yang sering bersentuhan dengan penafsiran ayat-ayat al-Qur'an.

Keseluruhan uraian di atas menunjukkan adanya relativitas dan tentativitas dalam medan interpretatif, termasuk penafsiran al-Qur'an. Produk tafsir yang cocok pada era tertentu belum tentu cocok untuk era yang lain. Adanya ungkapan wa Allah a‘lâm bi al-showâb (hanya Allah yang Maha Mengetahui hakekat kebenaran firmanNya) dalam tafsir-tafsir klasik sebagai bukti bahwa apapun produk tafsir yang dihasilkan, hakekat kebenaran dari interpretasi al-Qur'an hanya Allah yang Maha Tahu. Ungkapan tersebut juga menunjukkan pengakuan bahwa kekuatan akal seseorang tetap ada batasnya sehingga otoritas kebenaran terlebih kebenaran dalam penafsiran al-Qur'an hanyalah milik Allah semata. Manusia senantiasa berusaha meraih kebenaran atau menempuh jalan menuju kepadaNya. Keyakinan bahwa hanya Allah yang Maha Mengetahui sekaligus menunjukkan bahwa pada masalah-masalah tertentu seseorang tidak akan mampu memaksa akalnya untuk menjawabnya. Kemampuan intelektual manusia bertingkat-tingkat, betapapun hebat seseorang ia harus tetap menyadari keterbatasan dan kenisbiannya, karena yang mutlak hanya Allah swt. Dengan demikian, tidak ada klaim kebenaran dalam dunia interpretasi termasuk penafsiran al-Qur‟an oleh pihak siapapun, di manapun dan sampai kapanpun.










BAB III

Kesimpulan
Keberadaan teks tidak dapat dipisahkan dari kondisi realitas. Sebuah teks sangat dipengaruhi oleh historisitas dan subyektifitas yang mengitarinya. Karakter dan corak suatu teks akan senantiasa menggambarkan dan merefleksikan struktur budaya dan alam pikiran tempat teks tersebut dibentuk. Demikian juga dengan al-Qur‟an, kondisi sosio-kultural masyarakat Arab atau kerangka kebudayaan bangsa Arab saat itu banyak berpengaruh pada pembentukan teks al-Qur‟an.

Peristiwa pewahyuan sebagai titik awal lahirnya al-Qur‟an merupakan kata kunci untuk menyatakan bahwa ketika wahyu Ilahi tersebut diwahyukan kepada manusia dengan menggunakan bahasa kaum tertentu yaitu bahasa Arab, maka hal itu menandakan sifat kesejarahannya. Setiap ayat yang turun tidak dipahami sebagai kalimat-kalimat yang tersendiri, melainkan berkaitan dengan kenyataan sehari-hari. Problem yang muncul lebih banyak disebabkan oleh benturan nilai-nilai yang dibawa al- Qur‟an dengan nilai-nilai warisan leluhur yang berakar kuat dan menyatu dengan kehidupan bangsa Arab.

Keadaan atau konteks yang mengitari teks al-Qur‟an pada masa pewahyuan tidak akan sama persis dengan konteks pembaca al-Qur‟an saat ini. Al-Qur‟an diwahyukan di Jazirah Arab yang adat istiadatnya berbeda dengan masyarakat lain. Problema yang ada di sana tidak akan sama dengan generasi-generasi pasca pewahyuan juga tidak akan sama dengan kondisi masyarakat di luar Arab. Oleh karena itu, perhatian terhadap konteks inilah yang seharusnya dipertahankan dalam upaya pemaknaan dan pemahaman al- Qur‟an, sehingga sampai kapanpun al-Qur‟an senantiasa diposisikan sebagai petunjuk atau panduan kehidupan yang juga mampu menjawab problematika kehidupan dan menciptakan sebuah perubahan masyarakat.

Melalui logika ini, sangat tidak layak mufassir masa kini masih berpegang teguh sepenuhnya dengan model penafsiran ratusan tahun yang lalu. Dari sisi informasi keilmuan, produk-produk tafsir masa lalu sangat kaya informasi, bahkan bisa dikatakan tanpa kehadiran teks-teks tafsir tersebut kaum muslimin akan menemui kesulitan dalam memahami masing-masing ayat lengkap dengan ragam qira’at, gramatikal, sabab al-nuzul, munasabah dan lain-lain. Namun, dari sisi pengamalan dari paparan teks tafsir tersebut perlu adanya pertimbangan-pertimbangan. Karena sangat dimungkinkan ada beberapa penjelasan dalam tafsir tersebut yang tidak layak diterapkan secara total dalam konteks kekinian. Inilah tugas mufassir dan penafsir saat ini untuk "membumikan tafsir al-Qur'an".


DAFTRA PUSTAKA





[1] Abdurahman Kasdi dan Hamka Hasan (Pengantar Penerjemah), dalam Nashr Hamid Abu Zaid, al-Ittijah al-‘Aqly fi al-Tafsir, Dirasah fi Qadliyyah al-Manhaj fi al-Qur’an ‘inda Mu’tazilah, terj. Abdirahman Kasdi dan Hamka Hasan Menalar Firman Tuhan : Wacana Majaz dalam al-Qur’an menurut Mu’tazilah, Mizan (Bandung, 2013), h. 10.
[2] Adnin Armas, Metodologi Bible dalm Studi al-Qur’an, (Jakarta:Gema Insani, 2005), cet. Ke-1, h. 36
[3] Kurdi, dkk, Hermeneutika al-Qur’an dan Hadits (Yogyakarta: Elsaq Press, 2010), h. 117
[4] Samsul Munir, “Nashr Hamid Abu Zaid dan Hermeneutika Teka al-Qur’an”, http://abcd.unsiq.ac.id/source/lp3mpd/jurnal%2520Ta%27dib/juli%25202015/2.%2520samsul%2520munir.pdf, h. 13.
[5] Nashr Hmid Abu Zaid, Mafhum al-Nass, (Kairo: Al-Hai’ah al-Misriyyah al-Amanah li al-Kutuh, 1990), h. 11
[6] Samsul Munir, Op. Cit, h. 13
[7] M. Nur Ichwan, Meretas.... h. 65. Dalam Mafhum an-Nash, h. 15
[8] Nashr Hamid Abu Zaid, Naql al-Khittab al-Diniy, (Kairo: Sinai li al-Nasyr, Cet.2, 1994), h. 126
[9] Ahmad Fauzan, “Teks al-Qur’an dalam Pandangan Nashr Hamid Abu Zaid”, http://ejournal.unida.gontor.id/index.php/kalimat/article/download/279/262, h. 4-5
[10] Nasr Abu Zayd, Qur’anic Studies on the Eve of the 21st Century, Newsleter, kritik al-Qur’an: Teori Hermeneutika Nash Hamid Abu Zayd, (Jakarta: TERAJU, cet I, 2003), h. 42
[11] Ali Harb , Kritik Nalar al-Qur’an, op. Cit., h. 319
[12] Lilik Ummi Kaltsum, ” Tafsir al-Qur’an: Antara Teks dan Realitas”, http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/28160/1/Lilik%20Ummi%20Kaltsum-FUF.pdf.
[13] Baqir al-Hakim, ‘Ulum al-Qur’an, (Qum: Manhaj al-Fikr al-Islami, 1426), h. 60-65
[14] Nur Rofiah, Pendekatan Tranformatif Terhadap al-Qur’an, h. 124

Post a Comment for "MAKALAH AL-QUR’AN: SEBUAH TAWARAN HERMENEUTIKA ANTARA TEKS DAN REALITAS MENURUT NAHSR HAMID ABU ZAID"