Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
النُّصُوْصُ قَدْ إِنْتِهَى وَالْوَقَائِعُ غَيْرُ مُتَنَهِيَة # صَلِحٌ لَكُلِّ زَمَان وَمَكَان

cek dan giro

Surat cek sebagai salah satu surat berharga adalah merupa­kan alat pembayaran tunai secara giral sebagai pengganti uang chartal. Namun berpangkal dari ketentuan-ketentuan dalam hukum Cek yang cenderung memberikan peluang untuk terjadinya penyimpangan penggunaan Cek maka kemudian timbullah masalah di dalam penggunaan cek yaitu cek kosong. Cek Kosong yaitu dimana tidak tersedianya dana ketika cek dicairkan atau diperlihatkan. Cek kosong timbul karena adanya itikad tidak baik dari penerbit yang sering disebut dengan tindakan penipuan.


Cek mempunyai ciri- ciri yaitu:


1. Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya;
2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);
4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakaukan;
5. Tanggal dan tempat cek ditariknya;
6. Tandatangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).


Adapun macam-macam Cek tersebut antara lain:


1. Cek atas pengganti, dimana penerbit bertindak juga sebagai pemegang pertama;
2. Cek atas penerbit sendiri yakni perintah membayar ditujukan kepada penerbit sendiri;
3. Cek untuk perhitungan orang lain bahwa cek dapat diterbitkan atas permintaan orang ke tiga;
4. Cek Incaso atau disebut juga cek atas pemberian kuasa atau untuk tagih;
5. Cek Domisili dimana yang dapat menunjuk dimana cek harus dibayar atau domisili pada surat cek hanyalah penerbit saja;
6. Cek Kosong yaitu dimana tidak tersedianya dana ketika cek dicairkan atau diperlihatkan;
7. Traveller’s cheque ialah cek dalam perjalanan cek untuk orang yang bepergian;
8. Cek Mundur dimana cek dikeluarkan sebelum tanggal yang tercantum dalam cek tersebut.



Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
Rekening giro juga dapat dibuka dengan cara membuka rekening giro gabungan (join account), yaitu rekening atas nama beberapa orang (pribadi), beberapa badan dan campuran keduanya.


Transaksi giro yang dapat dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dari pristiwa, seperti :


1. Setoran tunai/ kliring
2. Setoran dari transfer
3. Pemindahbukuan karena kliring/ transfer
4. Penarikan tunai/ kliring
5. Penambahan jasa/ bunga giro
6. Pembebanan karena amanat nasabah






Ciri-ciri Giro:

1.Giro tidak dapat diuangkan secara tunai
2. Pembayarannya harus dengan pemindah bukuan (transfer antar rekening)
3. Giro dapat diterbitkan untuk dibayarkan pada suatu tanggal tertentu di masa akan datang.

Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.


a) Giro bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran nontunai).


b) Telegraphic transfer, pembayaran menggunakan telegraphic transfer dilakukan dengan memindahkan sebagian atau seluruh rekening di bank kepada seseorang yang ditunjuk yang bertempat di daerah lain.