Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
النُّصُوْصُ قَدْ إِنْتِهَى وَالْوَقَائِعُ غَيْرُ مُتَنَهِيَة # صَلِحٌ لَكُلِّ زَمَان وَمَكَان

MAKALAH RESOLUSI KONFLIK SEJARAH KONFLIK UMAT ISLAM

MAKALAH RESOLUSI KONFLIK
SEJARAH KONFLIK UMAT ISLAM



Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas individu pada semester III
Dosen Pembimbing :
Wahyuni Sifatur Rohmah, M.S.I
Disusun Oleh :
Luthfi Rosyadi NIM : 1631037


ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR / III
FAKULTAS USHULUDDIN, DAKWAH, DAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
KEBUMEN
2017/2018



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita kesehatan, kenikmatan serta kesempatan, dalam rangka menyelesaikan kewajiban kami sebagai mahasiswa, yakni dalam bentuk tugas yang diberikan bapak dosen dalam rangka menambah ilmu pengetahuan dan wawasan kami pula.
 
Shalawat serta salam, semoga selalu tercurahkan kepada Baginda Nabi Agung Muhammad SAW, yang telah mewajibkan kepada kita untuk selalu menuntut ilmu, dan selalu merasa hauslah akan ilmu.
Ucapan terima kasih kepada Ibu Wahyuni Sifatur Rohmah, M.S.I, selaku dosen pengampu pada mata kuliah metodologi tafsir, yang telah memberikan bimbingan serta arahan sehingga makalah yang berjudul “Makalah Resolusi Konflik Sejarah Konflik Umat Islam” dapat selesai tepat waktu.
Adapun dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaaan, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun, selalu diharapkan, dalam rangka perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin ya rabbal ‘alamin.

Kebumen, 23 Oktober 2017.

Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. 2
DAFTAR ISI 3
BAB I 4
PENDAHULUAN.. 4
Latar Belakang. 4
Rumusan masalah. 4
Tujuan makalah. 4
BAB II 5
Pembahasan. 5
A. Sejarah Konflik Umat Islam.. 5
B. Periodisasi Konflik Dalam Sejarah Islam.. 6
1. Periode Pertama : Awal Persebaran Islam Di Makkah. 6
2. Periodisasi Kedua : Persebaran Islam Di Madinah. 8
3. Periodisasi Pasca Nabi SAW... 9
C. Peristiwa Yang Menandai Adanya Resolusi Konflik. 12
a. Kasus Hajar Aswad. 12
b. Kasus Mempersatukan Kaum Muhajirin Dan Anshor 13
c. Kasus Piagam Madinah. 15
d. Kasus Perjanjian Hudaibiyah. 16
e. Kasus Fathul Makkah. 17
D. Tindakan Atau Metode Yang Lakukan Oleh Nabi SAW Dalam Setiap Kasus Resolusi Konflik. 20
BAB III 21
PENUTUP. 21
Kesimpulan. 21
DAFTAR PUSTAKA.. 22


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Islam merupakan agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, sebagai risalah rahmatan lil ‘alamin, dan juga sebuah media bagi manusia untuk menjalankan misi sebagai khalifatullah fil ardh. Akan tetapi meskipun Islam merupakan rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam), bukan berarti Islam terbebas dari penolakan. Sebagai pembawa misi kebaikan dan juga rahmat, Islam harus mampu berkompetisi dengan hal-hal yang bathil, yang memang di serukan oleh syaitan yang berwujud manusia. Tidak mengherankan jika dalam perjalanan dakwahnya, Islam banyak menjumpai perlawanan baik dari tingkat ringan sampai berat. Seperti halnya yang dialami oleh sahabat Bilal bin Rabbah. Tantangan demi tantangan diluncurkan oleh pihak-pihak yang tidak suka akan tersebarnya Islam. Tantangan dari berbagai penguasa atau dalam bahasa Al-Qur’an disebut dengan thaghut. Adapun nama pembesar Quraisy yang diabadikan dalam Al-Qur’an, karena penentangannya yang terang-terangan, yaitu Abu Lahab. Perjalanan dakwah Islam pun bukan hanya diperlawani oleh beberapa orang akan tetapi juga dari lain agama.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah sejarah konflik umat Islam ?
2. Apasajakah peristiwa resolusi konflik dalam sejarah ?
3. Bagaimanakah tindakan Nabi SAW dalam melakukan resolusi konflik ?

C. Tujuan Makalah

1. Mengetahui sejarah konflik umat Islam.
2. Mengetahui peristiwa resolusi konflik dalam sejarah Islam.
3. Mengetahui tindakan Nabi SAW dalam melakukan resolusi konflik.

BAB II
Pembahasan

A. Sejarah Konflik Umat Islam

Agama Islam, agama yang datang dengan membawa risalah perdamaian. Namun kedatangan sesuatu yang baru yang menggantikan sesuatu yang telah lama mengakar, pasti akan mendapat sambutan yang tidakn mengenakkan, begitu juga dalam sejarah Islam, dimana dakwah Islam datang pada saat kejahiliyahan berakar dalam masyarakat Islam. Tantangan demi tantangan terus diluncurkan oleh para tokoh yang membenci Islam. Mula-mula dengan penawaran hadiah harta, dan wanita, namun Nabi SAW tak goyah. Penentang Islam pun mulai mengganti taktik yaitu dengan membujuk paman Nabi – Abu Thalib – akan tetapi tetap mengalami kebuntuan.

Karena perjalanan dakwah Islam yang semakin hari - semakin banyak pengikutnya, meski banyak didominasi oleh kaum menengah ke bawah. Melihat perkembangan dakwah Islam, para penentang dakwah mulai khawatir akan kehilangan pengikut mereka. Akan tetapi disini, para penentang dakwah Islam belum berani melakukan kontak fisik dengan Nabi SAW, dengan dalih Nabi SAW masih termasuk dalam kerabat. Mereka hanya melakukan kontak fisik atau dengan kata lain, mereka melakukan penyiksaan hany terhadap orang-orang yang lemah dan rendah derajatnya. Seperti yang dialami oleh sahabat Bilal bin Rabbah RA. Konflik dakwah Islam dengan para penentang, semakin meruncing, bahkan sudah berniat untuk membunuh Nabi SAW , namun Nabi SAW dapat lolos dari kebusukan mereka. Akhirnya Nabi SAW berhijrah ke Madinah dengan perintah Alloh SWT. Dari sinilah dimulai babak baru dimana Nabi SAW, mulai mengembangkan sistem persaudaraan antara kaum muhajirin dan kaum anshor.

Adapun konflik-konflik setelah hijrahnya Nabi SAW ke madinah, dapat dikatakan berupa pertentangan yang berujung peperangan. Dicatat dalam sejarah perang besar umat Islam melawan orang kafir yaitu perang badar, dimana umat Islam dengan jumlah yang sedikit, melawan kaum kafir yang jumlahnya lebih banyak berkali lipatdan menhasilkan kemenangan yang gemilang.

Konflik-konflik berubah setelah peritiwa fathul Makkah, dimana setelah seluruh jazirah arab masuk kedalam kekuasaan Islam. Konflik berubah dari peperangan menjadi konflik perbedaan pendapat dalam memutuskan suatu perkara. Ketika mereka bersitegang, mereka lalu menemui Nabi SAW untuk mendapatkan jawaban atas apa yang mereka perselisihkan. Semasa Nabi SAW, pergerakan konflik hanya sebatas perbincangan debat.

B. Periodisasi Konflik Dalam Sejarah Islam

Demi mempermudah mempelajari konflik sejarah umat Islam, maka sejarah konflik umat Islam dibagi menjadi 3 periode, dimana dimasing-masing periode terdapat suatu peristiwa yang menonjol (menjadi ciri khas periode tersebut). Periode pertama, periodisasi awal persebaran Islam di Makkah. Periode ini dimulai dari kehidupan Nabi SAW sebelum menjadi Rasul, sampai beliau mendapat risalah pada usia 40 tahun. Periode kedua, yaitu periodisasi persebaran Islam di madinah, dimulai dari peristiwa hijrahnya Nabi SAW bersama Abu Bakar, sampai tegaknya komunitas Islam, dan sampai Nabi SAW meninggal dunia. Periode ketiga, periode pasca kerasulan, diawali dari pembentukan Khulafaur Rasyidin, Ummayah, dan Abbassiyah.

1. Periode Pertama : Awal Persebaran Islam Di Makkah

Masyarakat arab merupakan masyarakat ang termasuk kedalam golongan nomaden (tidak menetap), dan artinya mereka sangat menggantungkan kehidupannya dari alam. Karena mereka hanya mengambil kemudian setelah habis, mereka akan pergi dan mencari tempat lain, tanpa melakukan rekayasa (mengolah) alam. Ibn Khaldun mengatakan, bahwa pada periode ini, dikenal dengan periode belum timbulnya peradaban atau hadlarah. Mereka masih dikenal dengan sebutan badui, yang merupakan lawan dari hadlarah.

Melihat kondisi sosioligis masyarakat Arab yang seperti itu – nomaden - , maka tidak mengherankan jika terjadinya konflik. Karena dengan pola kehidupan yang keras, budaya konflik menjadi alternatif mempertahankan diri. Dan otot menjadi unsur yang paling utama, sebagai tolak ukur siapa yang akan menguasai dan siapa yang dikuasai. Otot pula yang menjadi alasan, mengapa wanita pada masa jahiliyah ditempatkan sebagai kelompok pinggiran. Karena ketidak mampuan wanita untuk berperang.
Nabi SAW dilahirkan dalam masyarakat, pada saat masyarakat haus akan konflik. Namun disisi lain, Nabi SAW juga dilahirkan dari suku yang berkuasa di Makkah, yakni suku Quraisy, dan berasal dari bani muthalib. Dimana Bani Muthalib merupakan kelompok yang dipercaya oleh masyarakat untuk menjaga tempat yang keramat, yaitu Ka’bah. Akan tetapi dalam hal konflik, Nabi SAW justru berkonflik dengan keluarga terdekatnya, yaitu paman-pamannya. Nabi SAW yang memang terlahir dengan keadaan yatim, hampir tidak mendapatkan dukungan. Hanya sedikit dukungan yaitu berasal dari kakeknya – Abdul Muthalib - , akan tetapi masa dukungan itu hanya berlangsung sebentar, karena sang kakek meninggal dunia. Setelah sepeninggal kakeknya, hanya pamannya – Abu Thalib -, yang memberikan dukungan akan dakwah Nabi SAW, meskipun ia sendiri tidak masuk Islam.

Permulaan konflik dimulai, ketika Nabi SAW mendapatkan wahyu pertama kali pada bulan Ramadhan, di gua hira. Nabi SAW mendapatkan risalah sebagai Rasul terakhir. Konflik debat dengan keluarga, dalam rangka usaha meyakinkan tentang risalah keNabiannya, juga dilakukan oleh Nabi SAW. Meskipun Nabi SAW terkenal dengan kecerdasannya, kesopanannya, kejujurannya, yang menghatarkannya menyandang gelar Al- Amin, itu tidak menjadi bahan pendukung dakwah Islam. Bahkan keluarga besar Bani Muthalib sudah meras punya agama sendiri yang sudah mengakar dengan sistem ketuhanan dan peribadatan yang jelas.

Risalah Islam yang dibawa oleh Nabi SAW, mengajak untuk menyembah Tuhan yang satu (monotheis), akan tetapi justru hal itu dianggap sebagai antitesis tradisi Tuhan yang banyak. (polytheis). Bukan hanya itu, masyarakat Makkah yang dalam peribadatannya menggunakan hubungan langsung dengan Tuhannya (menyembah berhala), akan sangat bertolak belakang dengan Islam yang menggunakan hubungan ghaib dengan Tuhannya.

Ketika Nabi SAW mulai dengan terang-terangan mengecam dengan keras berhala-berhala sesembahan kaum kafir, mulailah adanya political labeling. Dimana para penentang dakwah Islam, memberikan label atau cap kepada Nabi SAW. Adapun label yang diberikan antara lain, al-Majnun (orang gila), sihrun mubin (penyihir yang nyata), dan terhadap Al-Qur’an disebut dengan asatirul awwalin (dongen masa lalu), serta malaikat pembawa wahyu disebut dengan setan. Akan tetapi, dakwah Islam justru mendapat dukungan. Dengan masuknya golongan yang disebut assabiqunal awwalun, membuat para pemimpin kaum kafir Quraisy menjadi khawatir. Akibat kekhawatiran mereka, upaya diplomasipun dilakukan, yaitu menawarkan jabatan dan kedudukan. Bahkan Abu Sofyan ditunjuk sebagai diplomat yang diutus kepada paman Nabi SAW – Abu Tha,ib – supaya Abu Thalib mau membujuk Nabi SAW untuk menghentikan dakwahnya. Akan tetapi Nabi SAW menolaknya dengan tegas, dan QS. Al-Kafirun sebagai bentuk jawaban dari Alloh SWT.

Dengan gagalnya Abu Sofyan membujuk Nabi SAW, melalui pamannya, penentangannya berubah dari diplomasi menjadi tindakan fisik, dan semakin mengental semenjak dilakukannya pemboikotan terhadap kaum Muslimin. Sampai pada akhirnya 2 orang yang selalu mendukung Nabi SAW, yaitu Abu Thalib, dan Siti Khadijah, meninggal dunia. Maka semakin terang-terangan para penentang dalam melakukan penyiksaan, yang pada akhirnya mendorong kaum Muslimin untuk hijrah ke Abbessinia, dan kemudian hijrah ke Madinah.

2. Periodisasi Kedua : Persebaran Islam Di Madinah

Konflik antara kaum Muslimin dengan kaum kafir Quraisy, ternyata mendapat simpati dari pihak luar, yaitu masyarakat Madinah. Dengan kedatangan Nabi SAW yang membawa risalah Islam, menjadi sebuah kesempatn bagi masyaakat madinah, untuk melakukan kerja sama dengan Nabi SAW. Masyarakat madinah yang sudah tahu akan datangnya Nabi akhir zaman. Langsung mengirimkan utusan ke Makkah, setelah mendengar bahwa di Makkah telah ada Nabi baru. Dari sinilah interaksi antara Nabi SAW dengan masyarakat madinah dimulai, dan melahirkan bai’at Aqobah I dan II. Daerah baru (madinah) ini memberikan harapan, mendapatkan legitimasi dari Alloh SWT, yang memerintahkan Nabi SAW untuk berhijrah ke madinah.

Hijrahnya Nabi SAW ke kota madinah, dianggap oleh kaum kafir Quraisy, sebagai bentuk menggalang kekuatan Islam. Disisi lain, kaum yahudi madinah, juga menganggap kedatangan Nabi SAW dan pengikutnya sebagai bentuk ancaman pendominasian, demikian pula masyarakat Nasrni bani Najran. Adapun respon kelompok diluar Islam juga sudah tidak lagi berbentuk debat atau penyiksaan, akan tetapi kepada hal lebih besar yaitu peperangan. Meskipun pihak diluar Islam sedah bersiap-siap untuk melakulkan peperangan, namun Nabi SAW belum menagnggapinya. Nabi SAW selalu berlandaskan perintah dari Alloh SWT. Artinya ketika ada ayat yang memerintahkan untuk berperang, baru Nabi SAW memerintahkan kaum Muslimin untuk berperang.

3. Periodisasi Pasca Nabi SAW

Pada masa ini (pasca Nabi SAW), konflik umat Islam berbeda dengan konflik-konflik sebelumnya, yang mana pada periode Nabi SAW, pelaku konflik berasal dari kaum Muslimin dan non muslim, akan tetapi pada masa pasca Nabi SAW wafat (40 tahun kemudian), konflik berubah menjadi 2 dimensi, yaitu internal dan eksternal. Adapun konflik berdimensi internal adalah konflik tentang kepemimpinan, yaitu antara kelompok yang pro Ali (syi`ah) dengan sahabat yang terpilih sebagai khalifah seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin ‘Affan. Ataupun konflik antara kaum muhajirin dan kaum anshor mengenai siapa yang akan menjadi pemimpin setelah sepeninggal Nabi SAW . Adapun bentuk konflik pada masa khulafaur rasyidin masih bersifat debat dan pertentangan yang bisa diselesaikan dengan musyawarah, akan tetapi pada mas akhir Khalifah Ali bin Abi Thalib, bentuk konflik mulai menjuruskepada peperangan, yang ditandai dengan beberapa peraang seperti perang jamal yang dilakukan oleh Siti Aisyah, dan perang Siffin yang dilakukan oleh Mu`awiyah bin abu Sofyan.

Adapun konflik dengan dimensi eksternal, mulai dilakukan oleh abu bakar yaitu dengan memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat, dan orang-orang yang murtad. Dan konflik eksternal yang paling momumental adalah perang melawan 2 imperium besar yakni Romawi dan Persia. Dimana kedua imperium ini telah dihalalkan untuk diperangi karena telah menolak dakwah Islam, dan melakukan tindakan yang merugikan Islam. Yang pada akhirnya dua imperium ini takluk kedalam kekuasaan Islam.

Pasca kekhalifahan Khulafaur Rasyidin, konflik yang berupa peperangan menjadi sangat intensif kepada pihak luar, sehingga kekuasaan Islam semakin meluas, pada masa kekhalifahan Bani Umayyah mencapai hampir seluruh benua asia, separuh benua Eropa, dan sepertiga benua Afrika. Demikian pula pada masa Bani Abbasiyyah perang terus dilakukan sehingga kekuasaan Bani Abbassiyah sangatlah luas.

Sebenarnya konflik yang paling utama yang dihadapi oleh kaum Muslimin pasca wafatnya Nabi SAW adalah mengenai kepemimpinan, siapakah yang pantas untuk menggantikan posisi Nabi SAW. Mengenai konflik tentang pengganti Nabi, sudah tidak diperdebatkan. Yang menjadi konflik adalah pengganti posisi pemimpin masyarakat dan agama. Inilah yang mengilhami berdirinya khalifah, jadi pemimpin pasca Nabi SAW adalah para pengganti dalam jabatan politik. Dalam masalah jabatan publik, Nabi SAW telah memberikan keterangan yang jelas bahwa janganlah kita mengangkat dan membaiat seseorang yang ambisius menjadi pemimpin.

Perdebatan mengenai kepemimpinan, lebih mengena pada permasalahan kelompok mana yang lebih berhak memimpin, apakah kaum Muhajirin ataukah Anshor ?. Wakil utama dari pihak Makkah adalah Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Ali, namun Ali tidak bisa mengahidirinya. Sedangkan tokoh dari kaum Anshor adalah Saad bin Ubadah. Alasan yang diberikan oleh kaum Anshor atas kepantasan mereka menggantikan posisi Nabi SAW adalah mereka telah memberikan pertolongan kepada Nabi SAW, dan telah memberikan santunan kepada kaum muhajirin. Mereka jugalah yang mewarisi kekuasaan di Madinah, dan Nabi SAW pun telah memapankan sistem kemasyarakatan di Madinah. Adapun alasan yang di ajukan oleh kelompok Makkah adalah bahwa mereka berpendapat, merekalah yang pantas menggantikan posisi Nabi SAW, karena merekalah yang pertama kali menolong Nabi SAW dan mereka pulalah yang telah berkorban apa saja demi tegaknya Islam, baik harta, jiwa , dan meninggalkan tempat kelahiran. Dalam hal ini teknologi resolusi konflik sudah diperkenalkan.

Setelah masalah konflik kepemimpinan sedikit mereda, yaitu dengan diangkatnya Abu Bakar sebagai khalifah pertama. Konflik pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab, tidak begitu mengancam, baru pada saat kekhalifahan Utsman bin ‘Affan, konflik baru mulai bermunculan, terlebih sepeninggal Khalifah Utsman bin ‘Affan, yang meninggalnya dalam kondisi politik sedang hiruk pikuk, yang juga menemptkan sahabat Ali bin Abi Thalib sebagai tertuduh. Pandangan seperti ini muncul di kalangan keluarga besar Utsman, yang diwakili oleh Muawiyyah bin Abu Sofyan. Bahkan istri Nabi SAW – Siti Aisyah – juga melakukan protes, yang kemudian mengilhami terjadinya perang jamal.

Adapun Muawiyah bin Abu Sofyan juga melakukan pendeklarasian kekhalifahan di Damaskus, karena sebelumnya Muawiyah bin Abu Sofyan menjadi gubernur disana. Perseteruan antara Muawiyah dan Ali yang pada akhirnya memunculkan perang Shiffin. Perang ini merupakan sejarah terpahit yang menyababkan trauma berkepanjangan di antar para sahabat sendiri. Karena terjadi dalam kalangan sahabat sendiri apalagi pelakunya adalah Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abi Sofyan, dimana keduanya adalah sahabat yang dekat dengan Nabi SAW. Karena atas kebingungan mereka, ada kelompok yang kemudian membentuk kelompok Murjiah, sebagai kelompok yang tidak memihak keduanya. Adapun dari kelompok Muawiyah mengaklaim sebagai kelompok Sunni, akan tetapi banyak yang menolaknya.

Gencatan senjata pun dilakukan, dan diadakan negosiasi antara pihak Ali dan Muawiyah. Namun negosiasi ini, justru menimbulkan konflik baru. Dimana pihak Ali di siasati oleh pihak Muawiyah. Disaat ketegangan kedua semakin memuncak, muncul kelompok Zubair bin Awwam, dengan memunculkan kepemimpinan baru yaitu di Makkah. Perpecahan ketiga kelompok ini, menimbulkan kemunculan kelompok baru, Khawarij. Sebuah kelompok yang dulu pro Ali, kemudian kecewa akan keputusan Ali mnerima negosiasi Muawiyah. Menurut kelompok ini – Khawarij – ketiga pihak tersebut telah melakukan dosa besar. Sejarah mencatat bahwa kelompok Khawarij telah menyuruh untuk membunuh ketiga pihak tersebut, namun hanya pihak Ali yang terbunuh.

Dengan terbunuhnya pihak Ali, pihak Muawiyah semakin memiliki peluang, meski ada saingan yaitu pihak Zubair, yang pada akhirnya pihak zubair dapat dikalahkan.

C. Peristiwa Yang Menandai Adanya Resolusi Konflik

Pada zaman sekarang banyak kejadian kekerasan yang diidentikan kepada kelompok Islam, yang pada ujungnya ditujukan kepada pembawa risalah Islam – Nabi Muhammad SAW -. Namun, ketika kita menilik kembali sejarah secara jernih, Nabi SAW sangat jauh dari tuduhan-tuduhan tersebut. Bahkan Nabi SAW, mampu membawa masyarakat yang dahulunya nomaden, dan suka berperang, menjadi masyarakat menetap dan cinta damai. Adapun beberapa peristiwa yang menjadi bukti, bagaimana Nabi SAW dalam menerapkan teknologi resolusi konflik, diantaranya sebagai berikut :

a. Kasus Hajar Aswad

Dalam Sirah Ibnu Hisyam, dijelaskan tentang peliknya persoalan masyarakat Arab dalam menyelesaian suatu permasalahan. Pada masa pra-Islam, hukum siapa yang kuat dialah yang berkuasa telah menjadi adat. Dimana hal ini akan membentuk paham etnosentrisme atau dalam bahasa Islam dikenal dengan ashobiyyah, dimana para anggotanya hanya mementingkan kelompoknya sendiri.

Sejarah mencatat, kejadian saat masyarakat Quraisy yang sedang melakukan perbaikan terhadap Ka’bah. Munculah permasalahan yang memungkinkan terjadinya konflik bahkan peperangan antar kabilah. Permasalahan tersebut adalah siapakah yang berhak untuk meletakkan kembali Hajar Aswad. Semua pihak berselisih, karena mereka ingin menjadi kelompok yang terhormat di hadapan Ka’bah.
Pada saat ketegangan muncul, disepakati bahwa orang yang pertama kali memasuki Ka’bah, dialah yang akan diserahi keputusan. Dan yang pertama memasuki adalah beliau Nabi SAW, dengan gelar Al-Amin yang di sandang beliau. Nabi SAW memberikan teknologi resolusi konflik, demi menghindari pertumpahan darah antar kabilah. Adapun teknologi resolusi konflik yang diberikan oleh Nabi SAW, yaitu :
1. Mencari media yang memungkinkan semua pihak terlibat dalam penyelesaian konflik. Dimana disini Nabi SAW, memilih kain sebagai media untuk mengangkat bersama-sama Hajar Aswad. Dengan digunakannya media tersebut, semua pihak akan merasa ikut terlibat dalam proses pengembalian. Dan hal inilah yang dikenal dengan teknologi pertisipatif.
2. Media tersebut harus mampu membuat definisi konflik menjadi lebih tampak bukan laten. Dengan merubah definisi konflik, memungkinkan setiap kabilah bisa menerima tawaran Nabi SAW. Yang pada awalnya, konflik memperebutkan siapa yang paling berhak memiliki Hajar Aswad, dirubah menjadi persoalan bagaimana cara mengembalikan Hajar Aswad.
3. Media tersebut juga harus mampu membuat ruang lingkup menjadi lebih terbatas. Artinya Nabi SAW disini merubah ruang lingkup pemahaman yang terlalu berlebihan yang menyangkut harkat martabat, menjadi pemahaman yang lebih mudah yaitu pemahaman hanya pemindahan batu.

b. Kasus Mempersatukan Kaum Muhajirin Dan Anshor

Masyarakat Arab klasik dikenal sebagai masyarakat dengan sebagai masyarakat yang memiliki solidaritas internal yang tinggi, yang dikenal dengan konsep ashobiiyah. Disamping itu, masyarakat Arab juga dikenal sebagai masyarakat yang nomaden, dimana selalu melakukan perebutan wilayah demi mempertahankan hidup. Adapun tempat-tempat yang sering terjadinya konflik adalah tempat sumber air dan tanah yang subur. Begitu juga dengan tempat-tempat yang memiliki nilai sejarah, seperti masjidil aqsa yang lekat dengan sejarah Nabi Sulaiman AS dan Nabi Daud AS, yerussalem yang erat dengan sejarah kelahiran Nabi Isa AS.

Dengan adanya sistem ashobiiyah, menjadikan proses penyatuan antarkelompok menjadi sedikit lebih sulit. Ditambah dengan sifat nomadennya, juga menambah ketertinggalan peradaban dengan masyarakat Persia dan Romawi. Terjebaknya masyarakat Arab dengan seringnya konflik juga memperlambat proses peradaban. Dengan munculnya Nabi SAW di Makkah, membuat masyarakat Madinah sedikit mendapatkan dukungan untuk memenangkan kompetisi. Dimana selama ini masyarakat madinah berkompetisi dengan kaum Yahudi dan Nasrani yang menganggap dirinya kelompok mulia dan kekasih Tuhan. Masyarakat Madinah berusaha untuk menemui Nabi SAW, yang kemudian diadakannya bai’at aqabah I dan II .

Dalam konteks filsafat politik Islam, kata bai’at berasal dari kata al-ba’i yang berkaitan erat dengan jual-beli, yang mana prinsip dari jual beli adalah saling keridhaan. Teknologi seperti ini, telah mendahului teknologi kontrak sosial yang dibawakan oleh JJ Rousseau, Montesqieu, dalam revolusi demokrasi Eropa. Dengan adanya Bai’at, menjadikan jalinan hubungan antara Makkah dan Madinah mampu menempatkan langkah awalan yang mapan.

Setelah adanya bai’at, langkah berikutnya adalah dengan membentuk perasaan untuk bersaudara atau istilah kekinian dikenal dengan melting-pot (pembauran). Nabi SAW bahkan memberikan gelar kepada pihak yang melakukan persaudaraan. Orang Makkah digelari dengan Muhajirin yang secara bahasa berarti orang-orang yang berhijrah. Begitupu dengan orang Madinah digelari dengan Anshor yang berarti penolong, hampir sama dengan kelompok hawariyun yang telah melakukan pembelaan kepada Nabi Isa AS.

Ramadhan Al Buty menganalisis kasus ini, dan menyatakan bahwa persaudaraan bukan hanya pada kaum Muhajirin dan Anshor, tapi juga melebar pada kelompok Yahudi dan Nasrani. Dimana persaudaraan ini dicatat dalam Piagam Madinah. Langkah yang dilakukan Nabi SAW dalam mempersaudarakan, melalui tahap-tahap sebagai berikut :
1. Menempatkan kaum Anshor dan Muhajirin dalam kedudukan yang sama. Dan terbentuklah kepercayaan dari masing-masing kelompok, yang diawali dari Bai’at Aqabah.
2. Nabi SAW ingin menunjukkan kepada kaum kafir Makkah, bahwa Islam bukan ajaran pemecah belah, tetapi agama yang mempersaudarakan.
3. Pada tahap awal, persaudaraan Islam adalah persaudaraan sejati yang bisa saling mewarisi.
4. Memperluas persaudaraan, setelah terbentuk persaudaraan antar Muhajirin dan Anshor. Dan menunjukkan bahwa Islam bukan untuk mengancam kelompok yang lain.

c. Kasus Piagam Madinah

Dengan kedatangan Islam ke Madinah, dan membentuk persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Anshor. Dan memungkinkan komunitas Madinah menjadi komunitas yang sangat kuat, yang sebelumnya, komunitas Islam selalu ditindas, dan dimusuhi. Akan tetapi, dengan terbentuknya komunitas Islam, bukan berarti Nabi SAW akan melakukan politik balas dendam atas perlakuan orang-orang yang telah menindas dan memusuhi Islam. Tapi justru Nabi SAW menggunakan teknologi rekonsiliasi yang dibuat secara fair dan tidak dipaksakan.

Adapun rekonsiliasi yang dibuat oleh Nabi SAW terhadap komunitas selain Islam, sebagai berikut :
1. Menempatkan masyarakat non-Islam, sebagai masyarakat yang bebas dan tidak terjajah.
2. Menempatkan mekanisme muamalah (hubungan antar manusia) secara fair, baik dengan muslim ataupun non-muslim.
3. Tidak menjadikan hubungan antarmasyarakat Islam dan non-Islam sebagai komunitas yang berjarak.
4. Memberikan aturan yang jelas dan adil bagi masing-masing pihak.

d. Kasus Perjanjian Hudaibiyah

Kasus perjanjian Hudaibiyah, dimulai ketika kaum muhajirin ingin melakukan haji ke Makkah, dikarenakan rasa rindu akan tempat lahir, dan ingin menengok sanak kerabatnya. Dalam perjalanan ke Makkah, kaum Muslimin dihadang oleh kaum kafir Makkah. Dan hampir terjadi pertumpahan darah, akibat provokasi dengan adanya berita bahwa Utsman yang diutus Nabi SAW telah dibunuh.
Niat kembali ke Makkah yang membawa misi damai, akan sangat mudah berubah menjadi konflik, jika Nabi SAW tidak melakukan tindakan bijak. Apalagi setelah perjanjian Hudaibiyah, banyak sahabat yang kecewa dengan hsilnya. Adapun hal-hal yang membuat kecewa, antara lain :
1. Tidak diakuinya Nabi sebagai rasul, sehingga yang dicantumkan adalah Muhammad bin abdullah.
2. Perjanjian tidak dimulai dengan bacaan basmalah. Yang dalam pandangan Islam, bahwa segala amal yang tidak diawali dengan basmalah akan buntung.
3. Perjanjian berisi kemunduran waktu haji bagi kaum Muslimin, sehingga pada waktu perjanjian dilakukan, kaum Muslimin batal melakukan haji.
4. Bagi orang Makkah berhak melarang orang Islam yang akan pergi ke Madinah, sedangkan orang Islam Madinah tidak berhak untuk melarang orang kafir yang akan pergi ke Madinah.
5. Selama waktu yang telah disepakati dilarang untuk melakuan serangan satu sama lain.
Isi dari perjanjian Hudaibiyah tersebut dianggap sangat merugikan oleh para sahabat. Akan tetapi dengan kelapangan hati, Nabi SAW menerima perjanjian tersebut. Dan meyakinkan kepada kaum kafir Quraisy bahwa kaum Muslimin tidak akan mengingkari isi perjanjian yang telah ditanda tangani. Begitupun disisi kaum Muslimin, Nabi SAW juga meyakinkan kaum Muslimin, bahwa meskipun secara zhahir merugikan kaum Muslimin, akan tetapi dalam jangka panjang memberikan keuntungan kepada kaum Muslimin.

Adapun teknologi yang digunakan dalam konflik ini, sehingga dapat membuat kaum kafir quraisy dan kaum muslimin kagum, diataranya :
1. Nabi SAW ingin menunjukkan kepada masyarakat Makkah bahwa, Islam adalah agama yang mau diajak berdialog secara baik-baik dalam memutuskan segala permusuhan.
2. Dengan menunjukkan bahwa Islam juga dapat berkompromi dalam masalah muamalah tanpa mencampur adukan kebenaran dan kebatilan.
3. Dengan memberikan peluang kepada masyarakat Makkah untuk saling meredakan ketegangan dalam waktu yang telah ditentukan. Dengan adanya waktu peredaan ketegangan, maka memudahkan setiap orang untuk saling mengenal. Roses ini yang kemudian melahirkan sikap saling memahami (tafahum), dan akhirnya sikap untuk saling berbagi beban (takaful).
4. Dengan adanya waktu peredaan ketegangan, maka orang Makkah dan Madinah tidak lagi disibukkan oleh masalah ideologis, sehingga kegiatan peragangan kedua kota tersebut kembali normal.

e. Kasus Fathul Makkah

Fathul Makkah atau secara bahasa diartikan sebagai terbukanya kota Makkah. Dan juga dapat dimaknai dengan jatuhnya kota Makkah ke dalam pangkuan Islam. Dengan jatuhnya Makkah ke kuasaan Islam, banyak kalangan Makkah yang memperkirakan bahwa akan terjadi penindasan yang akan dilakukan oleh kaum Muslimin kepada masyarakat Makkah, sebagai bentuk balas dendam atas perbuatan mereka selama ini.

Dalam tradisi sejarah, sudah menjadi rahasia umum jika suatu kelompok mampu memenangkan suatu peperangan dengan kelompok lain. Maka pemusnahan terhadap jiwa, harta, dan sumber-sumber peradaban pasti akan dilakukan oleh kelompok yang menang. Sebagaiman sejarah mencatat, Persia meluluhlantahkan perdaban Yunani, ketika terjadi pergeseran peradaban.

Bahkan tradisi ini tidak hanya terjadi pada zaman klasik, namun juga di abad-abad pertengahan sampai abad ke 19. Jatuhnya rezim Ummayah di Andalusia juga meninggalkan ketakukan inkuisi ratu Isabela terhadap kaum Muslimin. Juga masyarakat Mongolia yang menumpahkan darah yang tidak terkira saat menjatuhkan dinasti Abbasiyyah. Adapun di abad 19, tindakan biadabnya kelompok Naziisme terhadap Camp Konsentrasinya. Akan tetapi, tidak ada fakta sejarah yang mampu fenomena seperti yang dilakukan oleh Al-Amin.

Meskipun secara sejarah, Nabi SAW mampu membalaskan dendam dendam kepada kaum kafir Quraisy. Atas meninggalnya Siti Khadijah pasca pemboikotan, juga meninggalnya paman Nabi SAW – Hamzah – dengan sangat mengerikan yang dilakukan oleh Hindun bin Sahl. Kaum kafir Quraiys pun menyadari bahwa akan menerima diskriminatif dari Nabi SAW. Perkiraan secara politik, bahwa Nabi SAW membawa pasukan yang sangat banyak, dan dalam diri kaum Muslimin juga diastikan terbesit ide untuk membalas dendam. Akan tetapi, Nabi SAW mampu mengendalikan ribuan pasukan dalam satu ide kemenangan, bukan menghancurkan akan tetapi menentramkan. Adapun teknologi yang digunakan oleh Nabi SAW dalam menciptakan suasana yang dapat meminimalisir gemuruh untuk membalas dendam yang ada dalam pasukan kaum Muslimin.
1. Memberikan wasiat untuk tidak membalas dendam.
2. Melakukan perjalanan bersama-sama menuju Makkah, sebagai bentuk dukungan terhadap kebenaran Islam.
3. Menyebarkan semangat perdamaian, melalui Abu Sofyan.
4. Memberikan penghormatan kepada ABU Sofyan untuk tetap dijadikan elit dimasyarakatnya.

Keempat langkah ini adalah upaya yang dilakukan oleh Nabi SAW dalam rangka pembendungan konflik. Dengan menciptakan kondisi yang kondusif supaya tidak direspon secara berlebihan oleh masyarakat Makkah dan tidak menjadikan sombong kaum Muslimin. Sedangkan dalam tingkat operasional, Nabi SAW menggunakan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Berusaha menjamin bahwa rencana dapat berjalan dengan baik, dan mengontrol emosi dan kesabaran kepada orang-orang yang ikut ke Makkah, sehingga tidak bertindak berlebihan.
2. Melakukan pengecekan persiapan secara cermat, agar tidak terjadi provokasi, seperti ketika sahabat Sa’ad bin Ubadah yang tiba-tiba berkata. “hari ini adalah hari perang . hari diperbolehkannya segala yang terlarang.”

Adapun langkah Nabi SAW saat sudah berada di Makkah.
1. Sebelum memasuki Makkah, Nabi SAW mengajak kaum Muslimin untuk berhenti sejenak, dan menyuruh untuk memanjatkan syukur.
2. Menentramkan masyarakat yang telah berkumpul, lalu membaca :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ )
١٣(

Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat : 13)
3. Mengumpulkan seluruh masyarakat Makkah dan meminta pendapat mengenai apa yang harus dilakukan, meskipun disini Nabi SAW adalah pihak yang menang. Dengan sebuah ungkapan, “orang-orang Quraisy. Menurut pendapat kamu, apa yang akan kuperbuat terhadap kamu sekarang?”. “yang baik-baik. Saudara yang pemurah, sepupu yang pemurah,” jawab mereka.
4. Membuat amnesti : Fadzhabuu fa antum aththulaqaau : pergilah kamu sekalian. Kamu sekarang sudah bebas.
5. Menghancurkan terhadap monumen yang bersifat berhalaisasi di sekitar Ka’bah. Dilanjut dengan mengumandangkan adzan oleh Bilal.

D. Tindakan Atau Metode Yang Lakukan Oleh Nabi SAW Dalam Setiap Kasus Resolusi Konflik.

Dari beberapa kasus konflik, Nabi SAW selalu menggunakan berbagai metode dan cara dalam melakukan resolusi. Diantaranya :
1. Selalu menawarkan sistem saling percaya antarpihak diawal resolusi. Dengan sifat Nabi SAW yang amanah, membuat Nabi SAW mampu melaksanakan perannya dengan mudah.
2. Mengembangkan konsep kecerdasan, yaitu dengan cara mengeksplorasi segala bentuk alternatif pemecahan secar cermat. Sebagaimana kecerdasan Nabi SAW menerima perjanjian Hudaibiyyah yang dinilai merugikan kaum Muslimin. Begitu juga saat kasus Hajar Aswad, dimana Nabi SAW mampu menemukan media untuk menyatukan perbedaan antar masyarakat Quraisy.
3. Terjalinnya komunikasi yang efektif kepada sasaran dengan memilih teknik dan metode komunikasi yang akurat. Dengan sifat Nabi SAW yang tabligh, memungkinkan dalam setiap resolusinya disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami. Sebagaimana langkah Nabi SAW saat kasus perjanjian hudaibiyyah, dimana Suhail tidak mengerti arti dari ­Ar-Rahman dan Ar-Rahim, yang kemudian dihapus dari naskah. Dan juga Suhail tidak mengerti dengan Rasulullah Muhammad, maka diganti dengan Muhammad bin Abdullah.
4. Dalam setiap resolusi, Nabi SAW selalu melandasinya dengan watak kejujuran idengan menerima apapun yang telah disepakati. Sifat Shiddiq Nabi SAW, membantu dalam melakukan resolusi konflik. Sebagaimana pada saat perjainjian Hudaibiyyah, Nabi SAW mengajak kaum Muslimin untuk tidak ingkar janji, meskipun perjanjiannya terlihat merugikan.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Dari uraian sejarah konflik umat Islam diatas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa agama Islam hakekatnya adalah agama yang selalu mengajak kepada perdamaian, dan juga selalu mengedepankan musyarawah dalam menyelesaikan konflik.
2. Islam tidak mengajarkan untuk saling memusuhi, akan tetapi orangnya saja yang terkadang tidak paham akan ajaran Islam.
3. Islam yang dicontohkan Nabi SAW dalam melakukan resolusi selalu berlandaskan sifat-sifat Nabi, yakni tabligh, amanah, fathonah, dan shiddiq.
4. Nabi SAW mengajarkan supaya setiap kali mengadapi konflik, haruslah mengeksplorasi segala bentuk alternatif pemecahan masalah.
5. Kesaling percayaan adalah salah satu kunci untuk memecahakan konflik.


DAFTAR PUSTAKA
Surwandono, & Sidiq, A. (2015). Resolusi Konflik Di Dunia Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.

1 comment for "MAKALAH RESOLUSI KONFLIK SEJARAH KONFLIK UMAT ISLAM"

  1. Halo, terima kasih sudah berbagi informasi mengenai resolusi konflik sejarah umat islam.

    Salam literasi,
    walisongo.ac.id

    ReplyDelete