Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
النُّصُوْصُ قَدْ إِنْتِهَى وَالْوَقَائِعُ غَيْرُ مُتَنَهِيَة # صَلِحٌ لَكُلِّ زَمَان وَمَكَان

MAKALAH TAFSIR IBADAH TENTANG ZAKAT

MAKALAH TAFSIR IBADAH
TENTANG ZAKAT
Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas individu pada semester III
Dosen Pembimbing :
Ali Mahfudz, M.S.I.


Disusun Oleh :
Luthfi Rosyadi NIM : 1631037


ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR / III
FAKULTAS USHULUDDIN, DAKWAH, DAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
KEBUMEN
2017/2018


Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita kesehatan, kenikmatan serta kesempatan, dalam rangka menyelesaikan kewajiban kami selaku mahasiswa, yakni dalam bentuk tugas yang diberikan bapak dosen dalam rangkamenambah ilmu pengetahuan dan wawasan kami pula.
Shalawat serta salam, semoga selalu tercurahkan kepada Baginda Nabi Agung Muhammad SAW, yang telah mewajibkan kepada kita untuk selalu menuntut ilmu, dan selalu merasa hauslah akan ilmu.
Ucapan terima kasih kepada Bapak Ali Mahfudz, M.S.I, selaku dosen pengampu pada mata kuliah metodologi tafsir, yang telah memberikan bimbingan serta arahan, sehingga makalah yang berjudul “MAKALAH IBADAH TENTANG ZAKAT” ini dapat selesai tepat waktu.
Adapun dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaaan, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun, selalu diharapkan, dalam rangka perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin ya rabbal ‘alamin.

Kebumen, 24 September 2017.

Penulis





A. Latar Belakang
Al-Qur’an sebagai pedoman pokok umat islam, yang didalamnya mencakup berbagai hukum. Memiliki berbagai versi penafsiran, bukan hanya penafsiran tentang ayat-ayat hokum melainkan juga ayat-ayat yang memiliki arti yang samar. Sebagai salah seorang umat Nabi SAW, kita sebenarnya wajib untuk mengetahui tafsiran-tafsiran yang terkandung didalam Al-Qur’an tersebut.
Di dalam Al-Qur’an yang menyimpan materi-materi pokok umat islam, yang diantaranya adalah zakat. Dimana zakat merupakan salah satu dari rukun islam. Mengingat hal itu, disini saya mencoba menyajikan, penafsiran salah satu ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan zakat.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah bunyi salah satu ayat yang berkaitan dengan zakat ?
2. Apa sajakah sesuatu yang wajib dizakati?
3. Berapakah ukuran batasan sesuatu itu terkena zakat?
C. Tujuan Makalah
1. Mengetahui bunyi salah satu ayat yang berkaitan dengan zakat.
2. Mengetahui sesuatu yang wajib dizakati.
3. Mengetahui ukuran sesuatu wajib untuk dizakati.





خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ)١٠٣ (
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”


Arti mufrodat[1] :
1. خُذۡ : ambillah
2. مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ : dari harta – harta mereka
3. صَدَقَةٗ : zakat / shodaqoh
4. تُطَهِّرُهُمۡ : mensucikan mereka
5. وَتُزَكِّيهِم : membersihkan mereka
6. بِهَا : dengan zakat
7. وَصَلِّ : dan berdo’alah
8. عَلَيۡهِمۡۖ : atas mereka
9. إِنَّ صَلَوٰتَكَ : sesungguhnya do’amu
10. سَكَنٞ : ketetentraman
11. لَّهُمۡۗ : bagi mereka
12. سَمِيعٌ : Dzat yang maha mendengar
13. عَلِيمٌ : Dzat yang maha mengetahui


1. Ada perbedaan dalam menafsirkan kata “صَدَقَةٗ”. Dikatakan, itu adalah shodaqoh fardu (zakat). Pendapat ‘ikrimah. Dikatakan juga ayat tersebut, dikhususkan bagi orang yang ada, saat ayat tersebut turun. Nabi SAW mengambil 1/3 dari harta mereka. Dan ini tidak termasuk zakat yang diwajibkan.Ada yang berpendapat bahwa itu adalah, ucapan (perintah) bagi Nabi SAW, yaitu tidak diperbolehkan mengambil hadiah dan sejenisnya.

2. مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ, orang-orang arab mengartikan harta sebagai : pakaian, kesenangan, dan penawaran. Hal ini seperti yang diriwayatkan oleh Malik dari Tsaur bin zaidili, dari abi al-Ghoist majikan Ibnu Muthi’, dari Abu Huroiroh, dia berkata : ketika Dia keluar bersama Rosululloh SAW, saat perang Khaibar, maka tidak menemukan Domba, Emas, dan juga dedaunan, kecuali hanya beberapa harta : pakaian, kesenangan, ucapan. Dikatakan yang lain juga ada harta yang diam terdiri dari emas dan daun. Dikatakan lagi, hanya unta, yang lain berkata semua kendaraan.

3. خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ : tidak dijelaskan ukuran apa yang diambil dan siapa yang mengambil. Dan apabila di jelaskan di sunah dan ijma’, ukuran yang kita ambil, maka zakat akan diambil dari semua harta. Sungguh Nabi SAW telah mewajibkan zakat pada ternak, sereal, al-‘ain. Para ulama sepakat ukuran uang adalah 40 dirham. Ketika seorang muslim merdeka memiliki 200 dirham dari perak dan kelipatannya setahun genap, maka wajib shodaqoh yaitu 2,5% dirham (5 dirham). Dan apabila disyaratkan setahun, seperti sabda Rosululloh SAW :
ليس في مال زكاة حتى يحول عليه الحول
Artinya : “tidak ada zakat, hingga mencapai setahun”, (dikeluarkan oleh at tirmidzi). Tidak ada tambahan untuk 200 dirham, setiap 200, 2,5% bisa lebih sedikit atau lebih banyak. Ini pendapat imam malik, Al-Laits, Asy Syafi’i, dan kebanyakan sahabat, Abu Hanifah, Ibnu Abi Laila, Ats Tsauri, Auza’i, Ahmad Bin Hanbal, Abi Tsaur, Ishak, Abi ‘Ubaid, diriwayatkan dari ‘Ali dan Ibnu Umar. Thoif berkata : “tidak ada tambahan untuk 200 dirham, sampai tambah 40 dirham, maka jika mencapainya maka ditambah 1 dirham. Pendapat Sa’id Bin Musayyab, Hasan, ‘Atho, Thowus, Sya’abi, Zuhri, Makhul, ‘Umar Bin Diyar, Abi Hanifah.”

4. Adapun zakat emas, maka jumhur ulama sepakat, ketika ada 20 dinar ukurannya 200 dirham, dan tidak ada tambahan, dan zakat emas itu wajib.

5. Ummat telah sepakat, ketika barang kurang dari 5 unta, maka tidak ada zakat. Dan jika mencapai 5, maka wajib zakat 1 ekor domba.

6. Imam bukhori dan muslim tidak menyebutkan dalam kitab shohih mereka, tentang perincian sapi.

7. صَدَقَةٗ : berasal dari kata صِدْقٌ, yang artinya jujur atau benar. Itu menjadi dalil sehat imannya, kebenaran batinnya serta dhohirnya. Sesungguhnya bukan termasuk orang munafiq, orang yang mau memberi makan orang mukmin dalam shodaqoh. تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم : 2 keadaan orang yang berbicara. Perkiraan maksudnya yaitu : mengambil untuk mensucikan mereka dan membesihkan mereka dengannya (zakat). Dan itu bisa dijadikan 2 sifat untuk orang yang benar. Diceritakan An-Nuhas, dan Makiyyi, تُطَهِّرُهُمۡ : adalah sifat dari orang beriman. وَتُزَكِّيهِم بِهَا : keadaan dari dhomir dalam kata خُذۡ yaitu Nabi SAW. Maksudnya adalah lafadz تُزَكِّيهِم mengandung makna yang menunjukkan keadaan dari orang, yang diberikan perintah untuk خُذۡ , yaitu Nabi SAW, yang memiliki sifat beriman.

8. وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ : pokok bagi para imam yang mengambil shodaqoh untuk medo’akan orang yang memberi shodaqoh dengan barokah. Sekumpulan kaum berkomentar tentang hal ini, yang lain berpendapat, sesungguhnya ini telah dihapus, dengan firman Alloh SWT :
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰٓ أَحَدٖ مِّنۡهُم مَّاتَ أَبَدٗا وَلَا تَقُمۡ عَلَىٰ قَبۡرِهِۦٓۖ إِنَّهُمۡ كَفَرُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَمَاتُواْ وَهُمۡ فَٰسِقُونَ ٨٤
Artinya : “Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.”
Maka orang-orang berkata, “tidak boleh mendo’akan seseorang, kecuali hanya kepada Nabi SAW semata.” Dan mereka menyimpulkan dengan firman Alloh SWT :
لَّا تَجۡعَلُواْ دُعَآءَ ٱلرَّسُولِ بَيۡنَكُمۡ كَدُعَآءِ بَعۡضِكُم بَعۡضٗاۚ
Artinya : “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain).” ‘Abdulloh bin ‘Abbas berkata : “tidak mendo’akan kepada seseorang, kecuali hanya kepada Nabi SAW.” Dan yang lebih shohih adalah yang pertama. Pendapat-pendapat diatas adalah pendapat yang mengartikan lafadz صَلِّ dengan arti memintakan rahmat. Oleh karena itu, kita dilarang, untuk memintakan rahmat untuk selain Nabi SAW. akan tetapi yang dimaksud dengan lafadz صَلِّ , pada ayat ini adalah untuk mendo’akan orang yang telah memberi shodaqoh.
Karena Nabi SAW patuh dengan firman Alloh SWT :
وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ

Maksudnya, ketika kamu mendo’akan mereka saat mereka bershodaqoh, hati mereka akan tenang dan senang. An-Nuhas berkata, diceritakan seluruh ahli bahasa, seperti yang kami ketahui, bahwa kata “الصلاة” dalam ucapan arab berarti do’a, salah satunya adalah do’a atas jenazah.

C. Tambahan Pembahasan[2]
1. 8 golongan yang wajib menerima zakat : faqir, miskin, ‘amil, muallaf, riqob, ghorim, fii sabilillah, dan ibnu sabil.
2. 5 barang yang wajib zakat : hewan ternak, emas dan perak, buah-buahan (kurma dan anggur) tumbuhan makanan pokok, dan harta dagangan.
3. Syarat untuk hewan ternak : mencapai nishob, digembalakan, dan setahun kepemilikan.
4. Syarat buah dan tumbuhan makanan pokok adalah hanya mencapai nishob.
5. Syarat emas, perak, dan harta dagang adalah mencapai nishob, dan kepemilikan setahun.
6. Nishob sapi dan kerbau : ketika mencapai 30 ekor zakatnya 1 ekor anak sapi berumur 1 tahun. Dan ketika mencapai 40 ekor, zakatnya sapi umur 2 tahun. Untuk seterusnya disamakan.
7. Nishob kambing : ketika mencapai 40 ekor, zakatnya 1 domba yang sudah tanggal giginya (poel) yang berumur 1 tahun. Atau kambing berumur 2 tahun. Ketika mencapai 121, zakatnya 2 ekor kambing. Ketika mencapai 201, zakatnya 3 ekor kambing. Ketika mencapai 400, zakatnya 4 ekor kambing. Dan ketika >400, maka zakatnya 1 ekor kambing setiap bertambah 100 ekor.
8. Nishob unta : 5 ekor, zakatnya 1 ekor kambing. Ketika 10, zakatnya 2 ekor kambing. Ketika 15, zakatnya 3 ekor kambing. Ketika 20, zakatnya 4 ekor kambing. Ketika 25, zakatnya 1ekor unta umur 1 tahun. Ketika 36, zakatnya 1 ekor unta umur 2 tahun. Ketika 46, zakatnya 1 ekor unta berumur 3 tahun. Ketika 61, zakatnya 1 ekor unta umur 4 tahun. Ketika 76, zakatnya 2 ekor unta umur 2 tahun. Ketika 90, zakatnya 2 ekor unta umur 3 tahun. Dan ketika lebih dari 90 ekor unta, maka zakatnya 1 ekor unta berumur 2 tahun untuk setiap bertambah 40 ekor, dan 1 ekor unta berumur 3 tahun setiap bertambah 50 ekor.
9. Nishob tumbuhan makanan pokok, 5% ketika disiram sendiri, dan 10% ketika tidak disiram sendiri dalam artian menggunakan air hujan.
10. Nishob harta dagangan : adalah diakhirkan dalam 1 tahun, dan dihitung barang apa saja yang sudah laku.


Dari keterangan-keterangan diatas dapat kita simpulkan bahwa,
1. Bahwa dalam memberikan perintah, Alloh SWT terkadang tidak langsung menggunakan kata yang menyebutkan secara langsung perintah tersebut.
2. Zakat hanya diberlakukan bagi orang yang sudah terkena nishob.
3. Bahwa tidak segala jenis benda wajib dizakati.

B. Kritik dan Saran
Demikianlah makalah yang dapat disajikan, seperti pepatah“tak ada gading yang tak retak”.Oleh karena itu, kritik dan saran saudara sangat kami butuhkan.


DAFTAR PUSTAKA
1. Al-Qurthubi, A. A. (2006). Al Jami'u Li Ahkamil Qur'an. Beirut: Al-Resalah Publisher.
2. Indonesia, D. A. Al Qur'an. Jakarta.
3. Jabbar, U. A. Al Mabadi`ul Fiqh Juz 3.

[1] Yunus, Mahmud. 1972, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah
[2]‘Abdul Jabbar, ‘Umar. Al Mabadi`ul Fiqh Juz 3, hal. 52-55

Post a Comment for " MAKALAH TAFSIR IBADAH TENTANG ZAKAT"