Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
النُّصُوْصُ قَدْ إِنْتِهَى وَالْوَقَائِعُ غَيْرُ مُتَنَهِيَة # صَلِحٌ لَكُلِّ زَمَان وَمَكَان

Definisi Rasm Al Qur’an serta pendapat para ulama

296.web.id - Rasmul Qur’an merupakan salah satu disiplin ilmu dalam ‘Ulumul Qu’an, yang didalamnya membahas tentang penulisan mushaf Al Qur’an yang dilakukan secara khusus baik dalam penulisan lafadz-lafadz maupun bentuk-bentuk huruf yang digunakan.

Kata rasm berasal dari akar kata rasama-yarsumu-rasmun, yang secara bahasa berarti menggambar, atau melukis. Selain itu juga ada yang mendefinisikan rasm sebagai atsar (bekas),yaitu bekas tulisan dalam lafaz yang kata-katanya dilambangkan dengan huruf hijaiyah.



Dalam konteks ini, jika menyebutkan Rasm Al Qur’an maka yang dimaksud adalah rasm ‘utsmani. Istilah rasm ‘utsmani merupakan penisbatan kepada khalifah Utsman bin Affan ra. Yang mana istilah ini muncul setelah rampungnya penyalinan Al Qur’an yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh khalifah Utsman bin Affan ra pada tahun 25 H. Sehingga oleh para ulama diistilahkan dengan Rasmul ‘Utsmani sekaligus menjadikan metode yang melambangkan satu bacaan yang telah disepakati para sahabat, yaitu bacaan yang sesuai dengan dialek Quraisy.

Pendapat Para Ulama tentang Rasm ‘Utsmani.

Para ulama berbeda pendapat mengenai Rasm ‘Utsmani ini, diantaranya ada yang berpendapat bahwa rasm ‘utsmani bersifat tauqifi (ketetapan langsung dari Rasulullah SAW). Mereka berlandaskan Riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menerangkan kepada salah satu kuttab (juru tulis wahyu) yaitu Mu’awiyah tentang tatacara penulisan wahyu. Diantara ulama yang memegang pendapat ini adalah Ibnu al-Mubarok dalam kitabnya yang berjudul al-Ibriz yang menukil perkataan gurunya Abdul ‘Aziz al-Dibagh.

Dalam prosesi penulisan Al Qur’an, khalifah ‘Utsman memberikan pedoman penulisan, “jika kalian berselisih pendapat dengan Zaid bin Tsabit mengenai penulisan, maka tulislah menurut dialek Quraisy, karena Al Qur’an diturunkan dengan menggunakan dialek, logat mereka”.

Ada juga kelompok yang berpendapat bahwa rasm ‘utsmani bukan tauqifi melainkan hanya penulisan yang disetujui oleh khafilah Utsman dan diterima baik oleh umat Islam. Sehingga menjadi sesuatu keharusan yang mesti diikuti dan tidak boleh dilanggar.

Kelompok lainnya berpendapat bahwa rasm ‘utsmani hanyalah istilah mengenai tata cara, tidak ada salahnya jika menyalahi, bila orang telah menggunakan rasm tertentu untuk imla’ dan rasm itu tersiar luas diantara mereka.

 

Dinukil dari :

  1. Pengantar ‘Ulumul Qur’an dan ‘Ulumul Hadits : Dr. Abdul Wahid, M.Ag & Muhammad Zaini, M.Ag
  2. Ulumul Qur’an – Pengantar Ilmu-ilmu Al Qur’an : Prof. Dr. H.Amroeni Drajat, M.Ag
  3. Ulumul Qur’an (ilmu-Ilmu Al Qur’an) : Ajahari, M.Ag


Post a Comment for "Definisi Rasm Al Qur’an serta pendapat para ulama"