Definisi Rasm Al Qur’an serta pendapat para ulama
Kata rasm berasal dari akar kata rasama-yarsumu-rasmun, yang
secara bahasa berarti menggambar, atau melukis. Selain itu juga ada yang
mendefinisikan rasm sebagai atsar (bekas),yaitu bekas tulisan dalam lafaz yang
kata-katanya dilambangkan dengan huruf hijaiyah.
Dalam konteks ini, jika menyebutkan Rasm Al Qur’an maka yang
dimaksud adalah rasm ‘utsmani. Istilah rasm ‘utsmani merupakan penisbatan
kepada khalifah Utsman bin Affan ra. Yang mana istilah ini muncul setelah
rampungnya penyalinan Al Qur’an yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh
khalifah Utsman bin Affan ra pada tahun 25 H. Sehingga oleh para ulama
diistilahkan dengan Rasmul ‘Utsmani sekaligus menjadikan metode yang
melambangkan satu bacaan yang telah disepakati para sahabat, yaitu bacaan yang
sesuai dengan dialek Quraisy.
Pendapat Para Ulama tentang Rasm ‘Utsmani.
Para ulama berbeda pendapat mengenai Rasm ‘Utsmani ini,
diantaranya ada yang berpendapat bahwa rasm ‘utsmani bersifat tauqifi
(ketetapan langsung dari Rasulullah SAW). Mereka berlandaskan Riwayat yang
menyatakan bahwa Rasulullah SAW menerangkan kepada salah satu kuttab (juru
tulis wahyu) yaitu Mu’awiyah tentang tatacara penulisan wahyu. Diantara ulama
yang memegang pendapat ini adalah Ibnu al-Mubarok dalam kitabnya yang berjudul
al-Ibriz yang menukil perkataan gurunya Abdul ‘Aziz al-Dibagh.
Dalam prosesi penulisan Al Qur’an, khalifah ‘Utsman
memberikan pedoman penulisan, “jika kalian berselisih pendapat dengan Zaid bin
Tsabit mengenai penulisan, maka tulislah menurut dialek Quraisy, karena Al
Qur’an diturunkan dengan menggunakan dialek, logat mereka”.
Ada juga kelompok yang berpendapat bahwa rasm ‘utsmani bukan
tauqifi melainkan hanya penulisan yang disetujui oleh khafilah Utsman dan
diterima baik oleh umat Islam. Sehingga menjadi sesuatu keharusan yang mesti
diikuti dan tidak boleh dilanggar.
Kelompok lainnya berpendapat bahwa rasm ‘utsmani hanyalah
istilah mengenai tata cara, tidak ada salahnya jika menyalahi, bila orang telah
menggunakan rasm tertentu untuk imla’ dan rasm itu tersiar luas diantara
mereka.
Dinukil dari :
- Pengantar ‘Ulumul Qur’an dan ‘Ulumul Hadits : Dr. Abdul Wahid, M.Ag & Muhammad Zaini, M.Ag
- Ulumul Qur’an – Pengantar Ilmu-ilmu Al Qur’an : Prof. Dr. H.Amroeni Drajat, M.Ag
- Ulumul Qur’an (ilmu-Ilmu Al Qur’an) : Ajahari, M.Ag
Post a Comment for "Definisi Rasm Al Qur’an serta pendapat para ulama"