Muhkam dan Mutasyabih dalam Al Qur’an, bagaimana pandangan Ulama?
Pendahuluan
Ayat-ayat dalam Al Qur’an mempunyai tingkat sastra yang tinggi. Keindahan bahasa yang digunakan mampu memiliki makna yang khas. Adakalanya maknanya tersurat dengan jelas, ada juga yang tersirat. Sebagai Al Huda (petunjuk), tidak semua ayat Al Qur’an mampu untuk dipahami dengan tingkat kejelasan yang sama. Di dalamnya terdapat ayat-ayat yang maknanya terang dan tegas, ada pula ayat-ayat yang tampak samar dan membutuhkan kehati-hatian dalam memahaminya.
Tidak jarang apabila ada seseorang yang merasa mantap dengan satu ayat Al-Qur’an, namun kebingungan ketika sudah membaca ayat yang lain. Padahal, perbedaan tingkat kejelasan ayat tersebut bukanlah kelemahan Al-Qur’an, melainkan bagian dari hikmah ilahiah.
Beberapa ayat dalam Al-Qur’an sering kali dikutip secara lepas tanpa memahami konteks dan tingkat kejelasannya. Akibatnya, ayat yang sejatinya bersifat mutasyabih diperlakukan seolah-olah muhkam, sehingga memunculkan kesimpulan yang keliru. Pemahaman tentang konsep muhkam dan mutasyabih menjadi semakin penting agar Al-Qur’an tetap dipahami sebagai petunjuk, bukan sumber kebingungan. Dari sinilah para ulama memperkenalkan konsep muhkam dan mutasyabih sebagai kunci penting dalam memahami pesan Al-Qur’an secara utuh dan proporsional.
- Apa perbedaan antara makna Muhkan dengan makna Mutasyabih!
- Berikan contoh ayat Muhkam dan ayat Mutasyabih!
- Bagaimana pendapat ulama mengenai ayat Muhkam dan ayat Mutasyabih!
Definisi ayat Muhkam dan ayat Mutasyabih
Secara Bahasa atau etimologis, Muhkam berasal dari kata hakama (حكم) , ada juga yang berpendapat dari kata ihkam, dengan makna mana’a (منع) yaitu berarti melarang [untuk kebaikan]. Dari definisi tersebut muncul kata al-hikmah (kebijaksanaan) karena ia dapat mencegah pemiliknya dari hakl-hal yang tidak pantas.
Sedangkan mutasyabih berasal dari kata tasyabuh yang berarti keserupaan dan kesamaan yang biasanya membawa kepada kesamaran antara dua hal. Tasyābaha dan isytabaha berarti dua hal yang masing-masing menyerupai yang lainnya..
Sekalipun demikian tampaknya para ulama tidak bisa terlepas dari perbedaan pandangan dan pendapat, yang pada akhirnya menghasilkan beberapa definisi dari muhkam dan mutasyabih dalam arti khusus ini. Secara bahasa, muhkam artinya suatu ungkapan yang maksud makna lahirnya tidak mungkin diganti atau diubah. Adapun mutasyabih adalah ungkapan yang maksud makna lahirnya samar-samar.
Contoh Ayat
- Beberapa ayat mutasyabih
Untuk ayat muhkam tidak begitu banyak dibahas dikarenakan ayat-ayat itu memang sudah jelas tujuan dan terang maknanya.
Pendapat para ulama mengenai ayat muhkam dan mutasyabih
- Mazhab Salaf, yaitu para ulama yang menyatakan bahwa ayat mutasyabih tidak dapat diketahui oleh manusia. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Allah sendiri. Mereka mensucikan Allah dari pengertian-pengertian lahir yang mustahil ini bagi Allah dan mengimaninya sebagaimana yang diterangkan Al Qur’an serta menyerahkan urusan mengenai hakikatnya kepada Allah sendiri. Karena mereka menyerahkan hakikat maksud ayat-ayat ini kepada Allah maka mereka disebut pula mazhab Mufawwidah atau Tafwīḍ. Pendapat ini diantaranya diikuti oleh Ubai ibn Ka’ab, Ibn Mas’ud, Ibn ‘Abbas, sejumlah sahabat dan tabi’in.
- Mazhab Khalaf, yaitu mereka yang menyatakan bahwa ayat mutasyabih dapat diketahui artinya; yang menakwilkan lafaz yang makna lahirnya mustahil kepada makna yang layak dengan zat Allah. Untuk itu perlu dilakukan takwil agar memperoleh arti yang sesuai dengan keluhuran Allah. Pendapat ini dipelopori oleh Mujahid dan diikuti oleh Nawawi. Al-Nawawi mengatakan bahwa pandangan ini merupakan pandangan yang paling sahih, karena Allah telah tidak mungkin menyerukan sesuatu pada hamba-hamba Nya dengan sesuatu yang tidak diketahui atau tidak dipahami maksudnya oleh mereka. Karena itu, mereka disebut pula Muawillah atau mazhab takwil. Mereka memaknai istiwa` dengan ketinggian yang abstrak, berupa pengendalian Allah terhadap alam ini tanpa merasa kepayahan. Kedatangan Allah diartikan dengan datangnya perintah, Allah berada di atas hamba-Nya dengan Allah Maha Tinggi, bukan berada disuatu tempat, sisi Allah dengan hak Allah, wajah dengan zat, mata dengan pengawasan, tangan dengan kekuasaan, dan diri dengan siksa. Demikian sistem penafsiran ayat-ayat mutasyabih yang ditempuh oleh ulama Khalaf. Semua lafaz yang mengandung makna cinta, murka, dan malu bagi Allah ditakwilkan dengan makna majas yang terdekat. Mereka berkata: “setiap sifat yang makna hakikatnya mustahil bagi Allah ditafsirkan (ditakwilkan) dengan kelazimannya”. Imam Fahruddin berkata: “semua sifat-sifat kejiwaan, yaitu kasih sayang, gembira, suka, murka, malu, tipu daya, dan ejekan mempunyai permulaan dan makna akhir. Misalnya murka, awalnya merupakan gejolak darah hati dan akhirnya keinginan membuat mudarat terhadap orang yang dimurkai. Maka lafaz marah atau murka pada Allah tidak diartikan dengan makna awalnya berupa gejolak darah hati, tetapi dengan tujuannya yang berupa kehendak membuat mudarat”.
Dinukil dari :
- Pengantar ‘Ulumul Qur’an karya Dr. Abdul Wahid, M.Ag dan Muhammad Zaini, M.Ag
- Beberapa Kajian Ulumul Qur’an karya Dr. Abdusima Nasution, M.A
- Kajian Ulumul Qur’an karya Dr. H. Subhan Abdullah Acim, Lc., M.A, D.S.A
- Kuliah Ulumul Qur’an karya Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc., M.A
Post a Comment for "Muhkam dan Mutasyabih dalam Al Qur’an, bagaimana pandangan Ulama?"