Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
النُّصُوْصُ قَدْ إِنْتِهَى وَالْوَقَائِعُ غَيْرُ مُتَنَهِيَة # صَلِحٌ لَكُلِّ زَمَان وَمَكَان

Penjelasan singkat tentang An Nadzir

Oleh : elrosyadi
Tafsir Ibadah : an-Nadzir
Tentang sumpah : QS. Al-Maidah : 89.
Dalam ayat tersebut disebutkan lafadz "aiman". Dimana memiliki 3 makna secara bahasa :
1. Kuat (Quwwatun)
2. Tangan kanan
3. Sumpah (al-qosam)
adapun secara istilah, aiman adalah akad yang sifatnya sangat kuat, yang di'azamkan oleh orang yang bersumpah untuk menjalankan atau meninggalkannya.
Nadzar mempunyai 3 rukun, yaitu :
1. An nadzir, adalah orang yang bernadzar (mukallaf dan muslim)
2. Al mandzur, adalah hal/sesuatu yang dinadzari
3. Wa sighotun nadzari, adalah ucapan (lafadz) yang digunakan untuk bernadzar
Nadzar juga dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Mu'ayyan artinya jelas nadzarnya.
a. Jika yang dinadzarkan haram, maka haram untuk dilakukan. Contoh : jika saya lulus ujian polisi, saya bernadzar akan membunuh si fulan. Maka nadzar tersebut haram untuk dilakukan.
2. Jika yang dinadzarkan makruh, maka makruh untuk dilakukan. Contoh : jika saya lulus, saya bernadzar akan mulai merokok. Maka nadzar itupun makruh untuk dilakukan.
3. Jika yang dinadzarkan mubah, maka mubah juga untuk dilakukan. Contoh : jika saya lulus, saya bernadzar akan membeli mobil mewah.
4. Nadzar Qurbah, adalah wajib untuk menepatinya. Karena berkaitan dengan mendekatkan diri kepada Alloh SWT. Contoh : jika saya lulus, saya bernadzar akan berpuasa senin-kamis, selama satu bulan.
2. Mubham, samar.
Untuk nadzar yang tidak jelas (samar) apa yang dinadzari, maka akan langsung terkena denda. (Menurut imam maliki).
Syarat Nadzir (orang yang bernadzar),
1. Al aqliah wal baligh, artinya yang bernadzar adalah orang yang berakal, dan sudah baligh (dewasa).
2. Islam, catatan : jika bernadzar saat masih kafir, lalu kemudian menjadi muallaf, maka ia tidak wajib melaksanakan nadzarnya.
Ketentuan-ketentuan mandzur bih (yang dinadzari),
1. Wujud (ada). Artinya sesuatu yang dapat dikerjakanl.
2. Mendekatkan diri kepada Alloh SWT.
3. Tidak boleh bernadzar dengan maksiat.
4. Harta yang dinadzari adalah milik sendiri.
5. Bernadzar dengan suatu kewajiban.