Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
النُّصُوْصُ قَدْ إِنْتِهَى وَالْوَقَائِعُ غَيْرُ مُتَنَهِيَة # صَلِحٌ لَكُلِّ زَمَان وَمَكَان

Metode Penyelesaian Mukhtalifil Hadits

1. Metode al-Jam’u Wa al-Taufiq

Metode ini dinilai lebih baik dari pada melakukan tarjih (mengumpulkan salah satu dari dua hadits yang tampak bertentangan). Metode ini dilakukan dengan mengkompromikan kedua hadits yang mukhtalif tersebut. Upaya kompromi ini secara umum dapat dilakukan dengan penerapan pola umum khusus atau muthlaq dan muqayyad. Penerapan pola khusus dapat pula dilihat kekhususan dari konteks kapan, di mana, dan kepada siapa Nabi bersabda.

Metode al-jam’u wa al-taufiq ini tidak berlaku bagi hadits-hadits dha’if ( lemah ) yang bertentangan dengan hadits-hadits yang shahih. Contoh aplikasi dari metode al-jam’u wa taufiq adalah hadis tentang cara wudlu Rasulullah Saw. Hadis pertama menyatakan bahwa Rasulullah Saw. berwudhu membasuh wajah dan kedua tangannya, serta mengusap kepala satu kali.

2. Metode Nasikh Mansukh

Secara bahasa naskh bisa berarti menghilangkan (al – izalah), bisa pula berarti al- naql (memindahkan). Sedangkan secara istilah naskh berarti penghapusan yang dilakukan oleh syari’ ( pembuat syriat; yakni Allah dan Rasulullah ) terhadap ketentuan hukum syariat yang datang lebih dahulu dengan dalil syar’i yang datang belakangan. Dengan definisi tersebut, berarti bahwa hadits-hadits yang sifatya hanya sebagai penjelasnya (bayan) dari hadits yang bersifat global atau hadits-hadits yang memberikan ketentuan khusus ( takhsish ) dari hal-hal yang sifatnya umum, tidak dapat dikatakan sebagai hadits nasikh ( yang menghapus ).

Metode ini dilakukan jika jalan taufiq tidak dapat dilakukan. Itupun jika data sejarah kedua hadits yang ikhtilaf dapat diketahui dengan jelas. Tanpa mengetahui taqaddum dan taakhhur dari kedua hadits itu, metode nasakh mustahil dapat dilakukan. Metode nasakh sendiri yaitu menghapus hadits yang turunnya lebih dahulu kemudian mengamalkan hadits yang turunnya kemudian.

Salah satu contoh dua hadits yang saling bertentangan dan bisa diselesaikan dengan metode naskh-mansukh adalah hadits tentang hukum makan daging kuda.

3. Metode Ta’wil

Metode ini bisa menjadi salah satu alternatif baru dalam menyelesaikan hadits-hadits yang bertentangan. Sebagai contoh hadis tentang lalat. Hadis tersebut dinilai kontradiktif dengan akal dan teori kesehatan. Sebab lalat merupakan serangga yang sangat berbahaya dan bisa menyebarkan penyakit. Lalu bagaimana mungkin Nabi Saw. Menyuruh supaya menenggelamkan lalat yang hinggap diminuman.

4. Metode Tarjih

Dalam pengertian sederhana, tarjih adalah suatu upaya untuk menentukan sanad yang lebih kuat pada hadits-hadits yang tampak ikhtilaf. Metode tarjih ini dilakukan setelah upaya kompromi tidak memungkinkan lagi. Maka seorang peneliti perlu memilih dan mengunggulkan mana diantara hadits-hadits yang tampak bertentangan yang kualitasnya lebih baik. Sehingga hadits yang lebih berkualitas itulah yang dijadikan dalil.

Metode tarjih merupakan upaya terakhir yang mungkin dilakukan dalam menyelesaikan hadits-hadits mukhtalif ketika jalan taufiq dan nasakh mengalami kebuntuan. Jika pada langkah terakhir ini ikhtilaf juga tidak dapat diselesaikan, maka hadits-hadits tersebut terpaksa dinyatakan tidak dapat diamalkan (tawaqquf).

Harus diakui bahwa ada beberapa matan Hadits yang saling bertentangan. Bahkan ada juga yang benar-benar bertentangan dengan Al-Quran. Antara lain adalah Hadits tentang nasib bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup akan berada di neraka.

Post a Comment for "Metode Penyelesaian Mukhtalifil Hadits"