Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
النُّصُوْصُ قَدْ إِنْتِهَى وَالْوَقَائِعُ غَيْرُ مُتَنَهِيَة # صَلِحٌ لَكُلِّ زَمَان وَمَكَان

Ragam- Qiroat dan Hukum-hukumnya

Sebenarnya Imam atau guru Qiraat itu jumlahnya banyak hanya sekarang yang populer adalah tujuh orang. Qiraat tujuh orang imam ini adalah qiraat yang shahih dan memenuhi syarat-syarat disebut qiroaat yang shoih. Syarat tersebut antara lain :

  1. Muwafawoh bil Arobiyah ( sesuai dengan bahasa arab)
  2. Muwafaqoh bi ahad rosm utsmani ( sesuai dengan salah satu penulisan mushaf Utsmani)
  3. Shihhatus Sanad ( bersandarkan dari sanad atau riwayat yang shohih / kuat)

Dengan ketentuan-ketentuan di atas, kemudian para ulama membagi qiro’аt menjadi beberapa jenis dilihat dari layak tidaknya untuk diikuti :

  1. Mutawatir ; yaitu qiraat yang dinukil oleh sejumlah besar periwayat yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta , dari sejumlah orang yang seperti itu dan sanadnya bersambung hingga penghabisannya, yakni Rasulullah Saw. Juga sesuai dengan kaidah bahasa arab dan rasam Ustmani.
  2. Masyhur, yaitu qiraat yang sahih sanadnya tetapi tidak mencapai derajat mutawatir, sesuai dengan kaidah bahasa arab dan rasam Ustmani serta terkenal pula dikalangan para ahli qiraat sehingga tidak dikategorikan qiraat yang salah atau syaz. qiraat macam ini dapat digunakan.
  3. Ahad, yaitu qiraat yang sahih sanadnya tetapi menyalahi rasam Ustmani, menyalahi kaidah bahasa Arab, atau tidak terkenal. Qiraat macam ini tidak dapat diamalkan bacaanya.
  4. Syaz, yaitu qiraat yang tidak sahih sanadnya.
  5. Ma’udu, yaitu qiraat yang tidak ada asalnya.
  6. Mudraj, yaitu yang ditambahkan ke dalam qiraat sebagai penafsiran (penafsiran yang disisipkan ke dalam ayat Quran).

Keempat macam terakhir ini tidak boleh diamalkan bacaannya. Para Qari yang hafal Al-Qur’аn dan terkenal dengan hafalan serta ketelitiannya, dan menyampaikan qira’аt kepada kita sesuai dengan yang mereka terima dari sahabat Rasulullah SAW. Qira’аt yang mutawatir semuanya kita kutip dari para qari yang hafal Al-Qur’аn dan terkenal dengan hafalan serta ketelitiannya.

Mereka ialah imam-imam qira’аt yang masyhur yang meyampaikan qira’аt kepada kita sesuai dengan yang mereka terima dari sahabat Rasulullah SAW. Mereka memiliki keutamaan ilmu dan pengajaran tentang kitabullah Al-Qur’аn sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Sebaik-baiknya orang diantara kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’аn dan mengajarkannya”.

Post a Comment for "Ragam- Qiroat dan Hukum-hukumnya"