Al-Quwwah dalam Al-Qur’an: Kompetensi dan Kapabilitas dalam Bekerja
1. Al-Quwwah (القوة): Kompetensi dan Kapabilitas dalam Bekerja
A. Dasar Al-Qur'an
QS. Al-Qashash [28]: 26
قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ
Latin
Qālat iḥdāhumā yā abati ista'jirhu inna khaira mani ista'jarta al-qawiyyul-amīn.
Terjemah Kementerian Agama RI
"Salah seorang dari kedua perempuan itu berkata, 'Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai orang yang bekerja (pada kita). Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.'" (QS. Al-Qashash [28]: 26)
Ayat ini merupakan bagian dari kisah Nabi Musa a.s. ketika beliau sampai di Madyan setelah meninggalkan Mesir. Musa membantu dua perempuan yang kesulitan memberi minum ternak mereka. Setelah itu, salah seorang dari kedua perempuan tersebut menyampaikan kepada ayahnya agar Musa dipekerjakan.
Menariknya, alasan yang dikemukakan bukan semata-mata karena Musa membutuhkan pekerjaan, tetapi karena Musa memiliki dua karakter utama, yaitu:
الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
al-qawiyy — kuat, mampu, kompeten
al-amīn — dapat dipercaya, amanah
Dua sifat inilah yang menjadi dasar penting dalam memilih seseorang untuk menjalankan suatu pekerjaan.
Pembahasan mengenai Al-Quwwah sebagai salah satu nilai profesionalisme tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip lain yang juga diajarkan Al-Qur’an. Untuk memahami gambaran yang lebih luas mengenai ayat-ayat yang berkaitan dengan profesionalisme, pembaca dapat menyimak artikel Ayat-Ayat Profesionalisme dalam Al-Qur’an.
B. Makna Al-Quwwah
Kata القوي (al-qawiyy) berasal dari akar kata ق و ي (q-w-y) yang bermakna kuat, kokoh, mampu, dan memiliki daya. Dalam konteks ayat ini, para mufasir menjelaskan bahwa kekuatan tidak hanya berarti kekuatan fisik, tetapi juga kemampuan, kecakapan, keterampilan, pengalaman, dan kapasitas profesional dalam melaksanakan suatu tugas.
Dengan demikian, al-quwwah merupakan prinsip kompetensi (competency) dalam Islam. Seseorang tidak cukup hanya memiliki niat baik, tetapi juga harus memiliki kemampuan yang memadai agar amanah yang diberikan dapat dilaksanakan secara optimal.
C. Tafsir Para Ulama
1. Konteks Munculnya Penilaian “Al-Qawiyy”
Kata القَوِيّ (al-qawiyy) secara sederhana berarti orang yang kuat. Namun, konteks ayat menunjukkan bahwa yang dimaksud bukan sekadar kekuatan fisik.
Hal ini sangat jelas dalam penjelasan Tafsir Ath-Ṭhabari.
| Tafsir Ath Thabari - QS Al Qashash : 26 |
Dalam riwayat yang dikemukakan, perempuan tersebut mengusulkan Musa untuk menggembalakan ternak karena seorang pekerja yang baik adalah orang yang:
القَوِيُّ عَلَى حِفْظِ مَاشِيَتِكَ وَالْقِيَامِ عَلَيْهَا
yakni orang yang mampu menjaga ternak dan mampu melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
Dengan demikian, al-quwwah berkaitan dengan kemampuan seseorang dalam menjalankan pekerjaan.
Seseorang disebut kuat bukan hanya karena tubuhnya kuat, tetapi karena ia mempunyai kemampuan yang sesuai dengan pekerjaan yang diamanahkan kepadanya.
Maka, al-quwwah dalam konteks pekerjaan dapat mencakup:
· kemampuan fisik;
· kemampuan intelektual;
· keterampilan teknis;
· pengalaman;
· kecakapan menyelesaikan pekerjaan;
· kemampuan mengambil keputusan;
· kemampuan menghadapi kesulitan;
· kemampuan menjalankan tanggung jawab secara efektif.
Dengan kata lain, al-quwwah dapat dipahami sebagai kompetensi dan kapabilitas seseorang dalam melaksanakan tugas.
2. Tafsir al-Munir: Kekuatan Harus Berkaitan dengan Tugas
Penjelasan Wahbah al-Zuḥailī dalam Tafsir al-Munir juga memberikan gambaran yang penting.
| Tafsir Al Munir - QS Al Qashash : 26 |
Dalam konteks pekerjaan menggembalakan ternak, al-qawiyy berkaitan dengan seseorang yang memiliki kemampuan untuk:
1. menjaga ternak;
2. mengurusnya;
3. memperbaiki dan memeliharanya;
4. melaksanakan pekerjaan dengan baik.
Ini menunjukkan bahwa ukuran kekuatan harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan.
Orang yang kuat untuk pekerjaan fisik belum tentu kuat dalam pekerjaan intelektual. Sebaliknya, orang yang memiliki kemampuan intelektual tinggi belum tentu memiliki kemampuan teknis tertentu.
Karena itu, prinsip al-quwwah dalam ayat ini dapat dikembangkan menjadi konsep:
“Orang yang tepat untuk pekerjaan adalah orang yang memiliki kemampuan yang sesuai dengan pekerjaan tersebut.”
Inilah yang dalam konteks modern dapat disebut sebagai kompetensi (competence) atau job competency.
3. Al-Qurthubi: Kekuatan Terlihat dari Kemampuan Nyata
Penjelasan al-Qurṭubi memberikan gambaran lebih konkret tentang bagaimana sifat al-quwwah pada diri Musa diketahui.
| Tafsir Al Qurthubi - QS Al Qashash : 26 |
Dalam beberapa riwayat yang dikutip, disebutkan bahwa Musa mampu mengangkat batu besar yang menurut riwayat tersebut tidak mudah diangkat oleh banyak orang.
Terlepas dari perbedaan riwayat mengenai detail kisah tersebut, yang penting untuk pembahasan ayat adalah bahwa kekuatan Musa diketahui melalui tindakan nyata, bukan sekadar klaim.
Ini merupakan poin yang sangat relevan untuk konsep profesionalisme:
Kompetensi tidak cukup dinyatakan, tetapi harus dapat dibuktikan melalui kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan.
Seseorang tidak dapat disebut kompeten hanya karena memiliki gelar, jabatan, atau mengaku memiliki kemampuan tertentu. Kompetensi akan terlihat ketika seseorang menghadapi tugas dan mampu menyelesaikannya dengan baik.
4. Ibnu Katsir: Al-Quwwah dan Al-Amanah sebagai Kriteria Pekerja
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, riwayat-riwayat yang dikemukakan berkaitan dengan alasan perempuan tersebut menyebut Musa sebagai al-qawiyy al-amīn.
| Tafsir Ibnu Katsir - QS Al Qashash : 26 |
Kekuatan Musa terlihat dari kemampuannya dalam menghadapi pekerjaan yang berat. Sementara sifat amanahnya terlihat dari sikap dan perilakunya ketika berinteraksi dengan perempuan tersebut.
Di sini terdapat dua dimensi yang sangat menarik:
Al-Quwwah
berkaitan dengan:
“Apakah seseorang mampu melakukan pekerjaan?”
Al-Amanah
berkaitan dengan:
“Apakah seseorang dapat dipercaya ketika melakukan pekerjaan tersebut?”
Jadi, Islam tidak cukup hanya mencari orang yang mampu, tetapi juga mencari orang yang dapat dipercaya.
5. Tafsir al-Mishbah: Kemampuan dan Kepercayaan sebagai Dasar Memilih Pekerja
Penjelasan M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah juga mengarahkan perhatian pada dua sifat yang disebutkan dalam ayat:
القَوِيُّ الْأَمِينُ
| Tafsir Al Misbah - QS Al Qashash : 26 |
Dalam konteks ini, kemampuan dan amanah menjadi dasar seseorang dianggap layak untuk diberi pekerjaan.
Ini menghasilkan sebuah prinsip yang sangat penting:
Kompetensi tanpa integritas dapat berbahaya, sedangkan integritas tanpa kompetensi dapat membuat pekerjaan tidak berjalan secara optimal.
Orang yang kuat tetapi tidak amanah dapat menyalahgunakan kemampuan yang dimilikinya.
Sebaliknya, orang yang amanah tetapi tidak mempunyai kemampuan yang dibutuhkan dapat mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tugas.
Karena itu, ayat ini menyandingkan keduanya.
D. Mengapa Al-Qur'an Menyebut “Al-Qawiyy” Sebelum “Al-Amin”?
Susunan:
الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
menarik untuk diperhatikan.
Allah menyebut al-qawiyy terlebih dahulu kemudian al-amīn.
Dalam konteks pekerjaan, hal ini dapat memberikan pemahaman bahwa seseorang harus memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas, kemudian kemampuan tersebut harus berada dalam bingkai amanah.
Namun, keduanya bukanlah sifat yang berdiri sendiri.
Lebih tepat jika dipahami sebagai dua komponen yang saling melengkapi:
Al-Quwwah → kemampuan melakukan pekerjaan
Al-Amanah → integritas dalam menjalankan pekerjaan
Sehingga:
Profesionalisme dalam perspektif Al-Qur'an bukan sekadar kemampuan bekerja, tetapi kemampuan yang disertai tanggung jawab moral.
E. Al-Quwwah Bukan Sekadar Kekuatan Fisik
Dalam konteks Nabi Musa, kemampuan tersebut memang berkaitan dengan pekerjaan yang membutuhkan kekuatan fisik, yaitu menggembalakan ternak.
Namun prinsipnya dapat diterapkan pada berbagai bidang.
Misalnya:
Bidang pekerjaan | Bentuk Al-Quwwah |
Guru | kompetensi pedagogik dan penguasaan materi |
Kepala Sekolah | kemampuan manajerial dan kepemimpinan |
Bendahara | kemampuan administrasi dan pengelolaan keuangan |
Dokter | kompetensi medis |
Petani | kemampuan mengelola pertanian |
Programmer | kemampuan teknis pemrograman |
Peneliti | kemampuan metodologis dan analitis |
Pemimpin | kemampuan mengambil keputusan |
Pekerja fisik | kekuatan dan keterampilan fisik |
Dengan demikian,
al-quwwah bersifat kontekstual.
Seseorang harus memiliki kekuatan atau kompetensi yang relevan dengan tugas yang diberikan kepadanya.
F. Al-Quwwah sebagai Konsep Kompetensi
Dari keseluruhan tafsir tersebut, kita dapat merumuskan:
Al-Quwwah (القوة) dalam QS. al-Qaṣaṣ ayat 26 dapat dipahami sebagai kemampuan, kecakapan, kompetensi, dan kapabilitas seseorang yang membuatnya mampu melaksanakan pekerjaan yang diberikan kepadanya secara efektif.
Jadi, al-quwwah memiliki setidaknya empat dimensi:
1. Kemampuan (ability)
Seseorang mempunyai kemampuan dasar untuk melaksanakan pekerjaan.
2. Kompetensi (competence)
Seseorang menguasai pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.
3. Kapabilitas (capability)
Seseorang mampu menggunakan kemampuan tersebut dalam situasi nyata.
4. Kinerja (performance)
Kemampuan tersebut menghasilkan pekerjaan yang baik dan sesuai dengan tujuan.
Dengan demikian, al-quwwah tidak berhenti pada “bisa”, tetapi sampai pada “mampu melaksanakan tugas dengan baik”.
G. Hubungan Al-Quwwah dengan Profesionalisme
Jika dikaitkan dengan profesionalisme, ayat ini memberikan prinsip yang sangat kuat.
Seorang profesional harus memiliki:
Kemampuan + Amanah
atau:
Competence + Integrity
Kemampuan membuat seseorang mampu bekerja.
Amanah membuat seseorang layak dipercaya untuk bekerja.
Jika hanya memiliki kemampuan:
mampu tetapi tidak dapat dipercaya.
Jika hanya memiliki amanah:
dapat dipercaya tetapi belum tentu mampu.
Sedangkan ideal Al-Qur'an adalah:
لقَوِيُّ الْأَمِينُ
orang yang kompeten sekaligus amanah.
H. Relevansi dengan Dunia Pendidikan
Konsep ini sangat menarik jika artikel Anda diarahkan kepada profesionalisme pendidik.
Seorang guru, misalnya, tidak cukup hanya memiliki niat baik dan amanah. Ia juga harus memiliki al-quwwah berupa:
· penguasaan materi pelajaran;
· kemampuan pedagogik;
· kemampuan mengelola kelas;
· kemampuan menggunakan teknologi;
· kemampuan berkomunikasi;
· kemampuan melakukan evaluasi;
· kemampuan memahami karakter peserta didik;
· kemampuan mengembangkan pembelajaran.
Kemudian semuanya harus dilandasi al-amānah, seperti:
· tidak menyalahgunakan jabatan;
· memberikan penilaian secara objektif;
· menjaga kepercayaan;
· melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh;
· tidak mengurangi hak peserta didik;
· bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan.
Dengan demikian, guru profesional menurut perspektif ayat ini bukan hanya guru yang pintar, tetapi guru yang kompeten sekaligus amanah.
I. Pelajaran Manajemen SDM dari QS. al-Qaṣhaṣh Ayat 26
Ayat ini bahkan dapat dikembangkan menjadi prinsip manajemen sumber daya manusia (SDM).
Ketika seseorang hendak memilih pekerja, pegawai, guru, pemimpin, atau anggota organisasi, jangan hanya mempertimbangkan hubungan pribadi, popularitas, atau status.
Yang harus diperhatikan adalah:
Apakah dia mampu?
→ Al-Quwwah
Apakah dia dapat dipercaya?
→ Al-Amanah
Dengan demikian, QS. al-Qaṣaṣ ayat 26 dapat menjadi landasan etis bagi proses:
· rekrutmen;
· seleksi pegawai;
· pembagian tugas;
· promosi jabatan;
· penempatan tenaga kerja;
· pengembangan kompetensi;
· evaluasi kinerja.
Prinsipnya adalah:
The right person in the right position.
Dalam bahasa nilai Qur'ani:
orang yang memiliki kemampuan dan amanah ditempatkan pada pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya.
J. Kesimpulan Tafsir
Jika lima sumber tafsir yang Anda lampirkan disintesiskan, dapat dirumuskan bahwa QS. al-Qaṣaṣ ayat 26 mengandung prinsip penting mengenai kualitas seseorang dalam menjalankan pekerjaan.
Sifat al-quwwah menunjukkan bahwa seseorang harus mempunyai kemampuan yang memadai untuk melaksanakan tugas. Kekuatan tersebut tidak terbatas pada kekuatan fisik, tetapi dapat berupa pengetahuan, keterampilan, kecakapan, pengalaman, kemampuan mengambil keputusan, maupun kemampuan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tuntutan tugas.
Sementara itu, sifat al-amānah menunjukkan bahwa kemampuan tersebut harus disertai integritas dan kepercayaan. Seseorang yang memiliki kemampuan tetapi tidak amanah dapat menyalahgunakan kemampuannya. Sebaliknya, amanah tanpa kemampuan yang memadai juga belum cukup untuk menghasilkan pekerjaan yang optimal.
Karena itu, القَوِيُّ الْأَمِينُ (al-qawiyy al-amīn) dapat dipahami sebagai salah satu prinsip Qur'ani tentang profesionalisme:
Seorang pekerja yang ideal adalah orang yang kompeten dalam menjalankan tugas sekaligus dapat dipercaya dalam menggunakan kompetensinya.
Al-Quwwah merupakan salah satu nilai penting dalam membangun profesionalisme menurut Al-Qur’an. Namun, profesionalisme dalam perspektif Islam tidak hanya berkaitan dengan kompetensi, melainkan juga mencakup amanah, keadilan, ihsan, dan nilai-nilai lainnya. Pembahasan mengenai landasan tersebut dapat dilihat dalam artikel Ayat-Ayat Profesionalisme dalam Al-Qur’an
K. Daftar Referensi
1. Ibn Kathīr. Tafsīr al-Qur'ān al-'Aẓīm. Tahqīq Sāmī ibn Muḥammad Salāmah
2. Al-Qurṭubī. Al-Jāmi' li Aḥkām al-Qur'ān.
3. Al-Ṭabarī. Jāmi' al-Bayān 'an Ta'wīl Āy al-Qur'ān.
4. Wahbah al-Zuḥailī. Al-Tafsīr al-Munīr fī al-'Aqīdah wa al-Syarī'ah wa al-Manhaj.
5. M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an.

Post a Comment for "Al-Quwwah dalam Al-Qur’an: Kompetensi dan Kapabilitas dalam Bekerja"