Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
النُّصُوْصُ قَدْ إِنْتِهَى وَالْوَقَائِعُ غَيْرُ مُتَنَهِيَة # صَلِحٌ لَكُلِّ زَمَان وَمَكَان

Al-Qur’an Dalam Menghukumi Narkoba

Seperti yang sudah disampaikan, bahwa para ulama dalam menghukumi narkoba adalah dengan melalui pendekatan qiyas. Yaitu mengqiyaskan dengan khamr, dengan ilat sama-sama memabukkan.

Karena menggunakan metodologi yang sama, maka seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an, bahwa pengharaman khamr tidak dilakukan secara langsung atau dengan kata lain melaui tahap-tahapan.

Ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa ada tiga tahapan dalam pengharamannya. Namun ada pula yang merumuskan empat tahapan dan hal ini juga yang dipaparkan oleh Ali Al-Shabuni dalam tafsirnya. Namun, semuanya mempunyai inti yang sama.

1. Tahap Pertama

Pada tahapan ini, Allah hanya memberikan penjelasan bahwa dari beberapa jenis buah (dalam hal ini kurma dan anggur) manusia bisa menjadikannya sesuatu yang bersifat memabukkan dan juga bisa memanfaatkannya sebagai rizki yang baik. Hal ini terkait karena dari zaman pra Islam, minum khamr sudah menjadi kebiasaan di kalangan bangsa Quraisy, sebagaimana biasanya mereka dalam berjudi.

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Artinya : “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang yang berakal.” (QS. An-Nahl : 67)

Ayat ini turun di Mekah dan pada saat turunnya ayat tersebut khamr belum dilarang/diharamkan.

2. Tahap Kedua

۞يَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ

Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (QS. Al-Baqarah : 219)

Ayat ini turun di Madinah setelah Hijrah. Sebab turunnya ayat tersebut menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Umar bin al-Khaththab bahwasanya ia pernah berdoa: “Ya Allah, terangkanlah kepada kami tentang (hukum) khamr dengan keterangan yang jelas karena ia telah membinasakan harta dan merusak akal. Kemudian turunlah ayat tersebut.”

Pada tahapan kedua ini Allah menjelaskan bahwa sebenarnya dalam khamr tersebut ada dua unsur yang terkandung di dalamnya: manfaat dan mudharat. Namun Allah juga menegaskan bahwa sebenarnya mudharat yang ditimbulkan olehnya jauh lebih banyak dari manfaatnya. Menurut al-Shabuni juga, yang dimaksud dengan manfaat dari khamr adalah manfaat yang didapat dari memperjual belikan khamr tersebut. Dan menurut Imam al-Qurthubi, manfaat yang diperoleh dari khamr tersebut karena mereka mengimpor dari Syiria dengan harga murah kemudian mejualnya di seitar Hijaz (mekah dan Madinah) dengan harga tinggi.

3. Tahap Ketiga

Dampak dari pemaknaan ayat yang terdapat pada tahapan kedua pada masa itu ialah timbulnya dua golongan. Sebagian dari para sahabat meninggalkan minuman khamr karena melihat ayat “Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” namun sebagiannya lagi masih melakukannya karena potongan ayat “dan beberapa manfaat bagi manusia”. Salah satu diantara yang tetap melaksanakannya adalah Abdurrahman bin ‘Auf. Suatu ketika ia menjamu beberapa sahabat Rasul (Ali dan beberapa sahabat lainnya) dan menyuguhkan khamr kepada mereka. Ketika tiba waktu shalat Ali ditunjuk menjadi imam dan pada waktu itu beliau keliru membaca salah satu ayat yang menyebabkan kesalahan yang dianggap fatal. Beliau membaca:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ . أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُون

Artinya : “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, Aku akan menyembah apa yang kamu sembah. Kemudian turunlah ayat berikut sebagai larangan shalat bagi orang mabuk.”

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.”(QS. An-Nisa : 43)

Pada hadits tersebut khamr telah diharamkan namun hanya ketika akan mengerjakan shalat. Oleh karena itu masih ada beberapa sahabat yang mengerjakan perbuatan tersebut (minum khamr).

Setelah peristiwa yang terjadi pada tahapan ketiga, terjadi kembali tragedi yang menyebabkan turunnya ayat pengharaman khamr. Suatu ketika ‘Utbān bin Mālik mengundang para sahabat untuk makan bersama — salah satu diantaranya adalah Sa’ad bin Abi Waqās — dan telah disiapkan bagi mereka kepala onta panggang. Mereka pun makan dan minum khamr hingga mabuk. Mereka merasa bangga dan diantaranya ada yang bersyair dengan membanggakan kaumnya dan serta menghina kaum anshar. Kemudian salah seorang pemuda anshar (yang merasa terhina) mengambil sebuah tulang dan memukul kepala Sa’ad hingga terluka. Sa’ad pun mengadukan kejadian tersebut kepada Rasalullah hingga turunlah ayat :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah : 90)

Selain nash dalam Al-Qur’an, hadits Nabi SAW pun disebutkan pelarangan mengkonsumsi khamr. Dalam hadits riwayat ‘Abdullah ibn Umar, Rasulullah SAW. bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٌ حَرَامٌ.

Artinya : “setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim).

Dalam hadits lain nabi menjelaskan bahwa:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ.

Artinya : “segala sesuatu yang memabukkan bila diminum dalam kadar yang banyak, kadarnya yang sedikit pun haram.”(HR Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab pernah berpidato: “sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamr dan ia terbuat dari salah satu lima unsur: anggur, kurma, madu, jagung, dan gandum”.


Referensi :
  1. Gammà Rinaldi, “Khamr: Definisi dan Koronolgi Pengharamannya” diakses dari https://medium.com/@gammrinaldi/khamr-definisi-dan-kronologi-pengharamannya-b530cc92e7f6 pada 25 Juni 2019, pukul 22.10 WIB

Post a Comment for "Al-Qur’an Dalam Menghukumi Narkoba"