Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
النُّصُوْصُ قَدْ إِنْتِهَى وَالْوَقَائِعُ غَيْرُ مُتَنَهِيَة # صَلِحٌ لَكُلِّ زَمَان وَمَكَان

Pandangan Orientalis tentang Hadis sebagai Sumber Hukum

Pandangan orientalis terhadap hadis sebagai sumber hukum dapat ditelusuri dari pandangan mereka tentang peranan Nabi Muhammad dalam pembentukan hukum.Sebagaimana terlihat pada pandangan Joseph Schacht, Anderson, Snouck Hurgronje, dan E. Tyan. Menurut Schacht , tujuan Muhammad selaku Nabi bukanlah untuk membuat sistem hukum yang baru, tetapi sekedar mengajarkan manusia bagaimana harus bertindak agar selamat menghadapi perhitungan pada hari pembalasan dan agar masuk surga. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Anderson bahwa Muhammad tidak berusaha menyelesaikan sistem hukum yang Komperehensif, tetapi hanya melakukan sedikit amandemen terhadap hukuum adat yang sudah ada.

Snouck Hurgronje juga menyatakan bahwa Muhammad sangat menyadari betapa kurang menuhi syaratnya untuk memenuhi urusanya dibidang hukum, kecuali kalau benar-benar mendesak. Pandangan yang sama dikemukakan oleh E.Tyan bahwa jika seseorang melihat sepintas karya Muhammad, maka akan dengan mudah meyakini bahwa Muhammad tidak bermaksud untuk mengadakan sistem hukum baru.

Beberapa pandangan diatas menunjukan bahwa dimata para orientalis , Nabi Muhammad tidak memiliki kapasitas dan otoritas dlam menetapkan hukum. Mereka menolak adanya penetapan hukum yang sistmatis dari nabi, yang konsekuensinya mengarah kepada penolakan sunnah bagi sumber hukum islam. Kalaupun ada sunnah yang menjaddi sumber hukum islam, maka hal itu bukan berasal dari Nabi. Tetapi berasal dari tradisi yang sudah berkembang dalam masyarakat, baik masa jahiliyah yang kemudian direvisi maupun pada masa awal generasi islam dan sebelumnya.

Anggapan dasar para orientalis bahwa Al-Qur’an bukan wahu dan firman Allah tetapi perkataan Nabi Muhammad dan hadis atau sunah merupakan perbuatan atau perkataan sahabat, tabi’in, dan para ulama. Sangat jauh berbeda dengan pandangan dan keyakinan umat islam bahwa Al-Qur’an adalah wahyu dan firman Allah sedangkan hadis atau sunah merupakan perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi.

Post a Comment for "Pandangan Orientalis tentang Hadis sebagai Sumber Hukum"