Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
النُّصُوْصُ قَدْ إِنْتِهَى وَالْوَقَائِعُ غَيْرُ مُتَنَهِيَة # صَلِحٌ لَكُلِّ زَمَان وَمَكَان

Pengertian dan Perbedaan 3 T (Tafsir, Takwil, Terjemah)

296.web.id – Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk bagi seluruh umat manusia, diperlukan ilmu untuk memahami petunjuk didalamnya. Supaya manusia bisa memahami dan mengimplementasian dalam realita perlu sebuah keilmuan. Semua orang khusunya umat muslim, pastilah tidak asing dengan 3T itu (Tafsir, Takwil, dan Terjemah). Tahukah kalian, bahwa ketiga hal tersebut merupakan hal yang berbeda ?. Lalu apakah ada persamaan antara Tafsir, Takwil, dan Terjemah, jika ada persamaan dimana letak persamaannya ?.

Berikut beberapa definisi atau pengertian dari Tafsir dari beberapa sumber :

Tafsir adalah keterangan atau penjelasan tentang aat-ayat Al-Qur’an agar maksudna lebih mudah dipahami; keterangan, penjelasan. (lihat : hal. 1585, Kamus Bahasa Indonesia, Tahun 2008, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta)

Tafsir mempunyai akar kata fassara – yufassiru – tafsiran. Kata fassara adalah bentuk muta’adi dari kata kerja fasara – yafsiru – fasran, atau fasara – yafsuru – fasran yang berarti al-bayan atau kasyf al-mughatha (menyingkap yang tertutup). Dengan demikian tafsir berarti kasyfu al-murad ‘an al-lafzh al-musykil (meyingkap maksud dari kata yang sulit). (lihat: hal. 269, Kuliah Ulumul Qur’an, 2013, Yunahar Ilyas, Itqan Publishing)

Dalam bahasa Arab, lafadz Tafsir mengandung makna: penerangan (idakh), dan penjelasan (tabyin). Kata tafsir dalam pembentukan katanya diambil dari kata dasar al-fasr yang berarti penjelasan (ibanah) dan penyingkapan (kasyf). Sehingga secara linguistik kata tafsir digunakan untuk penyingkapan tentang sesuatu yang bersifat inderawi. Menurut Az-Zarkasyi sebagaimana yang dikutip oleh Imam Suyuti, Tafsir adalah ilmu yang digunakan untuk memahami ktab Allah – Al-Qur’an – yang diturunkan kepada Nabi-Nya – Nabi Muhammad SAW – dan dijelaskan makna-maknanya, serta mengambil hukum-hukum dan hikmah-hikmah yang terkandung didalamnya. (lihat : hal. 1-2, Tafsir Al-Qur’an Sebuah Pengantar, Muhammad Husain al-Dzahabi, Penrj. M. Nur Prabowo S, Tahun 2016, Baitul Hikmah Press).

Dalam QS. Al-Furqon ayat 33 :

وَلَا يَأْتُوْنَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَٰكَ بِٱلْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا ٣٣

Artinya : 33. Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.

Ibn ‘Abbas mengartikan وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا dengan “lebih baik perinciannya”. Menurut al-Kilbiy, Tafsir adalah menjelaskan Al-Qur’an dan menerangkan maknanya, menjelaskan apa yang dikehendaki nash tersebut, isyarat, atau tujuannya. Menurut al-Jurjani dalam al-Ta’rifat menyatakan, bahwa tafsir pada menurut makna asalnya adalah “membuka dan melahirkan”. Menurut istilah syara’, Tafsir adalah menjelaskan makna ayat, urusannya, kisahnya, dan ayat diturunkan dengan lafadz yang menunjuk kepadanya secara terang. (lihat: hal. 123-124, Ulumul Qur’an Pengantar Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Amroeni Drajat, 2017, Kencana)

Menurut Abu Hayyan dalam Kitab Manna’ al-Qaththan, mengatakan Tafsir adalah ilmu yang membahas mengenai tatacara pengucapan lafal-lafal Al-Qur’an, petunjuk-petunjuk, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang diinginkan atasnya ketika dalam keadaan tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya. Menurut Muhammad Abdul Adzim al-Zarqaniy, tafsir adalah ilmu yang membahas tentang Al-Qur’an Al-Karim dari segi dalalah-nya (yang berkaitan dengan pemahaman makna menurut yang dikehendaki oleh Allah sesuai dengan kadar kemampuan manusia biasa. (lihat: hal. 250-251, Ulumul Qur’an (Ilmu-Ilmu Al-Qur’an), Ajahari, 2018, Aswaja Pressindo)

Berikut beberapa definisi atau pengertian dari Takwil dari beberapa sumber :

Takwil adalah keterangan, penjelasan (seperti tafsir, takbir); penafsiran makna ayat Al-Qur’an, mengandung pengertian yang tersirat (implisit). (lihat: hal. 1599, Kamus Bahasa Indonesia, Tahun 2008, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta).

Dari segi bahasa takwil dapat mempunyai 3 makna, Pertama, Al-Ruju’ yang berarti kembali atau mengembalikan, yakni mengembalikan makna pada proporsi yang sesungguhnya. Kedua, Al-Sarf yang berati memalingkan, yakni memalingkan suatu lafadz tertentu yang mempunyai sifat khusus dari makna lahir ke makna batin lafadz itu, karena ada ketetapan dan keserasian dengan maksud yang dituju. Ketiga, Al-Siyasah yang berarti menyiasati, yakni dalam lafadz tertentu atau kalimat-kalimat yang mempunyai sifat khusus memerlukan siasat yang jitu untuk menemukan maksudnya yang setepat-tepatnya. (lihat: hal. 252, Ulumul Qur’an (Ilmu-Ilmu Al-Qur’an), Ajahari, 2018, Aswaja Pressindo).

Secara etimologis, kata takwil berasal dari kata dasar aulan yang berarti kembali atau ruju’. Dalam bahasa Arab dikatakan: ala ilaihi wa maalan, yang artinya kembali atau berpulang. Dan kemudian dikatakan: awwala al-kalam wa taawalahu berarti: mengatur, memikirkan dan menjelaskan perkataan. Sebagian ulama salaf, yang dimaksud dengan takwil adalah penafsiran terhadap suatu perkataan dan penjelasan mengenai makna perkataan tersebut baik makna yang sesuai dengan kenyataan dzahir (makna dzahir) atau yang tidak sesuai (makna batin). Sedangkan ulama yang lebih mutakhir dari kalangan ahli fiqh, ahli kalam, dan ahli hadis, takwil diartikan sebagai mengalihkan lafadz dari maknanya yang lebih kuat (rajih) kepada makna yang lebih lemah (marjuh) karena adanya dalil yang lebih spesifik tersebut. (lihat: hal. 3-4, Tafsir Al-Qur’an Sebuah Pengantar, Muhammad Husain al-Dzahabi, Penrj. M. Nur Prabowo S, Tahun 2016, Baitul Hikmah Press).

Menurut Thameem Ushama, mengutip pendapat al-Suyuti, mengatakan bahwa takwil berarti interpretasi atau memalingkan makna, reklamasi, yaitu seorang mufassir memalingkan makna ayat Al-Qur’an dari kemungkinan makna lain. (lihat: hal. 127, Ulumul Qur’an Pengantar Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Amroeni Drajat, 2017, Kencana).

Menurut Ahmad al-Maraghi, takwil adalah ayat yang memiliki kemungkinan sejumlah makna yang terkandung di dalamnya, maka manakala dikemukakan makna demi makna kepada pendengar, ia menjadi sangsi dan bingung mana yang hendak dipilihnya . Karena itu takwil lebih banyak digunakan”. Muhamad Ali al-Shabuniy, Takwil adalah memandang kuat sebagian dari makna-makna tertentu yang terkandung di dalam ayat Al-Qur’an dari sekian banyak kemungkinan makna yang ada. (lihat: hal. 252-253, Ulumul Qur’an (Ilmu-Ilmu Al-Qur’an), Ajahari, 2018, Aswaja Pressindo).

Berikut beberapa definisi atau pengertian dari Terjemah dari beberapa sumber :

Terjemah adalah menyalin (memindahkan) suatu bahasa ke bahasa lain; mengalihbahasakan. (lihat: hal. 1693, Kamus Bahasa Indonesia, Tahun 2008, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta).

Menurut al-Zarqani dalam kitabnya – Manahil al-‘Irfan – kata terjemah mempunyai 4 pengertian, Pertama, menyampaikan pembicaraan, kalam kepada orang yang belum mengetahuinya. Kedua, menafsirkan pembicaraan, kalam dengan menggunakan bahasa aslinya. Ketiga, menafsirkan pembicaraan, kalam dengan bahasa lain yang bukan aslinya. Keempat, pemindahan pembicaraan, kalam dari suatu bahasa ke dalam bahasa lain. Secara ‘urf (kebiasaan yang sudah diketahui banyak orang), terjemah diartikan sebagai pengungkapan makna dari pembicaraan bahasa tertentu ke dalam bahasa lain dengan tetap menjaga keselarasan makna dan maksud yang dikandungnya. (lihat: hal. 128-129, Ulumul Qur’an Pengantar Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Amroeni Drajat, 2017, Kencana).

Perbedaan Antara Tafsir, Takwil, dan Terjemah

Perbedaan Antara Tafsir dengan Takwil

  1. Tafsir berbeda dengan takwil, perbedaannya adalah pada ayat-ayat yang menyangkut soal umum dan khusus, pengertian tafsir lebih umum dari pada takwil, karena takwil berkenaan dengan ayat-ayat yang khusus, misalnya ayat- ayat mutasabihah. Jadi mentakwilkan ayat-ayat al-Qur’an yang mutasabihah itu termasuk tafsir, tetapi tidak setiap penafsiran ayat tersebut disebut takwil.
  2. Tafsir adalah penjelasan lebih lanjut bagi takwil dan dalam tafsir sejauh terdapat dalil-dalil yang dapat menguatkan penafsiran boleh dinyatakan: “Demikianlah yang dikehendaki oleh Allah,” sedangkan takwil hanya menguatkan salah satu makna dari sejumlah kemungkinan makna yang dimiliki ayat (lafal) dan tidak boleh menyatakan: “Demikianlah yang dikehendaki oleh Allah SWT”.
  3. Tafsir menerangkan makna lafal (ayat) melalui pendekatan riwayat, sedangkan takwil melalui pendekatan dirayah (kemampuan ilmu) dan berpikir rasional.
  4. Tafsir menerangkan makna-makna yang diambil dari bentuk yang tersurat (bil ibarah), sedangkan takwil adalah dari yang tersirat (bil isyarah).
  5. Tafsir berhubungan dengan makna-makna ayat atau lafal yang biasa-biasa saja, sedangkan berhubungan dengan makna-makna yang kudus.
  6. Tafsir mengenai penjelasan maknanya telah diberikan oleh al-Qur’an sendiri, sedangkan takwil penjelasan maknanya diperolah melalui istinbath (penggalian) dengan memanfaatkan ilmu-ilmu alatnya”.
Tafsir
  • Pemakaiannya banyak dalam lafal-lafal mufradat
  • Jelas diterangkan dalam al-Qur’an dan hadist-hadits sahih
  • Banyak berhubungan dengan riwayat
  • Digunakan dalam ayat-ayat muhktamat (jelas)
  • Bersifat menerangkan petunjuk yang dikehendaki
Takwil
  • Pemakaiannya lebih banyak pada makna-makna dan susunan kalimat
  • Kebanyakan diistinbath oleh para ulama
  • Banyak berhubungan dengan dirayat
  • Digunakan dalam ayat-ayat mutasyabihat (tidak jelas)
  • Menerangkan hakikat yang dikehendaki
(lihat: hal. 256-257, Ulumul Qur’an (Ilmu-Ilmu Al-Qur’an), Ajahari, 2018, Aswaja Pressindo).

Perbedaan Tafsir dengan Terjemah

  1. Redaksi terjemah memiliki gaya tersendiri, yaitu dengan tetap menjaga keaslian posisinya. Sedangkan tafsir tidak demikian, karena tafsir selalu berpedoman pada pertalian yang erat dengan asalnya.
  2. Terjemah tidak mentoleransi pembelokan bahasan, sedangkan tafsir dibolehkan bahkan merupakan keharusan menerangkan contoh lain sebagai penguatnya.
  3. Terjemah dituntut konsisten dan setia kepada makna dan maksud dari kata asalnya. Sedangkan tafsir menekankan pada penjelasan yang maksimal, baik itu secara rinci atau global.
  4. Terjemah harus konsisten dengan makna dan maksud yang diterjemahkan, yaitu kesesuaian antara hasil penerjemahan dengan yang dimaksudkan oleh pengarangnya. Sedangkan tafsir tidak demikian, sifat konsisten mufassir tergantung pada kuat atau tidaknya suatu argumen.
(lihat: 133-135, Ulumul Qur’an Pengantar Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Amroeni Drajat, 2017, Kencana).

Post a Comment for "Pengertian dan Perbedaan 3 T (Tafsir, Takwil, Terjemah)"