Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
النُّصُوْصُ قَدْ إِنْتِهَى وَالْوَقَائِعُ غَيْرُ مُتَنَهِيَة # صَلِحٌ لَكُلِّ زَمَان وَمَكَان

Pengertian Ingkarus Sunnah

Ingkarus sunnah adalah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul, baik sebagian ataupun keseluruhannya. Mereka membuat metodologi tertentu dalam menyikapi sunnah. Hal ini mengakibatkan tertolaknya sunnah, baik sebagian maupun keseluruhannya.

Ensiklopedi Islam Indonesia mendefisinikan ingkarus sunnah sebagai “paham yang timbul dalam masyarakat Islam yang menolak hadis atau sunnah sebagai sumber ajaran agama Islam kedua setelah al-Qur’an.” Sedangkan Abdul Majid Khon mendefisinikan ingkarus sunnah sebagai suatu paham yang timbul pada sebagian minoritas umat Islam yang menolak dasar hukum dari sunnah shahihah baik sunah praktis maupun yang secara formal dikodifikasikan para ulama, tanpa ada alasan yang dapat diterima oleh para ulama.

Sebagian kelompok ingkarus sunnah menamakan dirinya al-Qur’aniyyun seperti yang terjadi di India. Ada lagi kelompok Qur’ani atau al-Qur’an suci seperti yang terjadi di Indonesia. Penamaan ini tampaknya berasal dari mereka untuk memberi kesan bahwa mereka adalah orang-orang yang multazim atau berpegang teguh kepada al-Qur’an.

Dalam prakteknya, ulama seperti Imam Syafi’i, member golongan yang mengingkari sunnah menjadi tiga golongan:

  1. Golongan yang menolak seluruh sunnah, baik yang mutawatir maupun ahad.
  2. Golongan yang menolak sunnah kecuali sunnah tersebut memiliki kesamaan dengan petunjuk al-Qur’an (as-sunnah al-mu’akkidah).
  3. Golongan yang menolak sunnah yang berstatus sebagai ahad. Golongan ini hanya menerima sunnah yang berstatus mutawatir.


Sumber :
  1. Agus Solahuddin, Agus Suyadi, Ulumul Hadis, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2009), hlm. 207
  2. Zarkasih, Pengantar Studi Hadis, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2012), hlm. 119

Post a Comment for "Pengertian Ingkarus Sunnah"