Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
النُّصُوْصُ قَدْ إِنْتِهَى وَالْوَقَائِعُ غَيْرُ مُتَنَهِيَة # صَلِحٌ لَكُلِّ زَمَان وَمَكَان

MAKALAH PANCASILA BUDAYA POLITIK, DEMOKRASI dan CIVIL SOCEITY


MAKALAH PANCASILA
BUDAYA POLITIK, DEMOKRASI dan CIVIL SOCEITY



KELOMPOK 4:
Dwi Fadilah  Romadhona  Mileni
Indah Kumalasari
Nur Fauziah
Muhammad  Ali  Muntohar
Mohammad Muhtar  Ansori


IAINU KEBUMEN
Tahun Akademik 2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN
LatarBelakang
Kehidupan manusia di dalam masyarakat, memiliki peranan penting dalam sistem politik suatu negara. Manusia dalam kedudukannya sebagai makhluk sosial, senantiasa akan berinteraksi dengan manusia lain dalam upaya mewujudkan kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup manusia tidak cukup yang bersifat dasar, seperti makan, minum, biologis, pakaian dan papan (rumah). Lebih dari itu, juga mencakup kebutuhan akan pengakuan eksistensi diri dan penghargaan dari orang lain dalam bentuk pujian, pemberian upah kerja, status sebagai anggota masyarakat, anggota suatu partai politik tertentu dan sebagainya.
Setiap warga negara, dalam kesehariannya hampir selalu bersentuhan dengan aspek-aspek politik praktis baik yang bersimbol maupun tidak. Dalam proses pelaksanaannya dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung dengan praktik-praktik politik. Jika secara tidak langsung, hal ini sebatas mendengar informasi, atau berita-berita tentang peristiwa politik yang terjadi. Dan jika seraca langsung, berarti orang tersebut terlibat dalam peristiwa politik tertentu.
Budaya politik, merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat dengan ciri-ciri yang lebih khas. Istilah budaya politik meliputi masalah legitimasi, pengaturan kekuasaan, proses pembuatan kebijakan pemerintah, kegiatan partai-partai politik, perilaku aparat negara, serta gejolak masyarakat terhadap kekuasaan yang memerintah.
Kegiatan politik juga memasuki dunia keagamaan, kegiatan ekonomi dan sosial, kehidupan pribadi dan sosial secara luas. Dengan demikian, budaya politik langsung mempengaruhi kehidupan politik dan menentukan keputusan nasional yang menyangkut pola pengalokasian sumber-sumber masyarakat.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    BUDAYA POLITIK
1. PENGERTIAN BUDAYA POLITIK
Secara harafiah tata budaya berasal dari bahasa sansekerta yakni budhayah atau bentuk jamak dari budhi artinya akal, sedang poitik dari bahasa Yunani yaitu polis berarti Negara atau kota. Pengertian budaya politik menurut ahli :
A.    G.A. Almond budaya politik adalah orientasi dan sikap individu terhadap system politik dan bagian bagiannya serta sikap individu terhadap perannya sendiri dalam system politik tersebut.
B.     Prof.Dr.H. Rusadi Kantraprawira, S.H, budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggita suatu system politik.
C.     Austin Ranney, budaya politik adalah seperangkat pandngan pandangan tentang politik dan pemerinitahan yang dipimpin secra bersama sama atau sebuah pola orientasi orientasi terhadap objek objek politik.
D.    Menurut Sidney Verba. Budaya politik adalah suatu system kepercayaan empiric, symbol espresif, dan nilai yang mengeaskan dimana budaya politik dilakukan .
Budaya politik merupakan bagian dari suatu masyarakat. Mempelajari budaya politik sama dengan melihat fenomena politik.Fenomena politik tersebut tergambar dalam nilai nilai yang berkembang, sikap terhadap politik dan perilaku politik sehari hari. Budaya politik tidak lain adalah polah tingkah laku individu dan orientainya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu system politik.
Budaya politik berharga untuk dipelajaari karena dua alasan. Alasan pertama, sikap warga Negara terhadap system poltik jelas akan mempengaruhi macam macam tuntutan yang diminta, cara cara tuntutan itu diutarakan, respon dan dukungan yang baik terhadap rejim yang berkuasa. Kedua, dengan mengerti aakan sifat dan hubungan antara kebudayaan politik dan pelaksanaan sistemnya, kita akan lebih dapat menghargai cara cara yang mungkin membawa perubahan perubahan politik yang pesat.
Dari pengertian diatas dapat diambil dua manfaat budaya politik :
1)      Sikap terhadap system politik akan mempengaruhi tontonan, tanggapan, dukungan, dan orientasi warganegara terhadap system politk.
2)      Hubungan antara budaya politik dan system politik atau factor factor apa yang menyebabkan terjadinya pergeseran politik dapat dimengerti.

2.      Batasan konseptual tentang budaya poltik
a.       Konsep Budaya politik mengedepankan aspek perilaku actual yang berupa tindakan, tetapi lebih mengedepankan kepada berbagai perilaku non actual seperti orientasi,sikap,nilai nilai, dan kepercayan kepercayan.
b.      Budaya politik berorientasikan system politik, artinya setiap berbicara budaya politik maka tidak akan lepas dari pembicaraan system politik.
c.       Budaya politik merupakan deskripsi konseptual yang menggambarkan komponen budaya politik dalam jumlah besar.

3.      Komponen Budaya Politik
 Menurut Almond dan Verba komponen budaya politik ada tiga orientasi yaitu:
·         Orientasi kognitif : meliputi pengetahuan atau pemahaman dan keyakinan keyakinan individu tetntang system politik dan atributnya ( ibu kota Negara, lambangnegara, kepala Negara, batas Negara ,mata uang dan sebagainya).
·         Orientasi afektif: menyangkut perasaan atauikatan emosional yang dimiliki oleh individu terhadap system politik.
·         Orientasi evaluative: menyangkut kapasitas individu dalam rangka memberikan penilaian terhadap system politik yang sedang berjalan dan bagaimana peran individu didalamnya.



B.     BUDAYA DEMOKRASI
1.      PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” yang berarti kekuasaan atau berkuasa. Menurut Gabriel A Almond, budaya demokrasi adalah budaya campuran antara kebebasn/partisipasidi satu pihak dan norma-norma perilaku di puhak lain.
Berikut adalah pengertian dari demokrasi yang telah dikemukakan oleh beberapa ahli, diantaranya adalah :
a.      Sedney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan  pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesempatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat biasa.
b.      Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
c.       International Commission of Jurist.
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana hak dalam membuat suatu keputusan politik harus diselenggarakan oleh rakyat melalui para wakil yang terpilih dalam suatu proses pemilu.
d.      Abdul Ghani Ar Rahhal
Dalam bukunya yang berjudul Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyya, Abdul Ghani Ar Rahhal menyatakan bahwa demokrasi merupakan suatu bentuk kekuasaan rakyat oleh rakyat.dengan kata lain rakyat adalah sumber kekuasaan. Beliau juga menyakan bahwa plato adalah orang yang pertama kali mengungkapkan tentang teori demokrasi, dimana sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu dan bukan majemuk. Seorang penulis lain bernama Muhammad Quthb dalam bukunya yang berjudul Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah juga menyatakan hal yang sama tentang definisi demokrasi.
2.      PILAR-PILAR DAN PRINSIP DEMOKRASI
Parktik demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sama dengan di negara-negara barat, karena landasan pelaksanaan demokrasinya nampak berbeda. Demokrasi di Indonesia menggunakan landasan dan dasar hukum sebagai berikut:
a.       Pembukaan UUD 1945
b.      Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
c.       Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
d.      Pasal 29 ayat (1) UUD 1945
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa demokrasi di Indonesia bukanlah demokrasi yang menempatkan posisi manusia diatas Tuhan Yang Maha Esa, walaupun demokrasi itu berarti sebagai kedaulatan berada di tangan rakyat.

3.      PENTINGNYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN
Dewasa ini, demokrasi bukan lagi dalam system pemerintahan semata, akan tetapi telah menjadi kebiasaan hidup dalam masyakat. Demokrasi berisi nilai-nilai kehidupan dan norma-norma yang harus dihayati dan diamalkan seluruh masyarakat.
Henry B. Mayo dalam bukunya “Introduction to Democratic Theory” menyebutkan beberapa nilai yang tedapat dalam demokrasi, yaitu:
1.      Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan melembaga.
2.      Menjamin terselenggarannya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3.      Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
4.      Membatasi pemakaian kekerasan sampai traf yang telah minimum.
5.      Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6.      Menjamin tegaknya keadilan.


4.      PENERAPAN BUDAYA DEMOKRASI  DALAM POLITIK
Demokrasi politik dapat diwujudkan dengan:
PEMILIHAN UMUM
*      Pemilihan umum merupakan sarana untuk:
a.             Melaksanakan demokrasi
b.            Melaksanakan kedaulatan
c.             Partisipasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
d.            Menjamin kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara
e.             Mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara
*      Asas pemilihan umum
1.      Langsung. Asas ini menentukan seseorang harus memilih secara langsung.Setiap pemilih harus memilih wakil secara langsung. Tidak boleh seseorang diwakilkan dalam pemilu.Hal ini bertujuan selain menjaga kerahasiaan, hal ini juga menghindari salah paham dalam pemilu. Oleh karena itu, setiap pemilih wajib memilih wakil secara langsung.
2.      Umum. Pemilu bersifat umum. Ini maksudnya setiap warga Negara memiliki hak untuk memilih yang sama. Warga Negara yang memiliki hak untuk memilih adalah yang sudah berumur 17 tahun, sudah pernah menikah. Warga yang berumur 21 tahun sudah berhak untuk dipilih. Hal ini untuk menjamin hak warga Negara untuk dipilih dan memilih
3.      Bebas. Bebas berarti setiap warga Negara bebas memilih siapapun. Tanpa ada paksaan dari siapapun untuk memilih. Tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang untuk memilih siapa. Negara menjamin hak kebebasan untuk memilih. Oleh karena itu, tidak perlu khawatir akan kebebasan memilih
4.      Rahasia. Rahasia berarti setiap orang yang memilih bisa merahasiakan siapa yang dipilih. Setiap wakil yang dipilih oleh warga Negara, tidak bisa diberitahukan ke orang lain. Pemilih memberikan suara di dalam bilik sehingga kerahasiaan akanterjaga. Asas rahasia ini tidak berlaku jika sudah keluar dari bilik. Hak kembali ke warga Negara apakah akan memberitahukan siapa yang dipilih atau tidak
5.      Jujur. Semua yang terlibat dalam pemilu harus jujur. Pemilih, orang yang dipilih, partai politik, komisi pemilihan umum harus jujur. Semua pihak harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak boleh ada yang mencederai pemilu dengan bertindak tidak jujur
6.      Adil. Adil berarti tidak ada yang berpihak sebelah. Maksudnya adalah semua yang terlibat dalam pemilu mendapat hak yang sama. Adil berarti tidak akan ada kecurangan dari pihak manapun. Hal ini tidak hanya berlaku pada peserta pemilu saja. Semua peserta pemilu, partai politik, komisi pemilihan umum mendapat hak yang sama dan dilindungi oleh perundang-undangan
*      Tujuan Pemilihan Umum yang utama ialah :
a.       Memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk di dalam Lembaga Permusyawaratan atau Perwakilan.
b.      Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan tegak berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
c.       Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan dasar falsafah negara Republik Indonesia yaitu pancasila.
d.      Memilih wakil-wakil rakyat yang benar-benar membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan dan mengembangkan kemerdekaan negara kesatuan RI.

*      Fungsi Pemilihan Umum
Fungsi Pemilihan Umum sebagai alat demokrasi yang digunakan untuk :
1.      Mempertahankan dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia.
2.      Mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
3.      Menjamin suksesnya perjuangan orde baru, yaitu tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945.

4.      Dasar Hukum
a. sila ke-4 Pancasila
b. UUD 1945 pasal 22E
c. UU No. 10 Tahun 2008 (DPR dan DPD)
d. UU No. 12 Tahun 2008 (Presiden dan Wakil Presiden)

5.      PENERAPAN BUDAYA DEMOKRASI DALAM BIDANG EKONOMI
Pasal 33, ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan ayat “

6.      PENERAPAN BUDAYA DEMOKRASI DALAM BIDANG PENDIDIKAN
Budaya demokrasi dalam bidang pendidikan diatur dalam UU NO.20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikn Nasional.
o   Pasal 4 ayat 1 menyatakan : ‘Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.”
o   Pasal 5
                 i.            Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
               ii.            Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
             iii.            Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
             iv.            Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
               v.            Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.


C. CIVIL SOCEITY (MASYARAKAT MADANI)
1. MAKNA DAN HAKEKAT MASYARAKAT MADANI
Consep sivil society dipopulerkan oleh Adam Ferbuson, seorang filsuf dari scotlandia. Consep tersebut untuk melukiskan masyarat kota yang sudah tersentuh peradaban maju, yaitu masyarakat beradab yang membedakan dirinya dengan mayarakat pedalaman yang belum tersentuh oleh kemajuan.
Civil Society juga dapat dipahami dengan arti masyarakat madani. Masyarakat madani adalah masyarakat yang tanggap dan juga  beradab dan tentunya masyarakat yang memiliki budaya dan dapat menjaga budaya aslinya meskipun terjadi pertukaran budaya yang besar–besaran saat ini.
Civil society atau Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer.Merujuk pada Bahmueller (1997).

2.PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI YANG DIKEMUKAKAN OLEH BEBERAPA AHLI
H.A.R.Tilar
Ciri utama suatu masyarakat madani atau sivil society(adalah kemampuan dan keinginan rakyat untuk mengontrol jalan hidupnya sendiri dan meningkatkan taraf hidupnya.
Zbigniew Rau
Adalah sebuah ruang dalam masyarakat yangbebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negarayang diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya itu individualis,pasar,dan perulisme.
Han Sung-Jo
Adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari Negara, suatu ruang public yang mampu menipulasikan isu-isu politik, garakan warga Negara yang mampu mengendalikan diri dan independent, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya terdapat kelompok inti pada masyarakat madani ini.
Ciri-ciri masyarakat madani
Civil society terbentuk dari kelompok-kelompok kecil di luar lembaga negara dan lembaga lain yang berorientasi kekuasaan. Bentuk masyarakat madani sepeerti organisasi kepemudaan, organisasi perempuan atau organisasi profesi termasuk organisasi masyarakat (ormas). Dengan ciri-ciri secara umum antara lain :
1.      Mandiri dalam pendanaan
2.      Swadaya dalam kegiatan (mamanfaatkan berbagai sumber daya lingkungan).
3.      Bersifat memberdayakan masyarakat dan bergerak di bidang sosial.
4.      Tidak terlibat persaingan politik untuk merebut kekuasaan.
5.      Bersifat inklusif (melindungi beragan kelompok dan menghargai keragaman).
6.      Berwawasan luas (global).

3.      MASYARAKAT MADANI DAN DEMOKRATISASI
Larry Diamon menyebutkan ada 6 kontribusi masyarakat madani dapat proses demokrasi.
a)      Menyediakan wahana sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan, dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat Negara.
b)      Pluralism dalam masyarakat madani, bila diorganisir akan menjadi dasar yang penting bagi persaingan demokrasi.
c)      Memperkaya partisipasi politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan
d)     Ikut menjaga kestabilitas Negara.
e)      Tempat pembinaan pimpinan politik.
f)       Menghalangi dominasi rejim dan mempercepat runtuhnya rejim otorites.




4.      UPAYA MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI INDONESIA
Ada 3 trategi yangbdapat digunakan sebagai strategi dalam memperbudayakan masyarakat madani di Indonesia:
a.       Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dari politik.
b.      Setrategi yang lebih mengutamakan reformasi system politik demokrasi.
c.       Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah demokratisasi

DAFTAR PUSTAKA
Alfian. 1993. Komunikasi Politik dan Sistem Politik Indonesia. Jakarta:Gramedia
Budiarjo, Meriam. 2008. Dasar – dasar Ilmu Politik. Jakarta. Gramedia.
Budimansyah, Dasim, 2004, Makna dan Hak Asasi Manusia, Depertemen Pendidikan Nasional Dikdasmenjur.
Ekram Prawiroputro, 2008, Hubungan Internasional, Bahan Diklat Profesi Guru Serifikasi Guru rayon 11 DIY & JATENG
Halimah Lim, Hj, abd Rahman, H Sholeh Dimyathi, H.A., Ridwan, H. 2013. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Jakarta:Erlangga.



Post a Comment for "MAKALAH PANCASILA BUDAYA POLITIK, DEMOKRASI dan CIVIL SOCEITY "