Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
النُّصُوْصُ قَدْ إِنْتِهَى وَالْوَقَائِعُ غَيْرُ مُتَنَهِيَة # صَلِحٌ لَكُلِّ زَمَان وَمَكَان

MAKALAH TAFSIR AHKAM (TUDUHAN PALSU)


MAKALAH TAFSIR AHKAM
(TUDUHAN PALSU)


DISUSUN OLEH:
1.    ANNISA FITRI
2.    MUKHTAR ABRORI
3.    MUGI HARYONO

INSITUT AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA (IAINU)
KEBUMEN
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah mellimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang bertema “Tuduhan Palsu” tepat pada waktunya. Sebagai tugas kelompok pada mata kuliah Tafsir Ahkam di fakultas syari’ah.
Makalah ini berisi tentang penafsiran ayat al-qur’an  yang berkaitan dengan tuduhan palsu. Diharapkan makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang baru terhadap kita tentang tuduhan palsu.
Kami menyadari bahwa makalah kami ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi usaha kita. Amin











Daftar Isi
Kata Pengantar......................................................................................................
Daftar Isi...............................................................................................................
Bab I Pendahuluan................................................................................................
Ø  Latar Belakang..........................................................................................
Ø  Rumusan Masalah.....................................................................................
Ø  Tujuan.......................................................................................................
Bab II Pembahasan...............................................................................................
Ø  Pengertian Tuduhan Palsu.........................................................................
Ø  Tafsir Ayat Tentang Tuduhan Palsu.........................................................
Bab III Penutup....................................................................................................
Ø  Kesimpulan...............................................................................................
Daftar Pustaka......................................................................................................










Bab I Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Allah SWT menurunkan Al-Qur’an kepada hamba-Nya guna untuk menjadi petunjuk bagi alam semesta. Allah mengemukakan kepada makhluk-Nya,  akidah yang benar dan prinsip-prinsi agama yang kuat. Inilah karunia Allah kepada manusia, hukum-hukumnya mempunyai dasar agama. Untuk membetulkan akidah umat manusia dan menunjukkan kepada manusia jalan yang benar sesuai dengan ajaran islam.
Salah satu yang diusung islam adalah memelihara kehormatan, menjaga martabat, serta kemuliaan manusia. Berangkat dari sinilah, islam “memotong” percakapan yang buruk dan menutup pintu rapat-rapat bagi mereka yang mencari-cari keburukan orang yang suci. Islam melarang para jiwa yang lemah untuk menyakiti hati dan melucuti martabat manusia. Hal ini selaras dengan islam yang sangat melarang  menyebaran tindakan keji (zina) diantara orang-orang yang beriman agar kehidupan berjalan suci, terlepas dari kekejian dan keburukan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian tuduhan palsu?
2.      Bagaimana tuduhan palsu menurut tafsir ahkam an-nisa : 112?
3.      Bagaimana tuduhan palsu menurut tafsir ahkam an-nur :4-5?
C.    Tujuan
1.      Untuk memahami apa itu tuduhan palsu
2.      Memahami tuduhan palsu menurut Q.S an-nisa: 112
3.      Memahami tuduhan palsu menurut Q.S an-nur: 4-5




Bab II Pembahasan
A.    Pengertian Tuduhan Palsu
Arti semula qadzaf ialah melempar (ar-ramyu), seperti yang tergambar dalam surat at-thaha: 39. “yaitu, letakkanlah ia (musa) didalam tabut (peti) kemudian lemparkanlah ke dalam sungai.
Arti qadzaf dalam hubungannya dengan zina ialah melemparkan tuduhan zina  atau menuduh zina. Allah telah mendeklarasikan bahwasanya manusia adalah sebagai mahluk yang paling mulia di muka bumi, sebagaimana dalam Q.S Al-Isra’: 70; “dan niscaya sungguh-sungguh kami telah memuliakan anak keturunan adam”.
Barang siapa yang menuduh orang lain dengan sesuatu yang haram maka wajib membuktikan tuduhannya itu, apabila ia tidak dapat membuktikan tuduhannya maka ia wajib mendapat hukuman.
Seseorang yang menuduh orang lain berbuat zina darus dapat mendatangkan empat orang saksi yang memiliki kriteria muslim, dewasa, berakal sehat, adil dan bebas dari tekanan.
B.     Q.S An-Nisa:112
ومن يكسب خطيئة أو إثماثم يرم به بريئافقد احتمل بهتانا وإثمامبينا
“dan barang siapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa kemudian dituduhkan kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata”. (Q.S An-Nisa:112)
1.      Mufrodat
إثما:dosa
خطيئة:dosa yang tidak disengaja
احتمل:membebani dirinya supaya menanggung
يرمبة:menuduhkan dan menyadarkan dosa itu kepada orang lain
بهتانا:berbuat dosa kepada orang lain dengan suatu yang membingungkan
2.      Asbabun Nuzul
Diriwayatkan oleh ibnu mardawaih dari ibnu abbas, “bahwa salah seorang dari golongnan anshor yang berperang bersama Rasulullah dalam satu peperangan kehilangan baju besi. Seorang laki-laki dari anshor tertuduh mencuri baju besi itu. Pemilik baju besi itu menghadap Rasulullah dan mengatakan bahwa tu’mah bin ubairiq yang mencuri baju besi itu dan meletakkannya dirumah seorang laki-laki yang tidak bersalah. Kemudian tu’mah memberitahukan kepada kaumnya bahwa ia telah menggelapkan baju besi dan menyembunyikan dirumah orang lain yang tidak bersalah. Baju besi itu kelak ditemukan dirumah orang itu. Keluarga tu’mah pergi menghadap Rasulullah pada suatu malam mengatakan kepada beliau: “sesungguhnya saudara kami tu’mah bersih dari tuduhan itu. Sesungguhnya pencuri baju besi itu adalah fulan, dan kami benar-benar mengetahui itu”. Bebaskanlah saudara kami dari segala tuduhan dihadap khalayak dan belalah dia. Jiak Allah tidak memeliharanya dengan perantaraanmu binasalah dia. Rasul pun hampir saja membersihkan tu’mah dari segala tuduhan dan mengumumkan hal itu dihadapan khalayak ramai.
3.      Tafsir Ayat
Orang yang melakukan perbuatan dosa dengan tidak sengaja atau dengan sengaja, kemudian dia melemparkan kesalahan itu kepada orang laindan menuduh orang lain mengerjakannya, sedangkan ia mengetahui orang lain itu tidak bersalah, maka ia sesungguhnya telah membuat kebohongan yang besar dan akan memikul dosanya seperti yang dilakukan keluarga banu ubairiq yang melemparkan kejahatan tu’mah kepada zaid bin saleh. Orang sepereti tu’mahdan keluarganya tetap melakukan dua macam kejahatan. Kejahatan melakukan perbuatan dosa itu sendiridan kejahatan melempar tuduhan yang tidak benar kepada orang lain.
C.    Q.S An-Nur: 4-5
والذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوابأربعة شهداء فاجلدو هم ثمانين جلدة ولاتقبلوا لهم شهادة أبدا وأولئك هم الفساقون (4) إلالذين تابوا من بعد ذلك وأصلحوا فإنالله غفوررحيم(5)
Artinya: “dan orang –orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan 4 orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya karena mereka itulah orang-orang yang fasik”. 5 “kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki dirinya, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S An-Nur: 4-5)
1.      Asbanun Nuzul
Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan “peristiwa dusta” dimana dalam peristiwa itu ummul mukminin yang suci, bersih, terhormat dan dapat dipercaya Aisyah binti abu bakar ash shidiq istri Rasulullah telah dituduh (berbuat zina), sedang ayat pembebasnya yang diturunkan ini merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi umat dan generasi sesudahnya.
Ibnu jarir ath-thabari rah. Berkata : dikatakan, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang menuduh aisyah istri Nabi SAW dengan tuduhan dusta. Dan diriwayatkan bahwa sa’id bin jubair pernah ditanya: mana yang lebih berat hukumannya, zina atau menuduh orang yang berbuat zina? Ia menjawab: zina.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa sahabat Nabi Muhammad SAW, Sa’id bin ibn Mu’az bersumpah akan membunuh siapa yang didapati menyeleweng dengan istrinya tanpa menunggu datangnya 4 orang saksi.
2.      Mufrodat
Kata yarmuna adalah fi’il mudhari’ dari rama-yarmi-ramyan, yang pada mulanya berarti melempar, tetapi yang dimaksud dalam ayat ini adalah makna majazi, yakni menuduh, ayat ini tidak menjelaskan tuduhan apa yang dimaksud tetapi menurut konteksnya bahwa ia adalah tuduhan zina. Memang pada masa jahiliyah sering kali tuduhan semacam ini dilontarkan bila mereka melihat hubungan akrab antara lelaki dan perempuan.
3.      Munasabah
Ayat tersebut menerangkan tentang larangan menuduh perempuan baik-baik berzina; dan larangan menerima kesaksian para penuduh itu karena mereka itu adalah orang-orang fasiq.
4.      Tafsir Ayat
Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik (muhshanat) berzina, kemudian mereka tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan mereka, dapat mendatangkan empat orang saksi yang adil yang menyaksikan dan melihat sendiri dengan mata kepala mereka, maka hukuman untuk mereka ialah didera delapan puluh kali, karena mereka itu telah membuat malu dan merusak nama baik orang yang dituduh. Muhshanat disini ialah perempuan muslimat yang baik sesudah akil baligh dan merdeka.

D.    Gugurnya Hukum Qadzaf
Seseorang yang menuduh orang lain berbuat zina akan gugur hukumannya apabila orang tersebut:
Dapat mengemukakan empat orang saksi, yang menerangkan bahwa tertuduh benar-benar berzina dengan kesaksian sebagaimana disyariatkan oleh agama.
Dimaafkan oleh yang tertuduh

Bab III Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas, dapat kiat simpulkan bahwa tuduhan palsu ialah sesuatu yang mana tidak sesuai dengan kenyataan. Seseorang yang menuduh orang lain berbuat zina darus dapat mendatangkan empat orang saksi yang memiliki kriteria muslim, dewasa, berakal sehat, adil dan bebas dari tekanan.

















Daftar Pustaka
Hasan, Abdul Halim Binjui. 2011. Tafsir Ahkam. Jakarta: Prenada Media Group
Kamal Pasha, Mustafa. 2003. Fikih Sunnah, yogyakarta: citra karsa mandiri
H.A. dzajuli. 1997. Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Sayyid Sabiq, Muhammad. 2012. Fiqh sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara

Post a Comment for "MAKALAH TAFSIR AHKAM (TUDUHAN PALSU)"