Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
النُّصُوْصُ قَدْ إِنْتِهَى وَالْوَقَائِعُ غَيْرُ مُتَنَهِيَة # صَلِحٌ لَكُلِّ زَمَان وَمَكَان

MAKALAH PRO KONTRA TENTANG HUKUM CADAR


MAKALAH
PRO KONTRA TENTANG HUKUM CADAR
Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Masail at-Tafsir pada semester V
Dosen Pembimbing: WahyuniShifaturRahmah,S.Th.I,M.Si.


 


















Disusun oleh:
AnasMasruri (1631041)

FAKULTAS USHULUDIN SYARIAH DAN DAKWAH
PRODI ILMU AL-QURAN DAN TAFSIR
INSTITUT AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA KEBUMEN
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.LatarBelakang
Allah Ta’alatelah menghancurkan peradaban-peradaban dan bangsa-bangsa besar di dunia antara lain karena mereka merendahkan kaum wanita mereka.Sejarah telah mencatat bangsa Yunani yang memberikan “kebebasan” kepada kaum wanita, padahal sebenarnya hal itu ditujukan untuk memperturutkan dorongan nafsu mereka. Sejarah juga telah mencatat bangsa Persia yang menganaktirikan wanita. Salah satunya, mereka menganggap bahwa hukuman hanya berlaku atas wanita.
Sejarah masih mengenang bangsa Romawi, Cina, India, Yahudi, Kristen serta Arab Jahiliyah yang mengesampingkan hak pernikahan dan warisan kaum wanita. Berbeda dengan bangsa lain yang menganggap wanita sebagai makhluk tak berharga, bangsa Arab Jahiliyah justru menganggap wanita sebagai harta yang dapat diperjualbelikan.
Kemudian islam datang membebaskan wanita dari semua itu. Islam datang dan mendudukkan wanita pada tempat yang semestinya. Islam juga melindungi wanita dari gangguan dan marabahaya, salah satunya dengan syari’at hijab.
Namun muslimin berbeda pendapat tentang berbagai hal seputar hijab, terutama cadar. Oleh karena itu maka penulis berkeinginan untuk mengumpulkan sebagian pembahasan tentang cadar, kemudian menuliskannya dalam makalah berjudul: PRO KONTRA SEPUTAR HUKUM CADAR BAGI WANITA
B.RumusanMasalah
Dari pemaparanlatarbelakang di atasmakadapat di ambilRumusanmasalahsebagaiberikut:
1.      Apaitucadardanbagimanasejarahmunculnyacadar?
2.      Bagaimanaresponparaulamadalammenyikapimasalahcadar?

C.Tujuan
1.      Memahamitentangpengertiandansejarahmunculnyacadar
2.      Memahamimasalahtentangcadar di lingkunganmasyarakat



BAB II
PEMBAHASAN
1.PengertiandanAsalUsulCadar
a.      Pengertiancadar
Di katakan dalam kamus Al Muhith bawa kata cadar dalam bahasa arabnya (نقاب) Atau nikoob mempunyai arti : kain yang di gunakan untuk menutupi muka seorang wanita[1].
Niqab adalah penutup kepala yang menutupi bagian wajah , namun masih membiarkan bagian mata terbuka.
Niqabpadaumumnyamenjuntaihinggabagiantengahpunggungdanmenutupibagiantengahdada.Penutupkepalainiseringdigunakanolehwanita di Arab, namunbeberapawanitamuslim di negara Barat jugaseringkalimenggunakannya.
Cadar adalah pakaian yang digunakan untuk menutupi wajah,minimal untuk menutupi hidung dan mulut
Cadar merupakan jubah full body yang didesain untuk perempuan bila ingin berpergian keluar rumah.Cadarbiasanyaberwarnahitamdansiapapun yang memakainyaharusmemegangeratcadar di bagiandepantubuhmerekakarenatidakmemilikipengikatatautempatuntukikatpinggang. Pakaianiniumumnyadipakai di Iran.
b.      AsalUsulCadar
Jika menelusuri asal-usul wanitamemakai cadar, tentunya agak kesulitan mendapatkan beberapa referensivalid yang mengungkapmasa ataumasyarakat pertama kali yang memakai cadar. Namun penulis berusaha untuk memberi pandangan dan mengarahkankebeberapa tempat dan masa munculnya cadar dikalangan wanita.Umat Islam di luar daerah Arab mengenal cadar (niqab) dari salah satu penafsiran ayat al-Quran di surat An-Nur dan surat Al-Ahzab yang diuraikan oleh sebagian sahabat Nabi, sehingga pembahasan cadar wanita dalam Islam masuk dalam salah satu pembahasan disiplin ilmu Islam, termasuk fikih dan sosial.
Dalam penelitian M. Qurash Shihab mengungkapkan, bahwa memakai pakaian tertutup termasuk cadar bukanlah monopoli masyarakat Arab, dan bukan pula berasal dari budaya mereka.[2]Bahkan menurut ulama dan filosof besar Iran kontemporer, Murtada Mutahhari, pakaian penutup (seluruh badan wanita termasuk cadar) telah dikenal dikalangan bangsa-bangsa kuno, jauh sebelum datangnya Islam,dan lebih melekat pada orang-orang Persia, khususnyaIran, dibandingkan dengan di tempat-tempat lain, bahkan lebih keras tuntutannya daripada yang diajarkan Islam.[3]Pakar lain menambahkan, bahwa orang-orang Arab meniru orang Persia yang mengikuti agama Zardasyt dan yang menilai wanita sebagai makhluk tidak suci, karena itu mereka diharuskanmenutup mulut dan hidungnyadengan sesuatu agar nafas mereka tidak mengotori api suci yang merupakan sesembahan agama Persia lama.Orang-orang Arab meniru juga masyarakat Byzantium (Romawi) yang memingit wanita di dalam rumah, ini bersumber dari masyarakat Yunani kuno yang ketika itu membagi rumah-rumah mereka menjadi dua bagian,masing-masing berdiri sendiri, satu untuk pria dan satu lainnya untuk wanita. Di dalam masyarakat Arab, tradisi ini menjadi sangat kukuh pada saat pemerintahan Dinasti Umayyah, tepatnya pada masa pemerintahan al-Walid II (125 H/747 M),di mana penguasa ini menetapkan adanya bagian khusus buat wanita di rumah-rumah.[4]
Sementara pada masa Jahiliyah dan awal masa Islam, wanita-wanita di Jazirah Arabiah memakai pakaian yang pada dasarnya mengundang kekaguman pria, di samping untuk menampik udara panas yang merupakan iklim umum padang pasir. Memang, mereka juga memakai kerudung, hanya saja kerudung tersebut sekedar di letakkan di kepala dan biasanya terulur kebelakang, sehingga dada dan kalung yang menghiasi leher mereka tampak dengan jelas. Bahkan boleh jadi sedikit dari daerah buah dada dapat terlihat karena longgar atau terbukanya baju mereka itu. Telinga dan leher mereka juga dihiasi anting dan kalung.Celak sering mereka gunakan untuk menghiasi mata mereka. Kaki dan tangan mereka dihiasi dengan gelang yang bergerincing ketika berjalan. Telapak tangan dan kaki mereka sering kali juga diwarnai dengan pacar. Alis mereka pun dicabut dan pipi mereka dimerahkan, tak ubahnya seperti wanita-wanita masa kini, walau cara mereka masih sangattradisional.Mereka juga memberi perhatian terhadap rambut yang sering kali mereka sambung dengan guntingan rambut wanita lain, baru setelah Islam datang, al-Quran danSunnah berbicara tentang pakaian dan memberi tuntunan menyangkut cara-cara memakainya.[5]
Intelektual kontemporer asal Pakistan, Abu al-A’la al-Mawdudi menjelaskan, bahwa banyak sekali tuduhan-tuduhan tidak penting terhadap Islam yang datang dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, seperti halnya mereka menuduh hijab dan cadar (niqab) berasal dari budaya perempuan-perempuan Arab jauh sebelum Islam masuk, tepatnya di masa Jahiliyah, kemudian berlanjut warisan jahiliyah ini ke orang-orang Muslim di abad-abad berikutnya, khususnya setelah masa Nabi. Mereka sangat pandaiberusaha menghantam beberapa ajaran Islam, seperti mencari sejarah lahirnya cadar atau beberapa tradisi masyarakat tertentu yang dikaitkan kemasalah syari’ah, agar menggoncang pembahasan yang telah ditetapkan oleh ulama sebagai ahlinya.[6]



2.Fatwa TentangCadardanHujjahnya
Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya masihadaperbedaanpendapat di antara para ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung oleh sederet dalil dan hujjah. Namun kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan sederet dalil dan hujjah juga.
A.Kalangan Yang Mewajibkan Cadar
Al-Hafizh Ibnu Hajjar di dalam kitabnya Fathul al- Baari berkata : ”kebiasa’an para wanita dari zamam dahulu sampai kini, masih tetap menutupi muka mereka dari pandangan orang lain yang bukan muhrimnya.[7]
Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain :
1.     Surat Al-Ahzab : 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًارَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. Al-Ahzah : 59)
Imam Suyuthi berkata:”Ayat ini adalah ayat hijab yang berlaku bagi seluruh wanita.Di dalamnya berisi kewajiban untuk menutupi kepala dan wajah mereka .”
Abu ‘Ubaidah As-Salmani dan lainnya memperaktekkan cara mengulurkan jibab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas kepala sehingga dekat kealisnya, atau diatas alis.
Syaikh Bakar bin Abu Zaid berkata[8]: Perintah mengulurkan jilbab ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil :
1.        Makna jilbab dalam bahasa Arab adalah : Pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.
2.        Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliyyah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi serta istri-istri orang mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ketubuh mereka. Kata idna yang ditambahkan hurup ‘ala mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan.
3.        Menutupi wajah, baju dan perhiasan dengan jilbab itulah yang difahami oleh wanita-wanita Shahabat.
4.        Dalam firman Allah Ta’ala: Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, dan karena itu mereka tidak diganggu. “ Menutup wajah wanita merupakan tanda wanita baik-baik, dengan demikian tidak diganggu. Demikian juga jika wanita menutupi wajahnya, Maka laki-laki yang rakus tidak akan berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain. Maka membuka wajah bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki jahat. Maka dengan menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda laki-laki sehingga dia tidak akan diganngu.
5.        Aisyah berkata : “Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, disaat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah Saw. Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang dari kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
6.        Asma’ binti Abu Bakar berkata : “ kami menutupi wajah kami dari laki-laki, dan kami menyisir rambut sebelum itu disaat ihram. (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al. Hakim)
Ini menunjukkan bahwa menutup wajah bagi wanita sudah merupakan kebiasaan para wanita Shahabat.
Demikian juga mazhab Imam Ahmad yang mengatakan : Setiap bagian tubuhnya, termasuk kukunya adalah aurat. Ini juga pendapat Imam Malik. Semenjak turunnya Ayat 59 dari surat Al Ahzab para wanita muslimah ketika itu menutup wajah dari pandangan pria. Jadi wanita dahulu mengenakan Niqob ( cadar).
  1. Surat An-Nuur : 31
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.” (QS. An-Nur : 31).
Ibnu Mas`ud a berkata bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju
Syafi’iyah dan Hanabiah mengatakan ayat ini secara mutlak mengharamkan sesuatu dari anggota tubuh secara mutlak untuk di tampakan begitu juga dengan perhiasan mereka di depan para lelaki asing kecuali yang biasa nampak darinya ( إلا ما ظهر منها )adalah yang dimaksud adalah biduni kosdin wala amdin (tidak sengaja ) semisal pakaiannya terkena sapuan angin lalu terlihat betisnya atau dari sesuatu dari anggota tubuhnya dll.
Dari sini bisa di ambil kesimpulan bahwasanya para wanita di larang atau di haramkan menampakan wajah dan kedua telapak tangannya kecuali tersingkap dengan tidak di sengaja[9]
B. Kalangan yang tidak mewajibkan cadar
Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para Imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah sholallohu ‘alaihiwassalam
a)Ijma Shahabat
Para shahabat Rasulull
oh sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.
b)Pendapat Para Fuqoha Ala-Madzahibi Al-Arba’ah Bahwa Wajah Bukan Termasuk Aurat Wanita.
  • Mazhab Hanafi
Dalam kitab al-Ikhtiyar, salah satu kitab Mazhab Hanafi, disebutkan: Tidak diperbolehkan melihat wanita lain kecuali wajah dan telapak tangannya, Jika tidak dikhawatirkan timbul syahwat. Dan diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa beliau menambahkan dengan kaki, karena pada yang demikian itu ada kedaruratan untuk mengambil dan memberi serta untuk mengenal wajahnya ketika bermuamalah dengan orang lain, untuk menegakkan kehidupan dan kebutuhannya, karena tidak adanya orang yang melaksanakan sebab-sebab penghidupannya. Beliau berkata: Sebagai dasarnya ialah firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya.” (an-Nur: 31 )

  • Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

  • Mazhab Syafi’i
Asy-Syirazi, salah seorang ulama Syafi’iyah, pengarang kitab al-Muhadzdzab mengatakan:
“Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan – Imam Nawawi berkata: hingga pergelangan tangan- Berdasarkan firman Allah : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya.’ Ibnu Abbas berkata, ‘Wajahnya dan kedua telapak tangannya.’

  • Madzhab Zahiri
Daud yang mewakili kalangan Zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.
c) Pendapat Para Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalahseluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan.
Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya.Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.
d)Dhai’ifnya Hadits Asma Dikuatkan Oleh Hadits Lainnya
Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri,karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan haditstersebut.Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau ‘Hijab Wanita Muslimah’, ‘Al-Irwa`, Shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram.Tetapi di dalam kitab Fiqh Islam wa Adilatuhu di katakan oleh Dr.Wahbah Az-Zuhayli bahwa hadis yang dari Aisyah dan Ibnu Abbas  di riwayatkan oleh Imam al-Bayhaqi dan di katakan bahwa hadis itu adalah do’if.
e)Perintah Kepada Laki-laki Untuk Menundukkan Pandangan.
Allah  telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar). Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat(QS. An-Nuur : 30)
Dalam hadits Rasulullah kepada Ali  disebutkan bahwa,
“Janganlah kamu mengikuti pandangan pertama (kepada wanita) dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman / dosa“. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Hakim).
Mereka yang berpendapat akan kebolehan membuka cadar adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’I dan dengan syarat terbebas dari fitnah[10]. begitu juga dengan pendapat para ulama Dan karena tidak adanya Nash yang jelas-Jelas memerintahkannya
3.Kondisi-kondisi yang di perbolehkan bagi para wanita membuka cadarnya[11]

1.      Saat khitbah (meminang)
Seorang wanita dibolehkan menampakkan wajah dan dua telapak tangannya di hadapan lelaki yang berkeinginan meminangnya agar si lelaki itu dapat melihatnya, dengan catatan harus disertai dengan mahram dan tidak menyentuhnya. Karena wajah menunjukkan cantik atau tidaknya si wanita dan kedua telapak tangan menunjukkan subur atau tidaknya badan si wanita Abul Faraj Al-Maqdisi berkata: “Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang bolehnya melihat wajah wanita (saat meminangnya)
2.      Saat bermu’amalah (berinteraksi sosial).
Wanita juga dibolehkan menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya dalam proses jual beli jika memang dibutuhkan. Sebagaimana halnya penjual boleh melihat wajahnya untuk menyerahkan barang dan menerima uangnya, selama tidak menimbulkan fitnah.
3.      Saat pengobatan.
Kaum wanita juga boleh membuka tempat yang terkena penyakit pada wajah atau bagian tubuhnya yang terkena penyakit kepada dokter untuk diobati. Dengan syarat harus disertai mahram atau suaminya.
Ibnu Qudamah berkata: “Seorang dokter dibolehkan melihat bagian tubuh wanita yang sakit bila perlu diperiksa. Sebab bagian tubuh itu memang perlu dilihat.
4.      Saat menjadi saksi atau sebagai orang yang diberi persaksian
Ibnu Qudamah mengatakan: “Saksi boleh melihat terdakwa supaya persaksiannya tidak salah alamat. Imam Ahmad a berkata: Tidak boleh memberikan persaksian terhadap seorang terdakwa wanita hingga Ia mengenali indentitasnya dengan pasti [12]




PENUTUP
Demikianlah apa yang patut kita ketahui tentang hukum memakai cadar. Dan setelah itu marilah kita melihat kenyataan hari ini di mana kita hidup di dalamnya !!!………… maka kita akan mendapatkan fitnah ada di mana-mana. Rasulullah sudah menginggatkan kita akan besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki sebelum beliau wafat. Dan Sabdanya : Bertaqawalah akan fitnah dunia dan fitnah wanita. Karena sesungguhnya fitnah yang pertama sekali menimpa bani isroil adalah adalah fitnah wanita. [Muslim : 17/55 ]
di zaman Rasulullahwanita-wanita yang tidak memakai cadar adalah para budak. Sehinggah di ceritakan dalam tafsir “Adhwa’aul Bayan”: Wanita-wanita budak tidak memakai cadar sehingga mereka diganggu. Maka untuk membedakan antara wanita budak dengan wanita merdeka di perintahkan untuk menutup muka dengan menurunkan jilbabnya. Sebagaian para ulama berpendapat seorang laki-laki lebih tertarik di karenakan melihat wajahnya dari pada melihat kakinya. Dan kita bisa melihat wanita-wanita yang tidak menutup auratnya yang sering menjadi korban pelecehan saksual oleh lelaki yang tidak bermoral. Hanya kepada Allah sajalah kami memohon agar memperbaiki keadaan kaum muslimin. Shalawat dan salam semoga tercurah atas nabi kita Muhammadn.












DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran danTerjemahnya
Saudah, Siti. 2006 M/1427 H. Hukum Cadar Bagi Wanita. Surakarta: ___.
Jilbab Wanita Muslimah , Syekh Nasirudien Al-Bani
Fiqh Islam wa Adilatuhu, Dr.wahbah Az-Zuhaily.
http://digilib.uinsby.ac.id/4513/6/Bab202.pdf



[1]kamusAl-Muhit, 4/421.
[2]Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimat, (Jakarta: Lentera Hati, 2014), 48.
[3]Murtadha Muthahari, Gaya Hidup Wanita Islam, ter. Agus Efendi, Alwiyah Abdurrahman, (Bandung, Mizan, 1990), 34.
[4]Hasan al-‘Audah, al-Mar’ah al-‘Arabiyah Fial-Din wa al-Mujtama’, (Bairut: al-Ahaly, 2000), 101-102.
[5]Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimat, 48.
[6]Abu al-A’la> al-Maudu>di>, Al-H{ija>b, (Damaskus: Dar al-Fikr bi Damasyq, 1964), 307
[7]Fathul Baari, 9/24 .
[8]Hirasatu al-Fadhilah , Abu Bakar bin Abu Zaid, 41-90.

[9]Rawaiul Bayaan Tafsirul Ayatil Ahkam , Ali Ash-Shobuni, 2/ 155.
[10]lihat Fiqh ala Mazaaibil Arba’ah Jilid : 1 hal 583 ; Fiqh Islam Wa Adilatuhu, Dr.Wahbah Az-Zuhayli, 1/744-755.
[11]Islam tanya & Jawab , Sholeh Al-Munajid (www.islam Qa-com)
[12]lihat kitab Al-Mughni VII/459, Syarah Al-Kabir ‘Alal Muqni’ VII/348 dan Al-Hidayah ma’a Takmilah Fathul Qadir X/26.

Post a Comment for "MAKALAH PRO KONTRA TENTANG HUKUM CADAR"